Breaking News
light_mode
Trending Tags

Mantan Suami Bacok Suami Baru Mantan Istri, Diduga Dipicu Rasa Cemburu

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mantan Suami Bacok Suami Baru Mantan Istri, Diduga Dipicu Rasa Cemburu

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Polsek Merlung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Simpang 3, Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjab Barat pada Kamis, 23 Oktober 2025. Pelaku berinisial B (47) diamankan beberapa jam setelah kejadian.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.IK, MM, melalui Kapolsek Merlung, AKP Agung Heru Wibowo, S.H. M.H, dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Kejadian penganiayaan ini dilaporkan terjadi pada Kamis sore, sekitar pukul 17.15 WIB. Berdasarkan laporan, pelaku berinisial B bertemu dengan korban S di persimpangan jalan di RT. 02 Kelurahan Merlung. Pertemuan tersebut berujung pada keributan.

“Diduga motif kuat di balik kejadian ini adalah kecemburuan, dikarenakan istri korban saat ini merupakan mantan istri dari pelaku,” jelas Kapolsek Merlung, AKP Agung Heru Wibowo

Dalam keributan tersebut, pelaku yang membawa parang dari pinggangnya langsung menebaskan senjata tajam tersebut kepada korban. Akibat sabetan parang, korban S mengalami luka robek serius di beberapa bagian tubuh, antara lain tangan kanan dan kiri, leher sebelah kiri, dan kaki sebelah kanan.

Setelah kejadian, korban sempat dibantu warga dilarikan ke Klinik terdekat, dan saat ini telah dirujuk ke RS. DKT Kota Jambi untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.

“Kurang dari enam jam setelah kejadian, tepatnya pada pukul 23.20 WIB di hari yang sama, tim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Saat didatangi, pelaku sempat bersembunyi di belakang rumahnya, namun berhasil diamankan tanpa perlawanan,” tambah AKP Agung

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah parang milik pelaku dan satu buah kayu bulat milik korban.

Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Merlung untuk proses hukum lebih lanjut. Dan atas perbuatannya tersebut pelaku terancam dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan. (SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Pelajari Kegiatan Kenduri SKO, Lembaga Adat Batanghari Lakukan Study Tiru ke Kota Sungai Penuh

    Pelajari Kegiatan Kenduri SKO, Lembaga Adat Batanghari Lakukan Study Tiru ke Kota Sungai Penuh

    • calendar_month Rabu, 27 Feb 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, BATANGHARI – Lembaga Adat Kabupaten Batanghari yang di ketuai oleh Datuk Drs. H. M. Yusuf Majid, MM beserta Anggota Pengurus Lembaga Adat Kabupaten Batanghari dan didampingi oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Batanghari, Dinas Komunikasi dan Informasi Batanghari dan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Batanghari pada kegiatan Study Tiru Guna Mempelajari Kegiatan Kenduri Sko […]

  • Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Merdeka Siginjai Bagi Pengunjung Candi

    Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Merdeka Siginjai Bagi Pengunjung Candi

    • calendar_month Minggu, 15 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Merdeka Siginjai Bagi Pengunjung Candi SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja didampingi Wakapolres Novrizal, M.H, AKP Budiono, AKP Aroni Candra, M.H. IPTU. FAISAL dan Kapolsek Maro Sebo IPTU Tabroni Zibua.MH serta Kadis Kesehatan Muaro Jambi dan personil, meninjau langsung jalannya Vaksinasi bagi […]

  • Terima Gratifikasi dan Memberi Suap, Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara

    Terima Gratifikasi dan Memberi Suap, Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara

    • calendar_month Kamis, 8 Nov 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Jaksa KPK menuntut Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Zumi dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi serta memberi suap. “Jaksa KPK menuntut supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Zumi Zola Zulkifli berupa pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda […]

  • Ini Sosok Arin Azraghevira Indarta Sosok Remaja Puri Jambi yang Raih Gelar Putri Remaja Indonesia 2024

    Ini Sosok Arin Azraghevira Indarta Sosok Remaja Puri Jambi yang Raih Gelar Putri Remaja Indonesia 2024

    • calendar_month Sabtu, 9 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ini Sosok Arin Azraghevira Indarta Sosok Remaja Puri Jambi yang Raih Gelar Putri Remaja Indonesia 2024 SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Bertempat di Little Talk Teras Mendalo Kabupaten Muaro Jambi, Arin Azraghevira Indarta, remaja berbakat asal Jambi menggelar press Conference dan Lunch didampingi Ibunda tercinta, Indah Muharman, Ibu Ketua Bhayangkari Daerah Jambi Ibu Rena Rusdi Hartono dan […]

  • Gubernur Al Haris dan Kapolda Jambi  Tandatangani NPHD Dana Pengamanan Pilkada 2024

    Gubernur Al Haris dan Kapolda Jambi Tandatangani NPHD Dana Pengamanan Pilkada 2024

    • calendar_month Kamis, 6 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Gubernur Al Haris dan Kapolda Jambi  Tandatangani NPHD Dana Pengamanan Pilkada 2024 SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris dan Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024. Penandatanganan NPHD pengamanan Pilkada serentak 2024 senilai Rp 25 Miliar ini berlangsung di auditorium Rumah Dinas Gubernur […]

  • BNN Sita Aset Rp. 3,2 Milyar Milik “Emon” Napi yang Terlibat Kejahatan Narkoba dari Balik Tembok Penjara

    BNN Sita Aset Rp. 3,2 Milyar Milik “Emon” Napi yang Terlibat Kejahatan Narkoba dari Balik Tembok Penjara

    • calendar_month Rabu, 15 Mei 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan tersangka Muhammad Amin Nurrohman alias Emon, seorang napi yang terlibat dalam peredaran dan transaksi kejahatan narkoba dari balik tembok penjara. Dari hasil bisnisnya tersebut, Emon membeli aset berupa rumah, kendaraan, tanah hingga emas senilai Rp 3,2 Miliar. Kini aset yang ia miliki tersebut sudah disita petugas BNN. […]

expand_less