Pemprov Jambi Tegaskan Hibah ke Instansi Vertikal Sesuai Aturan, Tepis Isu Balas Budi
- account_circle Serambi Jambi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberikan klarifikasi resmi terkait pemberian hibah kepada instansi vertikal, termasuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Langkah ini ditegaskan sepenuhnya legal dan memiliki landasan hukum yang kuat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, menyampaikan bahwa pemberian hibah berupa dana, gedung, hingga lahan kepada instansi vertikal seperti Kejaksaan, Polri, TNI, dan lembaga pemerintah pusat lainnya, merupakan langkah yang dilakukan untuk menunjang optimalisasi pelayanan publik bagi masyarakat.
Sekda Sudirman menekankan bahwa Pemprov Jambi tidak mengambil kebijakan di luar koridor hukum. Seluruh proses pemberian hibah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pemberian hibah kepada instansi vertikal di daerah adalah langkah yang sah secara hukum dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk mendukung fasilitas umum dan memperlancar pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Jambi,” ujar Sudirman.
Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban atas berbagai isu liar yang beredar di masyarakat. Sebelumnya, sempat muncul narasi yang mengaitkan pemberian hibah aset dan dana miliaran rupiah kepada Korps Adhyaksa Jambi dengan dugaan “balas budi” dalam penanganan perkara hukum yang melibatkan Gubernur Jambi, Al Haris.
Menanggapi hal tersebut, Pemprov Jambi menegaskan bahwa hibah tersebut murni merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap instansi vertikal untuk meningkatkan sarana dan prasarana penunjang kinerja, bukan bagian dari transaksi hukum.
“Hibah tersebut tidak ada kaitannya dengan isu-isu mengenai penanganan perkara tertentu. Itu adalah bagian dari sinergi pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas pelayanan instansi vertikal yang beroperasi di wilayah Jambi,” tegasnya.
Pemprov Jambi berharap penjelasan ini dapat meluruskan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Dengan adanya fasilitas yang memadai melalui dukungan dana hibah, diharapkan instansi vertikal dapat bekerja lebih maksimal dalam melayani warga Jambi.
Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen untuk terus menjalankan pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
- Penulis: Serambi Jambi

Saat ini belum ada komentar