Breaking News
light_mode
Trending Tags

Terkait Putusan MK soal Pilkada, KPU Tanjab Barat Tunggu Keputusan Pusat

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Terkait Putusan MK soal Pilkada, KPU Tanjab Barat Tunggu Keputusan Pusat

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Barat masih menunggu keputusan KPU Pusat terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

”Posisi kami di Kabupaten belum bisa memberikan pernyataan apapun terkait hal tersebut. Kami masih menunggu arahan dari KPU RI,” kata Ketua KPU Tanjab Barat, Muhammad Rum, SH saat dikonfirmasi serambijambi.id, Jumat (23/8)24)

Lebih lanjut Muhammad Rum menerangkan, saat ini KPU Tanjab Barat masih menunggu arahan ataupun PKPU yang dikeluarkan pimpinan kami di Pusat.

“Mekanisme yang terjadi terkait Keputusan MK itu, kami di jajaran bawah ini masih menunggu instruksi atupun regulasi regulasi dari pimpinan kami KPU RI,” terangnya

Untuk diketahui, dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota).

Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024, di Ruang Sidang Pleno MK.

Dilansir dari website Mahkamah Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo yang membacakan amar putusan menyampaikan bahwa Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian.

Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

  1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;
  2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
  3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
  4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo. (SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Danyonif Raider 142/Kj Berikan Apresiasi kepada Kapolda Jambi Atas Dukungan dalam Latihan Pratugas Pamtas

    Danyonif Raider 142/Kj Berikan Apresiasi kepada Kapolda Jambi Atas Dukungan dalam Latihan Pratugas Pamtas

    • calendar_month Senin, 1 Jul 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Danyonif Raider 142 Ksatria Jaya Berikan Apresiasi kepada Kapolda Jambi Atas Dukungannya dalam Latihan Pratugas Pamtas SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Komandan dan Prajurit TNI dari Batalyon Infanteri Raider 142 Ksatria Jaya memberikan apresiasi kepada Kapolda Jambi, Irjen Pol Drs Muchlis AS, MH, karena telah memberikan bantuan dan dukungan dalam kegiatan penutupan latihan pratugas Satgas Yonif Raider […]

  • Tim Petir Polres Tanjab Barat Selidiki Keberadaan Pemilik Akun Instagram ”banguntidurtidurlagi” yang Membuat Postingan Diduga Berbau PKI

    Tim Petir Polres Tanjab Barat Selidiki Keberadaan Pemilik Akun Instagram ”banguntidurtidurlagi” yang Membuat Postingan Diduga Berbau PKI

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Tim Petir Polres Tanjab Barat Selidiki Keberadaan Pemilik Akun Instagram ”banguntidurtidurlagi” yang Membuat Postingan Diduga Berbau PKI SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Sebuah akun instagram yang di repost oleh @Kabarkampungkiitoo yakni akun @banguntidurtidurlagi itu memosting logo yang diduga berbau PKI dengan simbol logo palu arit atau logo Partai Komunis Indonesia (PKI) dan sejumlah postingan gambar dan […]

  • Anggota DPRD Provinsi Jambi Achmad Sarwani: Satgas PKH Harus Koordinasi Dengan Pemda

    Anggota DPRD Provinsi Jambi Achmad Sarwani: Satgas PKH Harus Koordinasi Dengan Pemda

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Anggota DPRD Provinsi Jambi Achmad Sarwani: Satgas PKH Harus Koordinasi Dengan Pemda SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Anggota DPRD Provinsi Jambi, Achmad Sarwani meminta badan Satuan Tugas Penertiban Kawasam Hutan (Satgas PKH) berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Jambi. “Ini berhubungan dengan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Achmad Sarwani, Senin (4/8/2025). Dewan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu […]

  • Kabupaten Tanjab Barat Raih Juara III Umum pada FASI XVI Tingkat Provinsi Jambi

    Kabupaten Tanjab Barat Raih Juara III Umum pada FASI XVI Tingkat Provinsi Jambi

    • calendar_month Minggu, 23 Des 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Prestasi membanggakan ditorehkan Kafilah Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada FASI XVI Tingkat Provinsi Jambi yang dihelat di Kabupaten Muaro Jambi dengan meraih Juara Umum III dan berhasil membawa pulang 14 trofi dengan Juara I sebanyak 2 trofi, Juara II sebanyak 8 trofi dan juara III sebanyak […]

  • Tak Hanya Amankan Para Pelaku, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Barang Bukti Minyak Hasil Ilegal Driling

    Tak Hanya Amankan Para Pelaku, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Barang Bukti Minyak Hasil Ilegal Driling

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tak Hanya Amankan Para Pelaku, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Barang Bukti Minyak Hasil Ilegal Driling SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Subdit IV Ditreskrimsus berhasil menangkap dua orang pelaku penambangan minyak bumi ilegal di Desa Jebak Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Kegiatan operasi penangkapan ini dilakukan oleh Tim Gabungan Operasi Illegal Drilling […]

  • Dibantu Warga Satgas Berjibaku Tuntaskan Rehab Masjid Al Muhajirin

    Dibantu Warga Satgas Berjibaku Tuntaskan Rehab Masjid Al Muhajirin

    • calendar_month Jumat, 17 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dibantu Warga Satgas Berjibaku Tuntaskan Rehab Masjid Al Muhajirin   SERAMBIJAMBI.ID, TEBO – Pastikan logistik aman di lokasi TMMD ke-112 Kodim 0416/Bungo Tebo, Pjs Pasilog Kodim 0416 Bute, Letda Inf Sapta turun langsung ke lapangan melihat kondisi dan situasi yang sedang berjalan. Seperti kegiatan rehab masjid Al Muhajirin Rt 17 simpang Semangko, Kelurahan Sungai Bengkal, […]

expand_less