Breaking News
light_mode
Trending Tags

Edarkan Ganja Cair Berbentuk Liquid Vape, Seorang Mahasiswa di Jambi Ditangkap Polisi

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Senin, 27 Mei 2019
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Edarkan Ganja Cair Berbentuk Liquid Vape, Seorang Mahasiswa di Jambi Ditangkap Polisi

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Seorang Mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Jambi berinisial ZB (22), terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Direktorat Narkoba Polda Jambi. Pasalnya, warga RT 08 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi itu ditangkap terkait kasus narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, ZB ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis cannabidiol atau ganja cair.

“Narkotika jenis ini produk Inggris. Ini baru pertama kali di Jambi,” ujar Eka didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, Senin (27/5/2019).

Modus yang digunakan, kata Eka, tersangka merupakan selebgram yang direkrut oleh empat perusahaan guna mempromosikan liquid untuk vape. Ternyata, produk salah satu perusahaan mengandung narkotika jenis cannabidiol.

Lebih lanjut Eka mengatakan, sejauh ini tersangka baru sebatas mempromosikan, dan barang bukti juga belum beredar. Pasalnya, tersangka keburu ditangkap saat menerima paket liquid vape berisi narkotika tersebut.

“Penangkapan tersangka juga melibatkan pihak Bea Cukai,” sebut Eka.

Ditambahkan Eka, dari pengakuan tersangka ia telah menggeluti bisnis ini sejak 2015 lalu. Namun pada awalnya tersangka mempromosikan liquid dari China.

Tersangka ini dibayar pakai dollar. Ia dibayar 300 dollar, atau sekitar empat jutaan,” ungkap Eka.

Dikatannya lagi, terkait kasus ini diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya beberapa botol liquid berisikan cannabidiol. Eka juga mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus.

Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, tersangka ZB mengaku tidak mengetahui jika liquid yang dipromosikannya mengandung narkotika. “Nggak tahu saya pak,” ujarnya singkat. (Syah)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Jalin Silaturahmi Bersama Pemkab Tanjabbar, SKK Migas PetroChina Bagikan Bingkisan ke Anak Yatim Piatu 

    Jalin Silaturahmi Bersama Pemkab Tanjabbar, SKK Migas PetroChina Bagikan Bingkisan ke Anak Yatim Piatu 

    • calendar_month Kamis, 29 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jalin Silaturahmi Bersama Pemkab Tanjabbar, SKK Migas PetroChina Bagikan Bingkisan ke Anak Yatim Piatu    SERAMBIJAMBI.ID, Tanjung Jabung Barat – Di bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah Tahun 2021 di tengah pandemi Covid-19, tidak menyurutkan SKK Migas – PetroChina International Jabung Ltd. untuk menjalin silaturahmi. Kali ini silaturahmi digelar besama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kegiatan […]

  • Masyarakat Bebas Sampaikan Pendapat di Muka Umum, Ketua Ormas Rajawali Sakti : Pedomani amanat UU Nomor 9 Tahun 1998!

    Masyarakat Bebas Sampaikan Pendapat di Muka Umum, Ketua Ormas Rajawali Sakti : Pedomani amanat UU Nomor 9 Tahun 1998!

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Masyarakat Bebas Sampaikan Pendapat di Muka Umum, Ketua Ormas Rajawali Sakti : Pedomani amanat UU Nomor 9 Tahun 1998! SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dalam perkembangan era Demokrasi ini, masyarakat dituntut untuk mengawasi ataupun mengawal terciptanya pembangunan diberbagai sektor kepentingan masyarakat. Termasuk memberikan Kritik apabila kebutuhan masyarakat menjadi terhambat dan cenderung meresahkan masyarakat. Di era digital […]

  • Jadi Korban Tabrak Lari, Seorang Pengendara Motor Tewas Bersimbah Darah

    Jadi Korban Tabrak Lari, Seorang Pengendara Motor Tewas Bersimbah Darah

    • calendar_month Selasa, 15 Jan 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, MERANGIN – Seorang pria bernama Sakban Hutagalung ditemukan tewas tergeletak bersimbah darah dengan kondisi mengalami pecah dibagian kepala, pada Senin 14 Januari 2019 sekira pukul 19.39 WIB. Peristiwa naas itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepat di Makam Pahlawan, Desa Sungaiulak, Kecamatan Nalotantan, Kabupaten Merangin. Sakban yang mengendarai sepeda motor bernomor polisi BH 3570 […]

  • Polri Berbagi : Kapolres Merangin Sarapan Bersama Juru Parkir dan Buruh Psar

    Polri Berbagi : Kapolres Merangin Sarapan Bersama Juru Parkir dan Buruh Psar

    • calendar_month Jumat, 19 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Polri Berbagi : Kapolres Merangin Sarapan Bersama Juru Parkir dan Buruh Psar   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Pada hari Jum’at tanggal 19 Maret 2021, Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan pergi ke Pasar Baru Bangko. Menggunakan mobil dinasnya, Ia tiba sekitar jam 09.00 WIB. Irwan turun dari mobil menggunakan seragam polisi lengkap. Terlihat ditangan kanannya memegang […]

  • Bupati Tanjab Barat Hadiri Kegiatan Senam Bersama Hari Kesehatan Nasional Ke-59

    Bupati Tanjab Barat Hadiri Kegiatan Senam Bersama Hari Kesehatan Nasional Ke-59

    • calendar_month Minggu, 12 Nov 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Bupati Tanjab Barat Hadiri Kegiatan Senam Bersama Hari Kesehatan Nasional Ke-59 SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Hj. Fadilah Sadat menghadiri kegiatan Senam Bersama Hari Kesehatan Nasional Ke-59, Minggu (12/11/23) di Alun-alun Kuala Tungkal. Dalam kegiatan senam Bersama itu juga dilaksankan pembagian doorprize kepada […]

  • Pelaku Perdagangan Anak Dibawah Umur Ditangkap Ditreskrimum Polda Jambi dan Polresta 

    Pelaku Perdagangan Anak Dibawah Umur Ditangkap Ditreskrimum Polda Jambi dan Polresta 

    • calendar_month Senin, 27 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pelaku Perdagangan Anak Dibawah Umur Ditangkap Ditreskrimum Polda Jambi dan Polresta    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Polresta Jambi bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mengungkap kasus pedagangan anak di bawah umur, dengan korban mencapai 13 orang. Hal ini disampaikan Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Jambi, Senin (27/12/21). […]

expand_less