Gadai Istri Rp 250 Juta, Ternyata Uangnya Dipakai untuk Judi
Gadai Istri Rp 250 Juta, Ternyata Uangnya Dipakai untuk Judi
SERAMBIJAMBI.ID, LUMAJANG – Kasus ‘Penggadaian Istri’ senilai Rp 250 juta yang sempat menggemparkan jagat dunia media sosial mulai dari laman facebook maupun di instagram menemui babak baru. Dari hasil penyelidikan pihak Polres Lumajang terungkap beberapa bukti adanya perjanjian kerjasama antara Hori dan Hartono mengenai bisnis tambak udang di Banyuwangi. Berdasarkan pernyataan Hartono, dirinya ditawari kerjasama oleh Hori untuk membuka bisnis Tambak udang dengan sistem bagi hasil.
Hartono yang kala itu sedang berada di Malaysia menyetujui perjanjian tersebut dan menyerahkan semua urusan bisnis tersebut kepada Hori. “Hori menjanjikan perbulan dirinya memberikan uang sejumlah 5 juta rupiah sebagai hasil kerjasamanya. Namun, Hartono mengaku tidak pernah sama sekali mendapat uang 5 juta yang dijanjikan Hori.
Hal ini bertolak belakang dengan penjelasan dari tersangka Hori. Dirinya mengaku usaha tambak udang tersebut dijalankan oleh orang lain dan dirinya menjelaskan bahwa sedang menekuni bisnis ayam Filipina (ayam adunan). Saat berusaha dikorek, Hori mengaku semua ayam yang usahanya terserang penyakit flu burung sehingga semua ayam tersebut mati.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menjelaskan dari hasil interogasi tersebut saya menemukan tanda tanda kebohongan dari si Hori dimana mimik wajah dan gestur tubuhnya menandakan dia sedang berbohong. Dari pernyataan satu ke pernyataan lainnya berbelit belit. Saya akan korek lebih dalam fakta fakta lainnya yang dapat diangkat terkait kasus ini apakah ada unsur pelanggaran lainnya atau tidak,” ungkap Arsal.
BACA JUGA : Kasus Penggadaian Istri Senilai Rp 250 Juta Menemui Babak Baru
Sambung AKBP Arsal mengatakan, dari interogasi yang saya lakukan, kemungkinan ada unsur penipuan yang dilakukan oleh tersangka Hori kepada Hartono, yang menjanjikan adanya bisnis yang dijalankan, tapi saksi Lasmi (Istri Hori, red) mengatakan kalau Hori tidak pernah ada bisnis tambak udang dan uang yang dipinjam senilai Rp 250 juta dari Hartono dipakai untuk judi,” ungkap Arsal
Perlu diketahui bahwa kasus ini bermula dari informasi yang ramai di perbincangkan di media sosial mengenai suami gadaikan istri. Dari proses penyelidikan oleh Polres Lumajang berhasil mendapat banyak sekali fakta baru terkait kasus tersebut.
Sumber : Klik Disini