Tim Gabungan Korpolairud Baharkam Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp 25 Miliar
Tim Gabungan Korpolairud Baharkam Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp 25 Miliar
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tim gabungan unit I Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, KP. Anis Macan 4002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan Satwas SDKP Tanjab Barat berhasil menggagalkan penyeludupan Benih Bening Lobster (BBL) senilai 25 Miliar Rupiah.
Penyelundupan BBL itu berhasil digagalkan tim gabungan pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024.
Komandan Kapal Polisi Anis Macan-4002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, IPTU Julius Marlon Gawe, S.trK, S.IK dikonfirmasi serambijambi.jd mengatakan pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Pengungkapan ini ada di 2 TKP yang berbeda, TKP pertama di jalan Lintas Mendalo Darat Kabupaten Muaro Jambi dan TKP kedua di halaman parkir Alfamart Lingkar Barat,” ujar IPTU Julius Marlon
Dari 2 TKP ini, lanjut IPTU Julius Marlon, tim gabungan berhasil tiga terduga pelaku penyelundupan BBL
Di TKP pertama, tim berhasil mengamankan satu terduga pelaku berinisial AD dengan barang bukti sebanyak 7 Box Styrofoam yang berisikan BBL jenis pasir sebanyak 35.000 ekor dan satu unit mobil Avanza.
“Di TKP kedua, tim berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial APH dan A dengan barang bukti sebanyak 17 Box Styrofoam yang berisikan BBL jenis pasir sebanyak 89.510 ekor dan jenis mutiara sebanyak 1.174 ekor serta satu unit mobil Innova,” terang IPTU Julius Marlon
IPTU Julius Marlon menambahkan, oleh para pelaku, BBL tersebut rencananya akan diselundupkan ke negara tetangga menggunakan jalur laut.
Dari total 24 box Styrofoam yang berisikan BBL sebanyak 125.684 ekor tersebut, total kerugian Negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp 25.195.500.000,
“Dan atas perbuatannya tersebut, para pelaku penyelundupan ini terancam dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak RP. 1,5 miliar,” pungkas IPTU Julius Marlon (SJ)