Surat DAI yang Ditandatangani Sekda Muaro Jambi Tidak Ditemukan Unsur Pelanggaran

0

SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI – Terkait informasi soal adanya surat edaran Pemkab Muaro Jambi yang ditandatangani Sekda Kabupaten Muaro Jambi M. Fadhil Arief perihal acara Deklarasi Pemilu Damai Para Dai dan Ulama pada tanggal 26 Januari 2019 di Gedung BKOW Provinsi Jambi. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muaro Jambi dalam hal ini Ketua Bawaslu M. Yusup langsungkan pertemuan dengan Sekda Fadhil Arief guna mengetahui kebenaran surat edaran tersebut pada hari Rabu tgl 30 Januari 2019 di Kantor Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi Jl. Lintas Timur Desa Kedemangan Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muaro Jambi.

“Memang benar saya datang menemui Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi pada hari Rabu tgl 28/1/19, kita selaku orang yang taat hukum maka saya datang untuk mengklasifikasikan atas issue yang beredar di media sosial tersebut,” ucap Sekda Fadhil.

Ketua Bawaslu Muaro Jambi M. Yusup juga membenarkan bahwa, “Sekda M. Fadhil Arief telah datang kepada kami, beliau (Sekda M. Fadhil, Red) tepat waktu berinisiatif datang menemui kami sehingga kami dari Bawaslu melakukan klarifikasi dari Sekda Fadhil dapat terlaksana dengan cepat,” ungkapnya.

Dikatakan M. Yusup bahwa Sekda mengakui adanya surat edaran tersebut dimana surat tersebut meminta Da’i dan Ulama menghadiri acara Deklarasi Pemilu Damai Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif pada Sabtu tgl 26/1/19 lalu di Gedung BKOW Provinsi Jambi, kalau ada yang mengatakan surat tersebut berbunyi mendukung Capres dan Cawapres Jokowi – Ma’ruf Sekda Fadhil membantah bahwa itu tidak benar,” jelas Yusup.

BACA JUGA :

“Pihak kami telah mengumpulkan data dan mencari informasi serta meminta klarifikasi kepada Sekda Fhadil, dari hasil klarifikasi tersebut tidak ada dugaan pelanggaran terhadap surat edaran yang ditandatangani Sekda,” tegas Ketua Bawaslu M. Yusup.

Dijelaskan pula, Sekda Fadhil Arief bersikap netral, bebas dari intervensi dari pihak manapun dan bebas dari kepentingan Politik. “Memang setiap ASN harus bersikap netral, tidak boleh memihak atau menyatakan dukungan kepada Paslon tertentu oleh karena itu Bawaslu dipercaya untuk mengawasi netralitas ASN terutama di Kabupaten Muaro Jambi. (Syh)

Comments
Loading...