Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tok Tok! 6 Terdakwa Penyelundup 7 Kg Sabu Jaringan Internasional Divonis…

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Jumat, 21 Des 2018
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal mengadili enam orang terdakwa dalam kasus penyelundupan 7 kg narkoba sabu jaringan internasional. Majelis Hakim dalam sidang tersebut menjatuhkan vonis hukuman kurungan penjara yang berbeda kepada enam terdakwa tersebut.

Dalam sidang kali ini terdiri dari majelis hakim Andi Hendrawan sebagai ketua majelis (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal), Deni Hendra St, Panduko dan Feri Deliansyah masing-masing sebagai hakim anggota serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum M. Hangga (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tanjab Barat dan Penasehat Hukum Deni Anderson.

Humas PN Kuala Tungkal, Deni Hendra St, Panduko saat dikonfirmasi serambijambi.id, Jum’at (21/12/18) mengatakan, sidang putusan vonis oleh majelis hakim pengadilan negeri kuala tungkal terhadap enam terdakwa telah dibacakan pada hari Kamis 20 Desember 2018, masing-masing terdakwa dijatuhi vonis hukuman yang berbeda yakni, tiga terdakwa atas nama Abdul Latif alias Latif bin H. Nurdin, Irwansyah Alias Iwan Bin Syahri, dan Samsudin Alias Cuding Bin H. Jabir divonis selama 20 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 Milyar, subsider Enam bulan kurungan.

Sementara, tiga terdakwa lainnya, yakni Muhaammad Adha Jasfikar alias Adha Bin Mohd Jasmin divonis selama 14 tahun kurungan penjara. Sedangkan untuk terdakwa Ahmad Yadi Yanto alias Ahmad alias Adim Bin H. Yusuf dan Mashudi Alias Hudi Bin Umar divonis selama 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 Miyar subsider 6 bulan kurungan.

“Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa para terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu yang bertentangan dengan Undang-undang,” terang Deni kepada serambijambi.id

Deni mengakui, tiga dari enam terdakwa dijatuhi vonis lebih tinggi 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sementara, untuk ketiga terdakwa lainnya dijatuhi vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut umum.

Alasannya, dalam putusan tersebut ada hal hal yang meringankan dan memberatkan para terdakwa. Untuk yang memberatkan, peran para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memerangi narkotika. Sedangkan yang meringankan para terdakwa ini, adalah perlakuan sopan terdakwa dalam persidangan serta mengakui perbuatannya, dan terdakwa belum pernah di hukum sebelumnya,” terangnya

Lebiha lanjut deni mengungkapkan, para terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan yaitu kesatu melanggar pasal 114 (2) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua melanggar pasal 112 (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Penuntut umum dalam surat tuntutannya menuntut para terdakwa masing-masing selama 18 tahun penjara, sedangkan dalam putusan majelis hakim pengadilan negeri kuala tungkal memutuskan dan memvonis para terdakwa masing-masing dengan hukuman kurungan yang berbeda,” ujarnya

BACA JUGA :

Untuk diketahui, upaya penyelundupan 7 kg narkoba sabu bernilai miliaran rupiah melalui Pelabuhan Marina Kuala Tungkal itu sebelumnya berhasil digagalkan oleh pihak Polres Tanjung Jabung Barat dan Polairud Mabes Polri (Baharkam Polri).

“Keenam terdakwa ini ditangkap oleh Pihak Kepolisian Polres Tanjab Barat Polairud Mabes Polri (Baharkam Polri) pada hari Sabtu tanggal 14 juli 2018.

Mereka diduga sebagai pengedar narkoba jaringan Internasional. Narkoba yang akan mereka edarkan itu berasal dari Malaysia. (Ty*)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Berikan Arahan dan Juknis, Tim Itwasda Polda Jambi Gelar Was Ops Lilin 2023 di RTMC Ditlantas Polda Jambi

    Berikan Arahan dan Juknis, Tim Itwasda Polda Jambi Gelar Was Ops Lilin 2023 di RTMC Ditlantas Polda Jambi

    • calendar_month Rabu, 27 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Berikan Arahan dan Juknis, Tim Itwasda Polda Jambi Gelar Was Ops Lilin 2023 di RTMC Ditlantas Polda Jambi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tim Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Jambi menggelar pengawasan operasi (Was Ops) Lilin 2023 dengan sasaran pengecekan administrasi dan dukungan anggaran Operasi Lilin 2023 Polda Jambi di Ruangan Regional Traffic Management Center (RTMC) Ditlantas […]

  • Bupati Tanjab Barat: Hari Santri Merupakan Milik Semua Orang

    Bupati Tanjab Barat: Hari Santri Merupakan Milik Semua Orang

    • calendar_month Senin, 23 Okt 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Bupati Tanjab Barat: Hari Santri Merupakan Milik Semua Orang SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat menggelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2023 bertempat di Alun Alun Kota Kuala Tungkal, Senin(23/10/23). Upacara Peringatan Hari Santri dipimpin langsung oleh Bupati Tanjab Barat dan turut dihadiri oleh Forkopimda, Kakan Kemenag, Kepala OPD dan pimpinan Instansi […]

  • Di Hari Libur Ini, Ada Pemandangan Berbeda di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi

    Di Hari Libur Ini, Ada Pemandangan Berbeda di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi

    • calendar_month Minggu, 19 Jan 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Di Hari Libur Ini, Ada Pemandangan Berbeda di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Ada pemandangan berbeda hari ini, Sabtu (18/1/20), terlihat di kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi. Meski hari ini merupakan hari libur, namun petugas Imigrasi Jambi tetap melayani pembuatan paspor. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi Heru Santoso […]

  • Korem 042/Gapu Gelar Sosialisasi P4GN Bersama BNNP Jambi, Ratusan Prajurit di Tes Urine

    Korem 042/Gapu Gelar Sosialisasi P4GN Bersama BNNP Jambi, Ratusan Prajurit di Tes Urine

    • calendar_month Senin, 31 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Korem 042/Gapu Gelar Sosialisasi P4GN Bersama BNNP Jambi, Ratusan Prajurit di Test Urine SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) dengan berbagai implikasi dan dampak negatifnya, merupakan suatu masalah Internasional maupun Nasional yang sangat kompleks yang dapat merusak dan mengancam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara serta dapat melemahkan Ketahanan […]

  • Mandala Putra Mutasi ke UP2D S2JB Palembang, Yossa Perdana Ambil Kendali PLN Kuala Tungkal

    Mandala Putra Mutasi ke UP2D S2JB Palembang, Yossa Perdana Ambil Kendali PLN Kuala Tungkal

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Mandala Putra Mutasi ke UP2D S2JB Palembang, Yossa Perdana Ambil Kendali PLN Kuala Tungkal SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kuala Tungkal secara resmi menggelar acara pisah sambut manajer, menandai tonggak sejarah baru dalam kepemimpinan unit layanan tersebut. Acara yang digelar di halaman eks PLTD Kuala Tungkal pada Senin malam […]

  • Dampingi Dirut Pertamina, Kapolda Jambi Tanya Langsung Keluhan Sopir Batubara

    Dampingi Dirut Pertamina, Kapolda Jambi Tanya Langsung Keluhan Sopir Batubara

    • calendar_month Sabtu, 2 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dampingi Dirut Pertamina, Kapolda Jambi Tanya Langsung Keluhan Sopir Batubara   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepala Kepolisian Daerah Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo bersama Gubernur Jambi DR H Al Haris, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, dan Walikota Jambi H Syarif Fasha mendampingi langsung Dirut Pertamina Nicke Widyawati saat berkunjung di beberapa SPBU yang ada […]

expand_less