Polsek Pengabuan Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Pompong di Desa Margo Rukun

0

SERAMBIJAMBI.ID, SENYERANG – Pelaku pencurian kapal pompong milik M. Basori (47) warga Desa Margo Rukun Kecamatan Senyerang Kabupaten Tanjab Barat akhirnya berhasil diringkus pihak Kepolisian Sektor Pengabuan, Minggu (24/6/18)

Pelaku pencurian tersebut berinisial ED (21) warga Desa Margo Rukun, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjab Barat.

Kapolres Tanjab Barat AKBP. ADG. Sinaga, S.IK melalui Kapolsek Pengabuan Iptu Agus A Purba, SH saat dikonfirmasi menjelaskan, kronologis kejadian awal terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Juni 2018 sekira pukul 02.00 WIB, pada saat itu ada salah satu saksi melihat ke dermaga penyeberangan pompong milik korban M. Basori (47), dan saat itu saksi melihat bahwa pompong milik korban sudah tidak ada lagi di parkiran dermaga penyebrangan Desa Margo Rukun, kemudian saksi memberitahukan kepada korban (pemilik pompong, red) bahwa pompong yang diparkirkan di dermaga penyeberangan sudah tidak ada lagi (hilang, red).

“Kemudian, besoknya pada hari minggu, tanggal 24 Juni 2018 korban mendatangi Mapolsek Pengabuan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah),” terang Kapolsek Pengabuan Iptu Agus A Purba, SH kepada serambijambi.id, rabu malam (27/6/18).

BACA JUGA :

Lanjut Kapolsek Pengabuan, atas laporan dari korban tersebut, dirinya memerintahkan jajaran dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan, pengintaian dan penangkapan terhadap diduga pelaku pencurian pompong tersebut.

“Akhirnya, setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, hari Minggu (24/6/18) sekira pukul 14.40 WIB, pelaku berhasil kita tangkap di Parit 9 Sungai Pengabuan, Desa Sungai Landak, Kecamatan Senyerang. “Pelaku kita tangkap saat melintas di sungai Pengabuan, yang pada saat itu pelaku sedang membawa hasil curian (pompong curian, Red) yang hendak di bawa ke arah Teluk Nilau”.

Pelaku pencurian tersebut kita tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /11-B/VI/2018/SEKTOR, tanggal 24 Juni 2018 tentang tindak Pidana Pencurian 1 Unit Pompong.

“Kepada petugas kepolisian, pelaku mengakui perbuatanya, bahwa telah mencuri satu unit kapal pompong milik warga setempat. Saat kita melakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut dan pelaku saat ini kita titipkan di Sel Mapolres Tanjab Barat,” terang Kapolsek Pengabuan Iptu Agus A Purba, SH (Ty*)

Comments
Loading...