Kementerian ESDM Akan Tertibkan Perusahaan Batubara Yang Tak Ikuti Aturan

0

Kementerian ESDM Akan Tertibkan Perusahaan Batubara Yang Tak Ikuti Aturan

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kementerian ESDM mengambil tindakan tegas terkait permasalahan mobilisasi angkutan batubara di Jambi, baik itu terkait dengan parkir di bahu Jalan, patah as, serta kemacetan yang panjang.

Nantinya, Kementerian ESDM akan melakukan pembentukan Tim gabungan untuk memantau atau menertibkan tambang perusahaan batubara yang melakukan pengisian batubara lebih daripada 10 ton setiap truk yang mengangkut, termasuk juga jasa transportir yang melakukan hal tersebut.

Selanjutnya, Kementerian ESDM juga meminta direktorat lalu lintas agar tetap melaksanakan tindakan tegas terhadap angkutan batubara dan melaporkan pelanggaran terhadap angkutan batubara tersebut ke Kementerian ESDM agar perusahaan tambangnya diberikan sanksi sesuai dengan peraturan berlaku.

Seperti yang diketahui salah satu penyebab patah as adalah muatan yang melebihi tonase hingga mencapai 14,7 ton serta tidak mempunyai kantong parkir juga menjadi faktor mobil angkutan truk batubara parkir di bahu jalan sehingga memicu kemacetan dijam jam rawan.

BACA JUGA :

Ditegaskan Menteri ESDM bahwa jika Perusahaan yang tidak memiliki kantong parkir pada areal tambangnya maka dari Kementerian akan memberikan sangsi sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Dirlantas polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi membenarkan jika muatan batubara menjadi salah satu pemicu patah as dan penyebab kemacetan.

“ Menurut hasil di lapangan truk-truk yang mengalami patah as muatannya tidak sesuai dengan ketentuan maksimum yang telah ditetapkan ”, ujarnya, Rabu (15/2/23).

Tidak hanya itu, Kementerian ESDM juga akan membantu BPJN mencari solusi dalam hal pemeliharaan jalan yang dilewati oleh angkutan batubara di Provinsi Jambi, salah satunya akan berkoordinasi dengan para perusahaan tambang batubara terkait dengan masalah pemeliharaan jalan.

Selain itu Kementerian ESDM juga mengapresiasi Gubernur Jambi dalam mempercepat proses jalur khusus untuk angkutan batu bara khususnya jalur air (jalur sungai) serta nantinya Kementerian PUPR juga akan membantu BPJN memperbaiki jalan dan pemeliharaan jalan. (*)

Comments
Loading...