Apes! Curi Motor Lalu Kecelakaan, Pelaku Akhirnya Tertangkap Polisi

Terungkap Gara-Gara Kecelakaan, Maling Motor di Merlung Ternyata Pemain Lintas Provinsi

0

Apes! Curi Motor Lalu Kecelakaan, Pelaku Akhirnya Tertangkap Polisi

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran Kepolisian Polsek Merlung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Lintas Timur Km. 86, Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjab Barat dan menangkap seorang pelaku yang ternyata telah beraksi di tiga provinsi berbeda.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.IK, MM melalui Kapolsek Merlung, AKP Agung Heru Wibowo, SH, MH, dikonfirmasi serambijambi.id, menyampaikan timnya berhasil mengamankan pelaku bernama Iwan Darmawan (23) pada Sabtu (28/9/2025) dini hari.

“Berkat informasi dari masyarakat dan kerja cepat tim di lapangan, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Merlung,” ujar AKP Agung

Lebih lanjut AKP Agung, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan seorang warga pada Jumat, 26 September 2025. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 miliknya yang terparkir di pondoknya di Jalan Lintas Timur Km 86, Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muaro Papalik.

BACA JUGA :

Uniknya, kasus ini terungkap setelah sepeda motor curian tersebut ditemukan warga di Km 85 dalam kondisi mengalami kecelakaan dan ditinggal kabur oleh pelakunya.

“Berdasarkan laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Merlung segera melakukan penyelidikan. Titik terang muncul pada Jumat malam, 27 September 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, saat polisi menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di area Distrik II PT. WKS.

Di bawah komando Kapolsek Merlung, tim segera bergerak dan berkoordinasi dengan petugas keamanan PT. WKS. Pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku yang bernama Iwan Darmawan berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Mengejutkannya, ia juga mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda, yaitu di Kota Bandung (Jawa Barat), Provinsi Lampung, dan terakhir di Desa Dusun Mudo, Tanjab Barat,” ungkap AKP Agung

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 berwarna merah tanpa nomor polisi telah diamankan di Mapolsek Merlung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (SJ)

Comments
Loading...