Polisi Tangkap Bandar Togel Jaringan Helen dan Tikui di Jambi

0

Polisi Tangkap Bandar Togel Jaringan Helen dan Tikui di Jambi

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah menangkap bandar judi togel yang terlibat dalam perputaran uang narkoba jaringan Helen dan Tikui.

Dari pengungkapan ini, Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni, L alias Lohan sebagai agen, AK dan YA yang merupakan istri dari AK sebagai sub agen.

Diketahui, AK merupakan saudara dari Helen dan Tikui yang saat ini telah diamankan Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus narkotika jaringan Jambi.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, pengungkapan perkara perjudian ini, terkait pengembangan dari perkara tindak pidana narkotika Jambi jaringan Helen dan Tikui yang sudah berhasil diungkap oleh Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Jambi beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :

“Dari apa yang disampaikan oleh Waka Bareskrim kami ingin menyampaikan perihal satu tersangka yang kemarin sudah disampaikan berada di Polda Jambi dalam perkara tindak pidana perjudian,” katanya saat konferensi pers di loby gedung lama Mapolda Jambi, Jum’at (18/10/2024).

“Ini pengembangan yang sudah dilakukan oleh tim gabungan, pengembangannya ada tindak pidana perjudian dan Polda Jambi dalam hal ini telah mengamankan satu orang tersangka L ,” jelasnya.

Lanjut Andri, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka L, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan mengembangkan terhadap tersangka yang lainnya yakni, AK beserta istrinya YA .

“Sehingga total tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jambi dalam perkara tindak pidana perjudian ada 3 orang,” lanjutnya.

Saat ini tersangka tindak pidana perjudian berinisial L telah ditahan di Polda Jambi. Namun, tersangka AK dan YA ditahan di Bareskrim Polri dalam rangka pengembangan TPPU hasil penjualan narkotika jaringan Helen dan Tikui.

“Satu orang ada di Polda Jambi, dua orang yaitu suami istri yaitu AK dan YA status tersangka nya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perjudian. Namun, penahanannya kita titipkan di Bareskrim Polri karena masih dalam pendalaman TPPU,” bebernya.

Adapun barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus perjudian ini, yakni, uang tunai sebesar Rp 97,8 juta, alat yang digunakan handphone dalam melakukan perjudian, kemudian beberapa screenshot transaksi pembelian togel.

Aktivitas perjudian togel ini telah dijalani tersangka L bersama AK sejak bulan Maret 2024. Adapun peran istri AK yakni, Rekening yang digunakan oleh AK sebagai sub agen untuk bertransaksi menggunakan rekening Istrinya dan istrinya pun mengetahui aktivitas yang dilakukan oleh AK.

“Sehingga patut kita minta pertanggungjawabannya dalam perkara perjudian dalam unsur pasalnya adalah turut serta,” pungkasnya.

Dalam hal ini para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (Syah)

Comments
Loading...