Dua Warga Aceh Diamankan BNNP Jambi, 781,842 Gram Sabu Turut Diamankan 

0

Dua Warga Aceh Diamankan BNNP Jambi, 781,842 Gram Sabu Turut Diamankan 

 

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Provinsi Jambi seberat 781,842 gram.

Dalam pengungkapan kasus ini, BNNP Jambi berhasil meringkus dua orang pelaku pada Senin (30/10) kemarin Saya kira pukul 01.00 WIB dini hari.

Pelaku yakni bernama Muhammad Sayyid Khaidin (29) dan Nabuhani (34). Keduanya merupakan Warga asal Provinsi Aceh.

Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, kedua pelaku diamankan di Jalan Lingkar Barat, Simpang Rimbo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

BACA JUGA :

“Awalnya tim pemberantasan BNNP Jambi mendapat informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pengiriman tersebut akan melewati Provinsi Jambi,” jelasnya, Rabu (1/11).

Kemudian, kata Wisnu, tim melakukan RPE di Loket Putra Pelangi, yang mana saat itu didapati dua orang diduga pelaku akan mengantarkan narkotika jenis sabu dengan tujuan Jakarta.

“Saat diperiksa, didapati barang di dalam dus yang berisikan botol madu hutan diduga berisi sabu yang dikemas dalam bungkus plastik,” sebutnya.

Pelaku beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu di dalam 10 botol madu hutan seberat 781,842 gram dan dua unit handphone dibawa ke BNN Provinsi Jambi guna proses lebih lanjut.

Comments
Loading...