Breaking News
light_mode
Trending Tags

Judi Kartu Remi, 6 Pelaku dan Uang Tunai Rp. 30 Juta Lebih Diamankan Polisi

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Sabtu, 23 Mar 2019
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimmum) Polda Jambi berhasil mengamankan 6 orang pelaku perjudian dan uang tunai sejumlah Rp. 30.250.000,- (tiga puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil perjudian yang ada di Pasar Hongkong, Perumahan Villa Barongsai, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung,  Kota Jambi pada Jum’at (22/3/19) malam.

Direktur Reserse Kriminal Umun (Dirreskrimum) Polda Jambi, AKBP Edi Faryadi membenarkan bahwa anggotanya berhasil menangkap pelaku perjudian di Pasar Hongkong yang selama ini tidak pernah tersentuh.

“Penangkapan tersebut berawal saat tim Jatanras mendapat informasi dari masyarakat jika wilayah tersebut kerap digunakan sebagai tempat perjudian, dari informasi tersebut kemudian kita tindaklanjuti dan ternyata benar,” sebutnya

Dari penangkapan tersebut tim berhasil mengamankan sebanyak enam orang pelaku perjudian yang saat ini masih dalam proses penyidikan di Mapolda Jambi.

“Keenam pelaku perjudian tersebut masih kita amankan, kita lalukan sesuai prosedur terlebih dahulu statusnya,” lanjut Dirreskrimum Polda Jambi

Adapun keenam pelaku perjudian tersebut yakni IG (46) warga Jalan Raden Fatah RT. 08, Kecamatan Sijenjang, BW (32) warga Jalan Hayam Wuruk RT. 14 Kecamatan Jelutung, FL (32) warga Jalan Makiam RT. 17 Kecamatan Jelutung, ZL (47) warga jalan Raden Fatah RT. 08 Kecamatan Jambi Timur, AAR (41) warga jalan Raden Fatah RT. 07 Kecamatan Jambi Timur, dan terakhir PTL (65) warga Jalan Singosari, RT. 25 Kecamatan Jambi Timur.

“Mereka berenam ini kita amankan disatu lokasi yang sama. Dan dari hasil penggrebekan tersebut tim berhasil mengamankan alat bukti berupa dua set kartu remi dan uang tunai tunai sejumlah Rp. 30.250.000,- (tiga puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang digunakan oleh para pelaku untuk berjudi,” beber Dirreskrimum Polda Jambi. (Syah)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Lokasi Ledakan ‘Bangunan Dua Tingkat’ di Kuala Tungkal Dijaga Ketat oleh Polisi

    Lokasi Ledakan ‘Bangunan Dua Tingkat’ di Kuala Tungkal Dijaga Ketat oleh Polisi

    • calendar_month Minggu, 18 Agt 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Lokasi Ledakan ‘Bangunan Dua Tingkat’ di Kuala Tungkal Dijaga Ketat oleh Polisi SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Warga di Jalan Nelayan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat subuh tadi digegerkan dengan bunyi suara ledakan yang cukup keras. Kejadian yang terjadi pada minggu pagi (18/8/19) sekitar pukul 05.20 WIB ini mengakibatkan bangunan dua tingkat yang berada […]

  • Pemkab Sambut Kedatangan Jamaah Haji Kloter 27 Asal Tanjab Barat

    Pemkab Sambut Kedatangan Jamaah Haji Kloter 27 Asal Tanjab Barat

    • calendar_month Senin, 22 Jul 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Pemkab Sambut Kedatangan Jamaah Haji Kloter 27 Asal Tanjab Barat SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Kebahagiaan dan rasa syukur menyelimuti Alun-alun Laman Orang Kayo Rajo Laksamana Kuala Tungkal saat 269 jama’ah haji asal Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) tiba pada Senin (22/7/2024) pukul 11.10 WIB. Kedatangan para jama’ah, yang merupakan bagian dari Kloter 27, disambut […]

  • Dukung Pengembangan Kewirausahaan, Ketua DPRD Kemas Faried Terima Penghargaan Prestisius HIPMI

    Dukung Pengembangan Kewirausahaan, Ketua DPRD Kemas Faried Terima Penghargaan Prestisius HIPMI

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dukung Pengembangan Kewirausahaan, Ketua DPRD Kemas Faried Terima Penghargaan Prestisius HIPMI SERAMBIJAMBI.ID, KOTAJAMBI – Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menerima penghargaan prestisius HIPMI Award dalam ajang Musyawarah Daerah (Musda) XII Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Provinsi Jambi yang digelar di Swiss-Belhotel Jambi, Rabu (4/6/2025) pagi. Penghargaan Hipmi Award diserahkan […]

  • BREAKING NEWS: Gudang Sabut Kelapa di Lintas Roro Kuala Tungkal Terbakar, Petugas Berjibaku Padamkan Api

    BREAKING NEWS: Gudang Sabut Kelapa di Lintas Roro Kuala Tungkal Terbakar, Petugas Berjibaku Padamkan Api

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Peristiwa kebakaran hebat melanda sebuah gudang sabut kelapa milik Muhammad Zaki yang berlokasi di kawasan Parit 4, Jalan Lintas Roro, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) pada Sabtu dinihari (7/3/2026). Hingga saat ini, kobaran api masih terlihat membumbung tinggi dari bangunan gudang. Sejumlah armada Pemadam Kebakaran (Damkar) dan petugas gabungan […]

  • Antipasi Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang, Imigrasi Kuala Tungkal Gelar Sosialisasi Keimigrasian

    Antipasi Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang, Imigrasi Kuala Tungkal Gelar Sosialisasi Keimigrasian

    • calendar_month Selasa, 25 Jun 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Antipasi Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang, Imigrasi Kuala Tungkal Gelar Sosialisasi Keimigrasian SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Kantor Imigrasi Kuala Tungkal menggelar kegiatan Sosialisasi Keimigrasian “Pelayanan dan Pengawasan Keimigrasian menuju Kinerja Pasti Aktual”, Selasa (25/6/19) bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kuala Tungkal. Kegiatan tersebut dibuka secara olehr  Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Agus A. Majid, Ph.D. […]

  • Pernyataan Gubernur dan Ketua DPRD Papua, Pelanggaran Serius Terhadap Konstitusi dan UU Pemda

    Pernyataan Gubernur dan Ketua DPRD Papua, Pelanggaran Serius Terhadap Konstitusi dan UU Pemda

    • calendar_month Minggu, 23 Des 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyesalkan pernyataan pak Lucas Enembe sebagai Gubernur Papua dan Ketua DPRD Papua. Gubernur dan Ketua DPRD dianggap telah melanggar konstitusi dan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Tidak seharusnya seorang pimpinan daerah dan ketua DPRD memberikan pernyataan seperti itu. Kehadirian TNI/Polri di Papua murni […]

expand_less