Sejoli Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polisi di Kuala Tungkal
Sejoli Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polisi di Kuala Tungkal
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjab Barat mengamankan sejoli terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, masing masing berinisial IW (28) seorang laki-laki dan ST (21) seorang perempuan, keduanya merupakan warga Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat.
Dari tangan terduga pelaku, Polisi berhasil mengamankan dua buah plastik bening yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Keduanya ditangkap pada Jumat (5/4/24) dinihari di Jalan Patunas Kuala Tungkal,” ujar Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.IK, MM saat dikonfirmasi serambijambi.id
Lebih lanjut, AKBP Agung menyampaikan, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku bermula ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Kuala Tungkal.
Mendapati informasi itu, petugas langsung melakukan observasi dan penyelidikan. Dan pada hari Jumat (5/4/24) sekitar pukul 00.30 WIB petugas kembali mendapatkan informasi terkait terduga pelaku.
“Selanjutnya sekitar pukul 01.22 WIB, petugas melihat kedua terduga pelaku mengendarai motor berboncengan melewati Jalan Patunas Kuala Tungkal,” ujar AKBP Agung
Melihat kedua terduga pelaku lewat, sambung AKBP Agung, selanjutnya petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku.
“Saat dilakukan interogasi, kedua terduga pelaku mengakui bahwa barang haram (sabu sabu, red) yang ditemukan di dekat lokasi terduga pelaku ditangkap merupakan milik mereka,” terang AKBP Agung
Saat ini, kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau kedua Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKBP Agung (SJ)