Breaking News
light_mode
Trending Tags

Terkait Putusan MK soal Pilkada, KPU Tanjab Barat Tunggu Keputusan Pusat

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Terkait Putusan MK soal Pilkada, KPU Tanjab Barat Tunggu Keputusan Pusat

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Barat masih menunggu keputusan KPU Pusat terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

”Posisi kami di Kabupaten belum bisa memberikan pernyataan apapun terkait hal tersebut. Kami masih menunggu arahan dari KPU RI,” kata Ketua KPU Tanjab Barat, Muhammad Rum, SH saat dikonfirmasi serambijambi.id, Jumat (23/8)24)

Lebih lanjut Muhammad Rum menerangkan, saat ini KPU Tanjab Barat masih menunggu arahan ataupun PKPU yang dikeluarkan pimpinan kami di Pusat.

“Mekanisme yang terjadi terkait Keputusan MK itu, kami di jajaran bawah ini masih menunggu instruksi atupun regulasi regulasi dari pimpinan kami KPU RI,” terangnya

Untuk diketahui, dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota).

Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024, di Ruang Sidang Pleno MK.

Dilansir dari website Mahkamah Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo yang membacakan amar putusan menyampaikan bahwa Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian.

Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

  1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;
  2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
  3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
  4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo. (SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Gelar Operasi Pekat Siginjai II, Polsek Muaro Bungo Amankan Dua Bandar Narkoba

    Gelar Operasi Pekat Siginjai II, Polsek Muaro Bungo Amankan Dua Bandar Narkoba

    • calendar_month Minggu, 29 Nov 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Gelar Operasi Pekat Siginjai II, Polsek Muaro Bungo Amankan Dua Bandar Narkoba   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian Sektor (Polsek) Muaro Bungo menggelar kegiatan Imbangan ” Pekat Siginjai II Polres Bungo ” dengan sasaran narkotika jenis sabu, Sabtu malam (28/11).   Operasi pekat Siginjai II Polres Bungo dipimpin langsung oleh Kapolsek Muaro Bungo IPTU IVAN RIPAI, […]

  • Danrem 042/Gapu Hadiri Peresmian Ground Breaking Jalan Khusus Batubara

    Danrem 042/Gapu Hadiri Peresmian Ground Breaking Jalan Khusus Batubara

    • calendar_month Kamis, 1 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Danrem 042/Gapu Hadiri Peresmian Ground Breaking Jalan Khusus Batubara SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Komandan Korem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono, S.IP., M.M., hadiri Peresmian Ground Breaking Jalan Khusus Batubara (hauling road) yang dikerjakan oleh PT Putra Bulian Properti. Dalam keterangan tertulisnya, Kapenrem 042/Gapu Mayor Inf RM Hatta mengatakan bahwa Danrem bersama Gubernur Jambi Dr. Al Haris saat berada […]

  • Yamaha Jambi Max Owner 7 Tahun Hadir di Kota Jambi

    Yamaha Jambi Max Owner 7 Tahun Hadir di Kota Jambi

    • calendar_month Jumat, 25 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Yamaha Jambi Max Owner 7 Tahun Hadir di Kota Jambi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kehadiran Jambi Max Owner (JMO) memberikan warna sendiri di Jagat komunitas motor Kota Jambi, di Anniversary yang ke 7 ini JMO menghadirkan rangkaian acara khas Klub motor dengan tema Annivemax 7th. Komunitas motor matik premium Yamaha ini memulai rangkaian acara dengan city rolling […]

  • Tinjau Sejumlah TPS di Tanjab Barat, Bupati Safrial Pastikan Pemilu Berjalan Aman dan Lancar

    Tinjau Sejumlah TPS di Tanjab Barat, Bupati Safrial Pastikan Pemilu Berjalan Aman dan Lancar

    • calendar_month Rabu, 17 Apr 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Untuk memastikan Pemilu 2019 berlangsung Sejuk, Aman dan Damai, Bupati Tanjab Barat, Dr. Ir. H. Safrial, MS usai menggunakan hak pilihnya (mencoblos, red) melakukan peninjauan pelaksanaan Pemilu di sejumlah TPS di wilayah Tanjab Barat, Rabu (17/4/19). Turut serta hadir mendampingi Bupati, yakni Para Forkopimda Tanjab Barat dan OPD terkait lainnya. Adapun […]

  • Anggota DPRD Provinsi Jambi Imbau Pemudik Berhati-hati di Perjalanan

    Anggota DPRD Provinsi Jambi Imbau Pemudik Berhati-hati di Perjalanan

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Anggota DPRD Provinsi Jambi Imbau Pemudik Berhati-hati di Perjalanan SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Anggota DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara mengimbau warga yang pulang kampung ke Jambi agar selalu berhati-hati dalam perjalanan. Pinto menekankan pentingnya keselamatan bagi para pemudik, terutama dalam menghadapi arus mudik yang padat. “Saya mengajak seluruh warga Jambi yang bekerja di Jakarta dan kota-kota […]

  • BNNP Jambi Gagalkan Penyeludupan 5 Kg Sabu di Simpang KM 35

    BNNP Jambi Gagalkan Penyeludupan 5 Kg Sabu di Simpang KM 35

    • calendar_month Jumat, 13 Des 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    BNNP Jambi Gagalkan Penyeludupan 5 Kg Sabu di Simpang KM 35 SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI – Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil menggagalkan penyeludupan 5 kg narkotika jenis sabu, yang diduga berasal dari Batam. Informasi yang diperoleh barang haram tersebut diduga diselundupkan dari Batam melalui perairan Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat dan hendak dibawa […]

expand_less