Breaking News
light_mode
Trending Tags

Terkait Putusan MK soal Pilkada, KPU Tanjab Barat Tunggu Keputusan Pusat

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Terkait Putusan MK soal Pilkada, KPU Tanjab Barat Tunggu Keputusan Pusat

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Barat masih menunggu keputusan KPU Pusat terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

”Posisi kami di Kabupaten belum bisa memberikan pernyataan apapun terkait hal tersebut. Kami masih menunggu arahan dari KPU RI,” kata Ketua KPU Tanjab Barat, Muhammad Rum, SH saat dikonfirmasi serambijambi.id, Jumat (23/8)24)

Lebih lanjut Muhammad Rum menerangkan, saat ini KPU Tanjab Barat masih menunggu arahan ataupun PKPU yang dikeluarkan pimpinan kami di Pusat.

“Mekanisme yang terjadi terkait Keputusan MK itu, kami di jajaran bawah ini masih menunggu instruksi atupun regulasi regulasi dari pimpinan kami KPU RI,” terangnya

Untuk diketahui, dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota).

Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024, di Ruang Sidang Pleno MK.

Dilansir dari website Mahkamah Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo yang membacakan amar putusan menyampaikan bahwa Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian.

Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

  1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;
  2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
  3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
  4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo. (SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Cegah Penyebaran Covid-19, Persit Kodim 0415/Bth Bagikan Masker di Pasar Angsoduo

    Cegah Penyebaran Covid-19, Persit Kodim 0415/Bth Bagikan Masker di Pasar Angsoduo

    • calendar_month Senin, 4 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Cegah Penyebaran Covid-19, Persit Kodim 0415/Bth Bagikan Masker di Pasar Angsoduo SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, Persit KCK Cabang XXll Kodim 0415/Bth bersama pengurus melakukan aksi sosial dengan membagikan masker kepada pedagang dan pengunjung pasar angso duo baru Jambi, Senin (04/01/2021). Mewakili Ketua Persit KCK cabang XXll Kodim 0415/Bth, wakil ketua […]

  • Musim Kemarau Panjang, Warga Serbu Bantuan Air Bersih dari Polres Tanjab Barat

    Musim Kemarau Panjang, Warga Serbu Bantuan Air Bersih dari Polres Tanjab Barat

    • calendar_month Senin, 12 Agt 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Musim Kemarau Panjang, Warga Serbu Bantuan Air Bersih dari Polres Tanjab Barat SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Kemarau panjang membuat warga Kota Kuala Tungkal mulai kesulitan mendapatkan air bersih. Tak ayal bantuan air bersih dari Polres Tanjab Barat diserbu oleh warga. Bantuan air bersih tersebut diberikan sebagai wujud kepedulian Polres Tanjab Barat kepada masyarakat Kabupaten Tanjab […]

  • Kejari Tanjab Barat Komitmen Penuh Selesaikan Kasus Dugaan Korupsi di Tanjab Barat

    Kejari Tanjab Barat Komitmen Penuh Selesaikan Kasus Dugaan Korupsi di Tanjab Barat

    • calendar_month Jumat, 12 Jan 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Kejari Tanjab Barat Komitmen Penuh Selesaikan Kasus Dugaan Korupsi di Tanjab Barat SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat berkomitmen penuh terhadap penyelesaian kasus dugaan tindak pidana Korupsi yang terjadi di Tanjab Barat. “Kami berkomitmen penuh menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Tanjab Barat, salah satunya yang sedang dalam proses […]

  • Peduli Pendidikan, Kapolda Jambi Hadiri Peresmian Sekolah Dian Harapan 

    Peduli Pendidikan, Kapolda Jambi Hadiri Peresmian Sekolah Dian Harapan 

    • calendar_month Sabtu, 23 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Peduli Pendidikan, Kapolda Jambi Hadiri Peresmian Sekolah Dian Harapan  SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo menghadiri peresmian Sekolah Dian Harapan di Eks Gedung Atlantis Ball Room, Kebun Handil, Jambi, Sabtu (23/10). Tampak Hadir dalam peresmian, Walikota Jambi, Asisten II Setda Provinsi Jambi, Pendiri Yayasan Pendidikan Pelita Harapan Jambi, […]

  • Pastikan Keamanan dan Kesehatan Tahanan, Kapolres Bungo Cek Rutan Mapolres

    Pastikan Keamanan dan Kesehatan Tahanan, Kapolres Bungo Cek Rutan Mapolres

    • calendar_month Senin, 29 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pastikan Keamanan dan Kesehatan Tahanan, Kapolres Bungo Cek Rutan Mapolres SERAMBIJAMBI.ID, BUNGO – Memastikan kondisi rutan Polres Bungo dalam kondisi aman, Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, SIK, MH melakukan pengecekan didampingi Kasat Samapta dan anggota piket tahanan Polres Bungo, Senin (29/11/21). Dikatakan Kapolres, tujuan dilakukannya pengecekan tersebut yaitu untuk mengetahui secara langsung kondisi bangunan dan […]

  • Peringatan HUT RI ke-76, Kapolres Merangin Ajak Warga SAD Kibarkan Bendera Merah Putih 

    Peringatan HUT RI ke-76, Kapolres Merangin Ajak Warga SAD Kibarkan Bendera Merah Putih 

    • calendar_month Selasa, 17 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Peringatan HUT RI ke-76, Kapolres Merangin Ajak Warga SAD Kibarkan Bendera Merah Putih    SERAMBIJAMBI.ID, MERANGIN – Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-76, Polres Merangin beserta jajaran mengajak seluruh Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin melaksanakan pengibaran bendera merah putih. Selasa (17/8/2021). Selama tiga menit, yakni pukul 10.17 WIB hingga 10.20 WIB warga […]

expand_less