BNN Berhasil Gagalkan Penyelundupan 300 Kg Ganja dari Aceh di Antara Limbah Medis
SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 300 Kg dari Aceh melalui jalur darat dengan tujuan ke Cilegon Banten. Dari jaringan ini, BNN mengamankan tiga orang tersangka yaitu DH, M, dan J.
Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang pengiriman ganja dari Aceh ke Banten. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pada Jumat, 10 April 2019, Petugas BNN berhasil menangkap DH di sebuah hotel di daerah Cilegon, Banten.
Kemudian, petugas BNN melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan mobil box dan ditemukan 10 karung plastic berisi ganja kering seberat 300 kg. Ganja tersebut disembunyikan di antara karung limbah Medis B3. Dari keterangan DH, barang tersebut akan diserahkan pada penerima berinisial M di depan hotel tersebut.
“Ini merupakan modus baru dimana karung yang berisi tanaman ganja kering disembunyikan diantara Karung limbah medis B3 untuk menghilangkan bau dan mengelabui petugas,” terang Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, S.IK, M.Si kepada awak media, Rabu (Kamis/16/19).
Lanjut Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono menerangkan, pada tanggal 11 April 2019, sesaat setelah dilakukan serah terima barang, petugas mengamankan M dan J.
Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Para tersangka ini akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tandasnya (Sj)