Judi Kartu Remi, 6 Pelaku dan Uang Tunai Rp. 30 Juta Lebih Diamankan Polisi

0

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimmum) Polda Jambi berhasil mengamankan 6 orang pelaku perjudian dan uang tunai sejumlah Rp. 30.250.000,- (tiga puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil perjudian yang ada di Pasar Hongkong, Perumahan Villa Barongsai, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung,  Kota Jambi pada Jum’at (22/3/19) malam.

Direktur Reserse Kriminal Umun (Dirreskrimum) Polda Jambi, AKBP Edi Faryadi membenarkan bahwa anggotanya berhasil menangkap pelaku perjudian di Pasar Hongkong yang selama ini tidak pernah tersentuh.

“Penangkapan tersebut berawal saat tim Jatanras mendapat informasi dari masyarakat jika wilayah tersebut kerap digunakan sebagai tempat perjudian, dari informasi tersebut kemudian kita tindaklanjuti dan ternyata benar,” sebutnya

Dari penangkapan tersebut tim berhasil mengamankan sebanyak enam orang pelaku perjudian yang saat ini masih dalam proses penyidikan di Mapolda Jambi.

“Keenam pelaku perjudian tersebut masih kita amankan, kita lalukan sesuai prosedur terlebih dahulu statusnya,” lanjut Dirreskrimum Polda Jambi

BACA JUGA :

Adapun keenam pelaku perjudian tersebut yakni IG (46) warga Jalan Raden Fatah RT. 08, Kecamatan Sijenjang, BW (32) warga Jalan Hayam Wuruk RT. 14 Kecamatan Jelutung, FL (32) warga Jalan Makiam RT. 17 Kecamatan Jelutung, ZL (47) warga jalan Raden Fatah RT. 08 Kecamatan Jambi Timur, AAR (41) warga jalan Raden Fatah RT. 07 Kecamatan Jambi Timur, dan terakhir PTL (65) warga Jalan Singosari, RT. 25 Kecamatan Jambi Timur.

“Mereka berenam ini kita amankan disatu lokasi yang sama. Dan dari hasil penggrebekan tersebut tim berhasil mengamankan alat bukti berupa dua set kartu remi dan uang tunai tunai sejumlah Rp. 30.250.000,- (tiga puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang digunakan oleh para pelaku untuk berjudi,” beber Dirreskrimum Polda Jambi. (Syah)

Comments
Loading...