Majelis Taklim Harus Terdaftar, Pimpinan MT Rock n Roll: Pembinaannya Diatur dalam PMA Nomor 29 Tahun 2019
Majelis Taklim Harus Terdaftar, Pimpinan MT Rock n Roll: Pembinaannya Diatur dalam PMA Nomor 29 Tahun 2019
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dikalangan masyarakat saat ini Majelis Taklim sebagai lembaga dakwah Islam sangat penting khususnya di wilayah yang kebudayaannya dan pengaruh agamanya kuat seperti di Kabupaten Tanjab Barat.
“Majelis Taklim menjadi salah satu lembaga pendidikan non-formal yang dapat diikuti masyarakat sebagai sarana menambah pengetahuan tentang kaidah-kaidah agama Islam, maka dari itu peran sertanya menjadi sangat penting ditengah masyarakat,“ ujar Pimpinan MT Rock n Roll, Ustadz Yusmar, Sabtu (25/5/24)
Meskipun begitu, Sambung Ustad Yusmar, Majelis Taklim sebagai Lembaga pendidikan non-formal tetap harus mengikuti arahan Pemerintah, karena Majelis Taklim juga memiliki Fungsi kontrol sosial kehidupan berbangsa dan bernegara serta bertujuan memperkokoh nasionalisme, kesatuan dan ketahanan bangsa.
“Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agama RI nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim juga dijelaskan tentang Pembinaan hingga sumber Pendanaan Majelis Taklim, berdasarkan PMA tersebut, dapat dilihat bahwasanya keberadaan majelis taklim telah diatur mengenai Pengawasan dan Pembinaan nya,” terang Ustadz Yusmar.
Adapun Poin-poin Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim diantaranya sebagai berikut :
Pasal 1 :
Majelis Taklim adalah lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam nonformal sebagai sarana dakwah Islam.
Pasal 3 :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Majelis Taklim menyelenggarakan fungsi:
a. pendidikan agama Islam bagi masyarakat
b. pengkaderan Ustadz dan/atau Ustadzah pengurus, dan jemaah;
c. penguatan silaturahmi;
d. pemberian konsultasi agama dan keagamaan;
e. pengembangan seni dan budaya Islam;
f. pendidikan berbasis pemberdayaan masyarakat;
g. pemberdayaan ekonomi umat; dan/atau
h. pencerahan umat dan kontrol sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pasal 4 :
Majelis Taklim mempunyai tujuan :
a. meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam membaca dan memahami Al-Qur’an;
b. membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia;
c. membentuk manusia yang memiliki pengetahuan agama yang mendalam dan komprehensif;
d. mewujudkan kehidupan beragama yang toleran dan humanis;
e. memperkokoh nasionalisme, kesatuan, dan ketahanan bangsa.
Pasal 6 Ayat (1) :
Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar pada Kantor Kementerian Agama.
Pasal 18 Ayat (1) :
Pembinaan Majelis Taklim dilaksanakan oleh:
a. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
b. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi;
c. Kepala Kantor Kementerian Agama.
Pasal 20
Pendanaan penyelenggaraan Majelis Taklim dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (SJ)