Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Pelaku Penyebar Video Syur bersama Mantan Istri di Medan
Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Pelaku Penyebar Video Syur bersama Mantan Istri di Medan
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan Satu Pelaku berinisial RA yang telah menyebarkan video asusila milik korban DM ke teman-teman melalu akun Facebook dan WhatsApp pada 16 Juni 2023 lalu.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol DR Bambang Yugo Pamungkas yang diwakili Wadirreskrimsus AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit Cyber AKBP Reza Khomeini menyebutkan bahwa korban dan tersangka merupakan pasangan suami istri yang bertempat tingal di kota dumai, namun karena korban sering tidak dinafkahi dan sering terjadi KDRT akhirnya korban pergi dari rumahnya dan merantau ke Kota Jambi.
Setelah pisah rumah korban sering melakukan percakapan dengan pria lain sehingga membuat tersangka merasa cemburu dan sakit hati, lalu pada tanggal 16 Juni 2023 tersangka menyebarkan video asusila milik korban ke teman-teman facebook milik korban yang mana facebook milik korban tersebut dapat di akses oleh tersangka.
“ Karena cemburu maka pelaku dengan sengaja menyebarluaskan gambar-gambar atau video asusila saat mereka masih bersama,” ujarnya.
Berdasarkan laporan korban, kita melakukan pemanggilan oleh Anggota Unit 1 subdit siber ditreskrimsus dengan mengirimkan surat panggilan sebanyak 2 (dua) kali ke alamat tersangka yang berada di Kota Dumai namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut, kemudian Anggota Unit 1 subdit siber ditreskrimsus melakukan pencarian informasi terkait keberadaan tersangka tersebut.
Setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka telah berpindah tempat ke Kota Medan, kemudian anggota Unit 1 subdit siber ditreskrimsus berangkat ke kota Medan dan melakukan penelusuran terkait tempat tinggal tersangka dan mendapatkan alamat rumah tersangka, lalu anggota Unit 1 subdit siber ditreskrimsus langsung menuju ke alamat tersangka tersebut namun tersangka tidak berada di tempat.
Selanjutnya, anggota Unit 1 subdit siber ditreskrimsus melakukan penulusuran keberadaan tersangka dan didapatlah informasi bahwa tersangka berada di RS. PHCM (Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan) Belawan, lalu pada 11 Juni 2024 Anggota Unit 1 subdit siber ditreskrimsus menemukan tersangka dan tersangka tersebut di amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“ Saat ini kita telah mengamankan pelaku beserta barang bukti Handphone, SIM Card, satu buah akun Facebook korban dan pelaku,” lanjutnya.
Atas perbuatan pelaku, kita jerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Syah)