Saksi Keberatan Karena Selisih Angka, PPK Lakukan Penghitungan Ulang Surat Suara dari TPS 01 Desa Aur Beduri
SERAMBIJAMBI.ID, MERANGIN – Penghitungan ulang surat suara dari kotak suara TPS 01 desa Aur Beduri Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin dilakukan di PPK Kecamatan Nalo Tantan, Senin (22/4/19).
Penghitungan ulang itu dilakukan karena ada saksi yang keberatan dan mempertanyakan suara yang didapat oleh salah satu caleg partai Nasdem dari dapil 1 Merangin, nomor urut 1 atas nama Badri Husin, menurut saksi ada selisih data angka dari saksi TPS dengan data yang tertera di C1.
Untuk menyikapi adanya selisih angka antara saksi TPS dengan data C1, maka Panwascam bersama dengan PPK dan saksi caleg Badri Husin di PPK sepakat mengadakan hitung ulang surat suara dari kotak suara Pemilihan Legislatif Kabupaten, TPS 1.
Penghitungan ulang surat suara caleg, disaksikan oleh Ketua Panwascam Nalo Tantan, Ketua PPK Nalo Tantan, dan petugas keamanan dari Kepolisian Resort Merangin.
Dari hasil croscek penghitungan ulang surat suara yang tercoblos tersebut, ternyata jumlah surat suara yang tercoblos untuk Badri Husin, caleg dari partai Nasdem nomor urut 1 dari dapil 1 Merangin, hasilnya sama dengan data yang tertulis di C1.
Dari hasil ini, maka saksi caleg nomor urut 1 ini menyetujui dan mengakui data yang benar adalah data yang ada di C1 dan dia sendiri menganggap bahwa saksinya yang di TPS yang keliru menulis.
Ketua PPK Nalo Tantan, Anwar Sadad kepada awak media Serambijambi.id mengatakan, merasa sangat bersukur bahwa kejadian tadi dapat diselesaikan dengan baik, walaupun harus menyita waktu dengan hitung ulang.
“Syukur selisih data tadi dapat kita selesaikan dengan baik, kita juga tidak dapat menyalahkan saksi TPS yang telah keliru mencatat, karena kita juga tau bahwa mereka sangat kelelahan karena kerja mereka di TPS itu hampir full 24 jam, jadi maklum saja,” tutupnya (Bas.R).