Modus Jadi Tukang Parkir, 3 Pelaku Curanmor Diringkus Sat Reskrim Polres Tanjab Barat

0

Modus Jadi Tukang Parkir, 3 Pelaku Curanmor Diringkus Sat Reskrim Polres Tanjab Barat

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran Satreskrim Polres Tanjab Barat mengamankan tiga pemuda terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polres Tanjab Barat, Sabtu (25/5/19).

Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Pornomo, S.IK, MH dikonfirmasi serambijambi.id membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Ketiga pelaku yang diamankan tersebut masing masing berinisial ZA (23) warga Jalan Kayu Manis Kelurahan Tungkal Harapan KecamatanTungkal Ilir, dan DYF (19) warga Dusun I Kelurahan Simpang Agung Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah serta AR (21) warga Simpang Kiri, Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjab Timur,” ungkap Iptu Dian Pornomo, S.IK, MH

Lanjut Iptu Dian mengatakan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari adanya laporan korbannya dan kejadian itu bermula pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2019 sekira pukul 15.00 WIB, yang mana pada saat itu korbannya akan menjual sarang walet miliknya ditoko Tegal, korban memarkirkan kendaraan motor miliknya merek “Honda Scoopy warna putih Nomor Polisi BH 5554 OF” diparkiran di samping toko Sansui, Jalan Melati Kelurahan Tungkal IV Kota. ”Setelah korban menjual sarang walet miliknya, kemudian korban menuju parkiran dan menemukan motor miliknya sudah tidak ada lagi dilokasi parkiran. Kemudian korban melaporkan hal tersebut ke Polres Tanjab Barat.

BACA JUGA :

“Setelah menerima laporan dari korbannya, kemudian tim opsnal langsung melakukan ovservasi serta wawancara kepada para saksi di sekitar TKP, selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan diketahui ciri ciri dari pelaku dan setelah di dalami diketahui pelaku bernama ZA dan DYF.

Dan, pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2019 didapat informasi bahwa terduga pelaku ZA dan DYF sedang berada dirumah AR di Simpang Kiri Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjab Timur.

Mendapati informasi itu, selanjutnya tim opsnal yang dipimpin oleh Kasat Reskrim langsung menuju lokasi keberadaan pelaku, di lokasi tim opsnal berhasil mengamankan pelaku ZA, DYF dan AR dan berhasil menemukan barang bukti motor “Honda Scoopy warna putih Nomor Polisi BH 5554 OF”, dan para pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjab Barat guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Iptu Dian

Sambung Iptu Dian mengatakan, pada hari dan tanggal kejadian, pelaku ZA dan DYF ini bekerja sebagai juru parkir atau tukang parkir disekitar TKP, kemudian melihat motor Honda Scopy BH 5554 OF yang diparkirkan pemiliknya (korban) dalam keadaan kunci masih berada di swict kontak kendaraan, melihat hal itu timbul keinginan pelaku untuk mencuri kendaraan dan membawa kabur kendaraan ke arah mendahara ulu menuju ke rumah AR untuk dijual. Jadi modus yang digunakan pelaku ini sebagai juru parkir atau tukang parkir, melihat korbannya lengah, kemudian pelaku membawa kabur motor korbannya,” beber Iptu Dian

Atas perbuatannya, para pelaku ini terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya

Comments
Loading...