Breaking News
light_mode
Trending Tags

Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Pelaku Penyebar Video Syur bersama Mantan Istri di Medan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 21 Agt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Pelaku Penyebar Video Syur bersama Mantan Istri di Medan

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan Satu Pelaku berinisial RA yang telah menyebarkan video asusila milik korban DM ke teman-teman melalu akun Facebook dan WhatsApp pada 16 Juni 2023 lalu.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol DR Bambang Yugo Pamungkas yang diwakili Wadirreskrimsus AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit Cyber AKBP Reza Khomeini menyebutkan bahwa korban dan tersangka merupakan pasangan suami istri yang bertempat tingal di kota dumai, namun karena korban sering tidak dinafkahi dan sering terjadi KDRT akhirnya korban pergi dari rumahnya dan merantau ke Kota Jambi.

Setelah pisah rumah korban sering melakukan percakapan dengan pria lain sehingga membuat tersangka merasa cemburu dan sakit hati, lalu pada tanggal 16 Juni 2023 tersangka menyebarkan video asusila milik korban ke teman-teman facebook milik korban yang mana facebook milik korban tersebut dapat di akses oleh tersangka.

“ Karena cemburu maka pelaku dengan sengaja menyebarluaskan gambar-gambar atau video asusila saat mereka masih bersama,” ujarnya.

Berdasarkan laporan korban, kita melakukan pemanggilan oleh Anggota Unit 1 subdit siber ditreskrimsus dengan mengirimkan surat panggilan sebanyak 2 (dua) kali ke alamat tersangka yang berada di Kota Dumai namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut, kemudian Anggota Unit 1 subdit siber ditreskrimsus melakukan pencarian informasi terkait keberadaan tersangka tersebut.

Setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka telah berpindah tempat ke Kota Medan, kemudian anggota Unit 1 subdit siber ditreskrimsus berangkat ke kota Medan dan melakukan penelusuran terkait tempat tinggal tersangka dan mendapatkan alamat rumah tersangka, lalu anggota Unit 1 subdit siber ditreskrimsus langsung menuju ke alamat tersangka tersebut namun tersangka tidak berada di tempat.

Selanjutnya, anggota Unit 1 subdit siber ditreskrimsus melakukan penulusuran keberadaan tersangka dan didapatlah informasi bahwa tersangka berada di RS. PHCM (Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan) Belawan, lalu pada 11 Juni 2024 Anggota Unit 1 subdit siber ditreskrimsus menemukan tersangka dan tersangka tersebut di amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“ Saat ini kita telah mengamankan pelaku beserta barang bukti Handphone, SIM Card, satu buah akun Facebook korban dan pelaku,” lanjutnya.

Atas perbuatan pelaku, kita jerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Syah)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Kapolres Tanjab Barat: Laporkan Jika Ada Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg Nakal

    Kapolres Tanjab Barat: Laporkan Jika Ada Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg Nakal

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 2Komentar

    Kapolres Tanjab Barat: Laporkan Jika Ada Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg Nakal SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH meminta masyarakat untuk tidak takut dan sungkan untuk melaporkan jika mendapati agen atau pangkalan LPG bersubsidi 3 Kg yang nakal. Hal itu ditegaskan Kapolres Tanjab Barat, Sabtu (09/05/20) menyikapi masih […]

  • Operasi Antik 2021, Polresta Jambi Bekuk 32 Pelaku Penyalahgunaan dan Bandar Narkoba

    Operasi Antik 2021, Polresta Jambi Bekuk 32 Pelaku Penyalahgunaan dan Bandar Narkoba

    • calendar_month Sabtu, 20 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Operasi Antik 2021, Polresta Jambi Bekuk 32 Pelaku Penyalahgunaan dan Bandar Narkoba   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan 32 orang pelaku penyalahgunaan narkotika selama Operasi Anti Narkotika (Antik) Siginjai. Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian mengatakan, selama 20 hari operasi Antik siginjai berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus yakni 5 kasus Target Operasi […]

  • Ketua DPRD Tanjab Barat Buka Turnamen Grassroot Football Festival U-10 & U-12

    Ketua DPRD Tanjab Barat Buka Turnamen Grassroot Football Festival U-10 & U-12

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam memajukan olahraga usia dini kembali ditegaskan. Hari ini, Sabtu, 8 November 2025, Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Bapak Hamdani, S.E., secara resmi membuka gelaran akbar Open Tournament Sepakbola Pemuda Pancasila GRASSROOT FOOTBALL FESTIVAL U-10 & U-12. Acara pembukaan yang […]

  • Bantu Warga Kurang Mampu, Polres Tanjab Timur Bantu Bedah Rumah Tak Layak Huni bersama Baznas

    Bantu Warga Kurang Mampu, Polres Tanjab Timur Bantu Bedah Rumah Tak Layak Huni bersama Baznas

    • calendar_month Rabu, 17 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bantu Warga Kurang Mampu, Polres Tanjab Timur Bantu Bedah Rumah Tak Layak Huni bersama Baznas SERAMBIJAMBI.ID, TANJABTIMUR – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan meresmikan bedah rumah milik warga kurang mampu bertempat di RT 10 Pasar Kamis, Rabu (17/5/23). Bedah rumah tersebut bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanjab Timur. Dalam […]

  • Putusan Praperadilan Jadi Dasar, 12 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Dikeluarkan dari Tahanan

    Putusan Praperadilan Jadi Dasar, 12 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Dikeluarkan dari Tahanan

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Putusan Praperadilan Jadi Dasar, 12 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Dikeluarkan dari Tahanan SERAMBIJAMBI.BATANGHARI – Perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan tambang emas ilegal di Kabupaten Batanghari menunjukkan dinamika hukum yang terus berjalan. Sebanyak 12 orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut kini untuk sementara dikeluarkan dari rumah tahanan Polres Batanghari. Langkah itu dilakukan […]

  • Dirresnarkoba, Dirpolairud dan 4 Kapolres Jajaran Polda Jambi Dimutasi, Berikut Penggantinya

    Dirresnarkoba, Dirpolairud dan 4 Kapolres Jajaran Polda Jambi Dimutasi, Berikut Penggantinya

    • calendar_month Kamis, 28 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dirresnarkoba, Dirpolairud dan 4 Kapolres Jajaran Polda Jambi Dimutasi, Berikut Penggantinya SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Rotasi di tubuh Polri kembali terjadi salah satunya mutasi beberapa Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres Jajaran Polda Jambi. Mutasi di jajaran Polda Jambi ini sesuai Surat Telegram Kapolri yang dikeluarkan pada 28 Desember 2023. Adapun Pejabat Utama Polda Jambi yang di […]

expand_less