Modus Gunakan Paspor Plancong dan Akan Dipekerjakan di Malaysia, Polres Merangin Gagalkan Pengiriman 12 Orang
Modus Gunakan Paspor Plancong dan Akan Dipekerjakan di Malaysia, Polres Merangin Gagalkan Pengiriman 12 Orang
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam kasus tindak pidana perdagangan orang ini, setidaknya Satreskrim Polres Merangin berhasil menggagalkan 12 orang yang akan diberangkatkan dari Kecamatan Sungai Manau ke Malaysia.
Sebanyak 12 orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia ini terjadi pada hari Senin 31 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIB di Pasar Bawah Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
Dalam pengungkapan ini, berhasil diamankan satu orang pelaku bernama Fauzi (50) warga Desa Muaro Panco Barat, Kecamatan Renah Pembarat, Kabupaten Merangin, Jambi.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan, saat itu tim mendapatkan informasi bahwa ada sekitar 12 orang yang akan di berangkatkan dari Kecamatan Sungai Manau ke Malaysia.
“Modusnya ini menggunakan pasport sebagai pelancong. Namun kenyataannya sebagai tenaga kerja di Malaysia,” ujarnya, Rabu (2/8).
Selanjutnya, sekitar pukul 17.30 WIB pelaku dengan menggunakan mobil Toyota Rush BH 1080 FS dan mobil Toyota Innova B 1887 FYD yang dikemudikan oleh salah satu korban tindka pidana perdagangan orang berinisial R, mengangkut 12 orang berangkat dari Sungai Manau ke Malaysia.
“Ini melalui pelabuhan di Kota Dumai, melintas di Pasar Bawah Bangko dan berhasil kita gagalkan,” sebutnya.
Berdasarkan keterangannya, disampaikan dia, pelaku telah sebanyak 10 kali melakukan pemberkatan orang.
“Dari pengakuannya, sudah 10 kali melakukan aksinya,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa uang sebesar Rp 13.207.000 juta, 12 paspor, 3 lembar uang ringgit, 1 STNK mobil Toyota Rush, 2 mobil, 2 kunci mobil, dan 1 nota pemberangkatan.