Begini Modus Penyelundupan 1,5 Kg Ganja dari Medan ke Tanjab Barat
Begini Modus Penyelundupan 1,5 Kg Ganja dari Medan ke Tanjab Barat
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat bersama BNN Provinsi Jambi dan Bea Cukai Provinsi Jambi berhasil menggagalkan jaringan narkotika antar Provinsi.
Narkotika jenis ganja seberat 1,5 kg dicoba diselundupkan dengan modus menggunakan ekspedisi JnT dari Medan ke Tanjab Barat.
Aksi penyelundupan tersebut pun kemudian berhasil digagalkan oleh petugas gabungan. Satu orang pelaku pun kemudian berhasil diamankan petugas di Gapura Selamat Datang Desa Penyabungan Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjab Barat, pada Jum’at (12/4/24) lalu.
Kapolres Tanjab Barat Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.IK, MM saat menggelar konferensi pers mengungkapkan, pelaku yang diamankan merupakan seorang mahasiswa berinisial NO (26) warga Tanjab Barat.
“Selain mengamankan pelaku, petugas gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis ganja dengan berat 1,5 Kilogram,” ujar AKBP Agung
Untuk kronologis penangkapan, dijelaskan AKBP Agung, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi terkait akan ada pengiriman paket yang berisi Narkotika Ganja melalui JnT di Kecamatan Merlung.
Mendapatkan informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Tanjab Barat bersama BNN Provinsi Jambi dan Bea Cukai mendatangi JnT untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Setibanya di JnT Kecamatan Merlung, petugas melakukan penyamaran sebagai kurir JnT untuk mengantarkan paket tersebut ke alamat penerima di Desa Penyabungan Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjab Barat.
Selanjutnya, setelah tiba di Gapura Desa Penyabungan Kecamatan Merlungz petugas kemudian menelpon penerima paket untuk bertemu.
“Dan tidak berselang lama, seorang laki-laki datang menghampiri karyawan JnT untuk mengambil paket yang tersebut.
Saat itu juga, kita langsung mengamankan terduga pelaku NO. Dan saat paket tersebut dibuka ternyata memang benar berisikan narkotika ganja seberat 1,5 kg.
“Saat interogasi, pelaku pun mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang di pesan dari Medan menggunakan ekspedisi pengiriman JnT. Ia juga mengakui bahwa telah tiga kali melakukan aksi serupa, ” terang AKBP Agung
Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (SJ).