OPINI : Problematika Pajak Kos-kosan
Problematika Pajak Kos-kosan
Oleh : Laraswati
OPINI – Kos-kosan biasanya merupakan tempat tinggal sementara bagi mahasiswa ataupun para pekerja diluar dari wilayahnya. Jasa kos-kosan yang menawarkan harga yang terbilang murah justru membuat para pencari kos akan menetap dan karena perputaran uang yang sangat cepat membuat minat para pembisnis akan membuka jasa kos-kosan seolah tak pernah mati walaupun semakin tergesernya karena peningkatan pembangunan apartemen dan hotel.
Jasa kos-kosan ini tidaklah gratis, yaitu ada beberapa cara pembayaran tertentu yang dapat dilakukan dengan setiap periode per-minggu, per-bulan, bahkan sampai per-tahun. Hal ini berbeda pula dengan kontrak rumah, karena pada umumnya kost hanya menawarkan sebuah kamar. Jika transaksi pembayaran sudah dilakukan barulah seseorang dapat menempatinya.
Pada pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Termasuk didalamnya ada pula pengertian pajak hotel yaitu fasilitas penyedia jasa penginapan atau peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya yang dipungut bayaran. Definisi hotel juga mencakup hotel, losmen, rumah penginapan serta kos-kosan dengan jumlah kamar lebih dari 10.
Namun, tidak menutup kemungkinan kos-kosan yang jumlahnya kurang dari 10 tidak membayar pajak. Mengacu pada Pasal 4 Ayat 2 tentang Pajak Penghasilan bahwa penghasilan atau pendapatan dari transaksi atas pengalihan aset dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan sewa atas tanah dan/atau bangunan termasuk kedalam objek pajak sehingga bisa dikatakan, kosan dengan jumlah kamar berapapun tidak akan lepas dari kewajiban pajak.
Besarnya pajak mengacu pada ketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1996, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 yang merupakan perubahan/turunan dari Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1996 yang berbunyi :
Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1996
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan.
Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1996
Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.
Pasal 5 Tahun 2002
Ketentuan pasal 3 diubah dengan keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut : Pasal 3 besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.
Jadi, dari ketentuan-ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa besarnya pajak yang dibebankan kepada pemilik kos-kosan adalah sebesar 10% dari jumlah bruto penghasilan pendapatan kos.
Penulis adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi