Selang 3 Jam, Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat Kembali Bekuk 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Tak henti-hentinya peredaran narkoba di Kota Kuala Tungkal yang sangat memprihatinkan, hanya berselang 3 jam saja, jajaran Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat, kembali amankan 2 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di Jalan Siswa Ujung (samping asrama kodim, red) Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal ilir, Kamis (22/11/18) sekira pukul 23.30 WIB.
Sebelumnya, pada hari Kamis tanggal 22 november 2018 sekira pukul 21.30 WIB petugas Sat Resnarkoba juga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir.
BACA JUGA : 2 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat
Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga, S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu David Raditya Yudhistira, S.IK membenarkan penangkapan para terduga pelaku tersebut, untuk pelaku yang kita amankan di Jalan siswa ujung ini masing-masing berinisial ZL (40) merupakan warga Jalan Bawal, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir dan HB (28) merupakan warga Jalan Bina Karya Timur, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir.
“Kedua pelaku tersebut diamankan karena hendak melakukan transaksi narkotika sabu sabu. Sebelumnya petugas Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat ada mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di seputaran jalan siswa dekat asrama Kodim dengan ciri ciri menggunakan motor Honda Scoopy warna Putih,” ungkap Iptu David Raditya Yudhistira, S.IK kepada serambijambi.id, Jum’at (23/11/18) malam.
Lebih lanjut Iptu David mengungkapkan, berbekal informasi dari masyarakat tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyisiran dan penyelidikan di seputaran jalan Siswa Ujung dan didapati 2 orang sedang duduk diatas motor Honda Scoopy warna putih di samping asrama kodim. Kemudian petugas langsung mendekati kedua orang tersebut, saat hendak dilakukan penggeledahan badan, terduga pelaku HB ada membuang kotak rokok LUFFMAN.
“Setelah dilakukan pengecekan terhadap isi kotak rokok tersebut ternyata berisikan 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. “Selanjutnya kedua terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Tanjab Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Selain pelaku dan barang bukti yang diduga narkotika sabu sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, satu unit HP merk Samsung warna hitam, satu unit HP merk XIOMI warna putih silver, satu unit kendaraan motor Honda Scoopy warna putih, satu buah sendok terbuat dari pipet, satu buah kotak rokok merk LUFFMAN.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua terduga pelaku akan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Iptu David Raditya Yudhistira, S.IK. (ty*)