Breaking News
light_mode
Trending Tags

Terkait Putusan MK soal Pilkada, KPU Tanjab Barat Tunggu Keputusan Pusat

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Terkait Putusan MK soal Pilkada, KPU Tanjab Barat Tunggu Keputusan Pusat

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Barat masih menunggu keputusan KPU Pusat terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

”Posisi kami di Kabupaten belum bisa memberikan pernyataan apapun terkait hal tersebut. Kami masih menunggu arahan dari KPU RI,” kata Ketua KPU Tanjab Barat, Muhammad Rum, SH saat dikonfirmasi serambijambi.id, Jumat (23/8)24)

Lebih lanjut Muhammad Rum menerangkan, saat ini KPU Tanjab Barat masih menunggu arahan ataupun PKPU yang dikeluarkan pimpinan kami di Pusat.

“Mekanisme yang terjadi terkait Keputusan MK itu, kami di jajaran bawah ini masih menunggu instruksi atupun regulasi regulasi dari pimpinan kami KPU RI,” terangnya

Untuk diketahui, dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota).

Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024, di Ruang Sidang Pleno MK.

Dilansir dari website Mahkamah Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo yang membacakan amar putusan menyampaikan bahwa Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian.

Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

  1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;
  2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
  3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
  4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo. (SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Dansatgas Karhutla Akui Warga Jambi Dikejutkan Adanya Kabut Asap

    Dansatgas Karhutla Akui Warga Jambi Dikejutkan Adanya Kabut Asap

    • calendar_month Jumat, 16 Agt 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Dansatgas Karhuta Akui Warga Jambi Dikejutkan Adanya Kabut Asap SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Komandan Korem 042 Gapu, Kolonel Arh Elphis Rudy mengaku, masyarakat memang sedikit dikejutkan adanya kabut asap yang masuk ke Kota Jambi, pada Jumat (16/8). “Dari trayektori asap yang terpantau patroli udara maupun dari satelit asal asap yang sempat masuk ke Jambi selama kurang lebih […]

  • Vaksinasi di Jambi, Kapolda : Sebelum Ramadhan Pencapaian Vaksinasi Sudah Tercapai 

    Vaksinasi di Jambi, Kapolda : Sebelum Ramadhan Pencapaian Vaksinasi Sudah Tercapai 

    • calendar_month Jumat, 11 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Vaksinasi di Jambi, Kapolda : Sebelum Ramadhan Pencapaian Vaksinasi Sudah Tercapai    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Setelah melaksanakan Kegiatan Vaksinasi Kelompok Lansia, anak dan Booster oleh Bapak Kapolri Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si via Zoom Meeting, Kapolda Jambi, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo menggelar Zoom meeting dengan Polres Jajaran Polda Jambi di Puskesmas […]

  • DPO ‘Terpidana Mati’ Lapas Sumbar Ditangkap di Jambi

    DPO ‘Terpidana Mati’ Lapas Sumbar Ditangkap di Jambi

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    DPO ‘Terpidana Mati’ Lapas Sumbar Ditangkap di Jambi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Terpidana mati kasus perampokan dan pembunuhan di Sumbar yang melarikan diri dari Lapas setempat berhasil ditangkap di Jambi. Kapolsek Kota Baru AKP Afrito mengatakan, pelaku bernama Johan Hutasiod (41) ditangkap Senin (21/1) dalam kasus pencurian mobil dan sepeda motor namun setelah diperiksa yang bersangkutan […]

  • Kapolda Jambi luncurkan aplikasi ‘e-SAPPA’

    Kapolda Jambi luncurkan aplikasi ‘e-SAPPA’

    • calendar_month Selasa, 3 Nov 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kapolda Jambi luncurkan aplikasi ‘e-SAPPA’

  • Danrem 042/Gapu Ajak Masyarakat Jambi Menjaga Keamanan PHPU

    Danrem 042/Gapu Ajak Masyarakat Jambi Menjaga Keamanan PHPU

    • calendar_month Kamis, 13 Jun 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Danrem 042/Gapu Ajak Masyarakat Jambi Menjaga Keamanan PHPU SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Danrem 042/Gapu Kolonel Arh Elphis Rudy menghadiri apel konsolidasi operasi Ketupat 2019 Polda Jambi dan persiapan pengamanan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), di lapangan Mapolresta, Jambi Timur Kota Jambi, Kamis (13/6/19) Apel dipimpin Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis didampingi Danrem 042/Gapu Kol Arh […]

  • Sambut Ramadan 1447 H, Ketua DPRD Kota Jambi Ajak Warga Perkuat Ukhuwah dan Toleransi

    Sambut Ramadan 1447 H, Ketua DPRD Kota Jambi Ajak Warga Perkuat Ukhuwah dan Toleransi

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Sambut Ramadan 1447 H, Ketua DPRD Kota Jambi Ajak Warga Perkuat Ukhuwah dan Toleransi SERAMBIJAMBI.ID, KOTAJAMBI – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengajak seluruh umat Muslim dan masyarakat di Tanah Pilih Pusako Betuah untuk mempererat ukhuwah Islamiyah serta menjaga nilai toleransi antarumat beragama. Menurutnya, Ramadan […]

expand_less