Breaking News
light_mode
Trending Tags

Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada di Tanjab Barat, Pendaftaran Pilkada Tetap Mengacu pada Putusan MK

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada di Tanjab Barat, Pendaftaran Pilkada Tetap Mengacu pada Putusan MK

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 bisa mengubah peta politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, tidak terkecuali di Pilkada Tanjab Barat 2024.

Putusannya yang mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah membuat suasana politik menghangat.

Partai politik atau gabungan partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Tentunya dengan syarat tertentu.

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota).

Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024, di Ruang Sidang Pleno MK.

Dilansir dari website Mahkamah Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo yang membacakan amar putusan menyampaikan bahwa Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian.

Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

  1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;
  2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
  3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
  4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.

Halaman Selanjutnya: Revisi UU Pilkada Batal Dilaksanakan, Pendaftaran Pilkada Tetap Mengacu pada Putusan MK

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Kendalikan Inflasi Pangan di Provinsi Jambi, Korem 042/Gapu Tanam Perdana 10.000 Bibit Cabai Merah

    Kendalikan Inflasi Pangan di Provinsi Jambi, Korem 042/Gapu Tanam Perdana 10.000 Bibit Cabai Merah

    • calendar_month Selasa, 30 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kendalikan Inflasi Pangan di Provinsi Jambi, Korem 042/Gapu Tanam Perdana 10.000 Bibit Cabai Merah SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Dalam rangka pengendalian inflasi pangan Provinsi Jambi, Korem 042/Gapu melaksanakan Tanam Perdana 10.000 bibit Cabai, bertempat di Lahan Kelompok Tani Tunas Jaya Kota Jambi, Jl. Abdul Laman, Kelurahan Paal Lima Kec. Kota Baru, Kota Jambi, Selasa (30/08/2022). Tanam Perdana […]

  • Tinjau Markas Tangguh Satbrimob, Ini Pesan yang Disampaikan Kapolda Jambi

    Tinjau Markas Tangguh Satbrimob, Ini Pesan yang Disampaikan Kapolda Jambi

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Tinjau Markas Tangguh Satbrimob, Ini Pesan yang Disampaikan Kapolda Jambi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Guna mendukung program Kapolri mewujudkan ketahanan pangan di masa pandemi Covid-19, Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Santyabudi, meninjau Markas Tangguh Satbrimob Polda Jambi, Rabu (10/6/20) siang. Peninjauan Markas Tangguh Satbrimob Polda Jambi yang dilakukan secara sederhana dan mematuhi protokol kesehatan ini dihadiri […]

  • Gunakan Baret Biru Brimob, Kapolda Jambi Kukuhkan Keluarga Asuh TNI-POLRI di Jambi

    Gunakan Baret Biru Brimob, Kapolda Jambi Kukuhkan Keluarga Asuh TNI-POLRI di Jambi

    • calendar_month Selasa, 23 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Gunakan Baret Biru Brimob, Kapolda Jambi Kukuhkan Keluarga Asuh TNI-POLRI di Jambi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepala Kepolisian Daerah Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono memimpin langsung Upacara Penyambutan Satgas Yonif Raider 142 Ksatria Jaya yang purna tugas dari Pengamanan Perbatasan RI bertempat di Lapangan Makorem 042 Gapu, Selasa (23/5/23). Dengan menggunakan baret Biru milik Brimob, Jenderal Bintang […]

  • Gelar Coffe Morning, Kodim 0420/Sarko Berikan Penghargaan Terhadap Insan Pers

    Gelar Coffe Morning, Kodim 0420/Sarko Berikan Penghargaan Terhadap Insan Pers

    • calendar_month Jumat, 16 Agt 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Gelar Coffe Morning, Kodim 0420/Sarko Berikan Penghargaan Terhadap Insan Pers SERAMBIJAMBI.ID, MERANGIN – Dandim Dandim 0420/Sarko, Letkol Kav Rohyat Happy Ariyanto menggelar coffee morning bersama insan pers. Kegiatan ini dilakukan untuk memperkuat silaturahmi antara Kodim 0420/Sarko dan Insan Pers. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Makodim 0420/Sarko, Jum’at (16/8/19), ini dihadiri oleh wartawan yang bertugas di […]

  • Tak Transparan Soal Harga, Pengadaan Barang JPS Pemkab Tanjabtim Disorot

    Tak Transparan Soal Harga, Pengadaan Barang JPS Pemkab Tanjabtim Disorot

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Tak Transparan Soal Harga, Pengadaan Barang JPS Pemkab Tanjabtim Disorot SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Pengadaan bantuan jaring pengaman sosial (JPS) Covid-19 di kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi digagas dengan penuh niat baik dan mulia. Namun demikian, tidak hanya cukup dengan niat baik saja, akan tetapi dalam penyalurannya juga harus dilakukan secara transparan. Termasuk dari […]

  • Manager PLN Rayon Muara Sabak Diduga Alergi Terhadap Wartawan

    Manager PLN Rayon Muara Sabak Diduga Alergi Terhadap Wartawan

    • calendar_month Kamis, 7 Mar 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Manager PLN Muara Sabak, Saddam diduga alergi dengan wartawan dan diduga menghalangi kinerja pers. Hal ini terlihat saat ingin dikonfirmasi oleh awak media elektronik dan cetak yang bertugas di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Rabu (5/3/19) kemarin. Pada saat mau ditemui di ruangan kerjanya selalu beralasan sedang berada di luar daerah […]

expand_less