Breaking News
light_mode
Trending Tags

Buronan Dugaan Tipikor Pekerjaan Pengaspalan Jalan Diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Jumat, 13 Jan 2023
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Buronan Dugaan Tipikor Pekerjaan Pengaspalan Jalan Diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung

SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Musashi Pangeran Batara, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pengerjaan pekerjaan paket pengaspalan jalan tahun anggaran 2013 – 2015 dengan kerugian negara sebesar Rp1,5 Milyar berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.

Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan persnya menyampaikan, Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Musashi Pangeran Batara yang merupakan buronan yang masuk dalam DPO asal Kejaksaan Negeri Tebo pada Rabu (11/01/23) di daerah Kelurahan Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Musashi Pangeran Batara ini merupakan Terpidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pengerjaan pekerjaan paket pengaspalan jalan tahun anggaran 2013 – 2015 dengan kerugian negara sebesar Rp1,5 Milyar.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi dengan menjatuhkan hukuman penjara terhadap Terpidana Musashi Pangeran Batara selama 5 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 381/K/PID.SUS/2021 tanggal 19 Oktober 2021, menolak permohonan kasasi Terpidana Musashi Pangeran Batara,” Kata Dr. Ketut Sumedana, Kamis (12/1/23).

Lebih lanjut Dr. Ketut menyampaikan, saat dalam proses pengamanan, Terpidana ini tidak kooperatif dengan cara melarikan diri ke atas genting rumah warga sehingga menarik perhatian dan membuat amarah warga di sekitar rumah Terpidana.

“Selain itu, keluarga Terpidana juga tidak kooperatif dengan berupaya menghalangi tim mencari Terpidana di sekitar rumahnya dan mengusir tim dari halaman rumahnya dengan alasan mengganggu kenyamanan pemilik rumah,” ujarnya

Terpidana Musashi Pangeran Batara diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam DPO.

“Setelah berhasil diamankan, tim langsung membawa Terpidana menuju Kejaksaan Negeri Tebo untuk dilaksanakan eksekusi,” terangnya (SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

expand_less