Tingkatkan Kesadaran dan Permudah Masyarakat Pembayaran Pajak Kendaraan, Ditlantas Polda Jambi Terima Penghargaan dari Gubernur Jambi
Tingkatkan Kesadaran dan Permudah Masyarakat Pembayaran Pajak Kendaraan, Ditlantas Polda Jambi Terima Penghargaan dari Gubernur Jambi
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi menggelar rapat koordinasi Tim pembinaan Samsat Semester II Tahun 2022 yang bertempat di Hotel Odua Weston, Selasa (27/12/22) yang dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H Sudirman, Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, Jasa Raharja, dan Samsat.
Dalam kesempatan tersebut, Ditlantas Polda Jambi juga menerima penghargaan dari Gubernur Jambi DR H Al Haris yang diserahkan langsung oleh Sekda Provinsi Jambi H Sudirman kepada Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.
Saat diwawancarai, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan bahwa penghargaan dari Bapak Gubernur Jambi ini terkait dengan breakthrough dalam upaya mempermudah dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor.
” Kita sudah berupaya bersama pemerintah khususnya samsat untuk mempermudah serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor, ” ujarnya, Rabu (28/12/22).
Dijelaskan Kombes Pol Dhafi, Penghapusan Data Ranmor yang tertunggak pajak kendaraan akan diberlakukan sesuai Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenai sanksi jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun, nomor kendaraan akan di hapus oleh pihak regident kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.
” Dengan pemberian stimulus atau kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak terutama ranmor yang tidak melaksanakan registrasi ulang atau mati pajak kendaraan lebih dari pada 2 tahun ke atas, ” jelasnya.
Sedangkan total kendaraan yang melakukan pembayaran pajak kendaraan (PKB) selama proses pemutihan pajak adalah kendaraan roda dua sebanyak 66.732 unit dengan besaran pendapatan pajak yang diterima Rp 18.052 Milyar sedangkan kendaraan roda empat /lebih sebanyak 22.556 unit dengan besaran pendapatan pajak yang diterima Rp 84.023 Milyar.
Ditambahkan Dirlantas bahwa total kendaraan yang mengikuti program pemutihan pajak sebanyak 95.208 unit dengan total besaran pendapatan pajak yang diterima Rp 102.075 Milyar.
” Nantinya pelaksanaan penghapusan data register ranmor pada point 2 akan di laksanakan pd awal tahun 2023,” sambungnya.
Ia menjelaskan dengan adanya Pemerintah Daerah melakukan pemutihan pajak dapat membantu masyarakat menghindari pelanggaran undang-undang.
Sebab, awal tahun 2023 UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Penghapusan Data Ranmor yang tertunggak pajak kendaraan akan segera diterapkan.
“Kita berikan pemutihan pajak terlebih dahulu, setelah itu baru kita terapkan aturan apabila tidak bayar pajak dua tahun maka nomor kendaraan akan dihapu sehingga tidak ada alasan lagi tidak membayar pajak,” jelasnya.
Dengan penghargaan yang diberikan ini kita akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan terus melakukan sosialisasi agar lebih ditingkatkan lagi dalam kesadaran membayar pajak, pungkasnya.(Syah)