Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pekerja Kena PHK Tetap Bisa Memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 19 Des 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pekerja Kena PHK Tetap Bisa Memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Belakangan banyak terdengar kabar sejumlah perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena alasan finansial yang sulit. Untuk memastikan pekerja tetap memperoleh haknya terlindungi jaminan kesehatan, pemerintah telah menetapkan regulasi yang mengatur pemberian manfaat jaminan kesehatan bagi pekerja yang di-PHK. Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh pekerja agar haknya memperoleh jaminan kesehatan tetap dapat diterima.

“Pekerja yang di-PHK bisa mendapat jaminan kesehatan paling lama enam bulan sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun PHK-nya harus memenuhi kriteria tertentu, yaitu PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan insdustrial, PHK karena penggabungan perusahaan dibuktikan dengan akta notaris, PHK karena perusahaan pailit dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan, dan PHK karena pekerja sakit berkepanjangan dibuktikan dengan surat dokter,” jelas Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Agusrianto, Jumat (09/12).

Agus menambahkan, manfaat jaminan kesehatan yang diberikan berupa manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III dan mencakup anggota keluarga inti pekerja yang telah didaftarkan oleh pemberi kerja. Apabila pekerja tersebut telah bekerja kembali wajib memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar iuran, namun apabila tidak bekerja kembali dan tidak mampu, berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK).

“Pelaporan terhadap pekerja yang mengalami PHK dilakukan oleh pemberi kerja atau badan usaha melalui kantor cabang BPJS Kesehatan tempat badan usaha terdaftar paling lambat tanggal 20 setiap bulan berjalan dengan membawa dokumen pembuktian PHK, dokumen data peserta PHK, dan dokumen lain sesuai kriteria PHK. Perlu diingat, jika pelaporan dilakukan melebihi waktu enam bulan sejak terjadinya PHK, pekerja tidak bisa mendapat manfaat jaminan kesehatan tanpa membayar iuran,” ujar Agus.

Menanggapi hal tersebut, Purnomo (45) salah satu pekerja yang terdampak kebijakan pengurangan pekerja oleh tempat kerjanya, menuturkan bahwa ia sangat bersyukur dengan adanya jaminan kesehatan bagi pekerja yang di-PHK. Dengan demikian, ia dan keluarganya tetap bisa mendapatkan kepastian jaminan kesehatan walaupun sudah tidak bekerja lagi.

Purnomo menambahkan, untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan sebagai peserta PHK, ia diharuskan melapor ke kantor BPJS Kesehatan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa belum bekerja.

“Saya diwajibkan melapor setiap bulan hingga saya kembali bekerja atau paling lama enam bulan sejak di-PHK. Jika saya sebagai pekerja berhalangan, pelaporan dapat dilakukan oleh anggota keluarga yang tercantum dalam satu kartu keluarga dengan menyerahkan surat kuasa. Sejauh yang saya alami, prosesnya tidak sulit,” ungkap Purnomo kepada Tim Jamkesnews. (*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Berikan Keamanan, Satlantas Polresta Jambi Lakukan Pengawalan Surat Suara ke Gudang KPU

    Berikan Keamanan, Satlantas Polresta Jambi Lakukan Pengawalan Surat Suara ke Gudang KPU

    • calendar_month Rabu, 13 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Berikan Keamanan, Satlantas Polresta Jambi Lakukan Pengawalan Surat Suara ke Gudang KPU SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi melalui Satuan Lalulintas Polresta Jambi melakukan pengawalan terhadap satu unit mobil truk yang membawa surat suara dari Jakarta ke Gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berada di kawasan Taman Rimba Kota Jambi. Kapolresta Jambi Kombes […]

  • Rapat Persoalan Batu bara, Komisi VII Nilai Kebijakan Gubernur Jambi Sudah Maksimal 

    Rapat Persoalan Batu bara, Komisi VII Nilai Kebijakan Gubernur Jambi Sudah Maksimal 

    • calendar_month Jumat, 5 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Rapat Persoalan Batu bara, Komisi VII Nilai Kebijakan Gubernur Jambi Sudah Maksimal  SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menyambut kedatangan Komisi VII DPR RI dalam agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2022-2023, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Jum’at (05/05/2023) siang. Komisi VII DPR […]

  • Bawa 5 Kg Sabu Menggunakan Kapal Penyeberangan Roro, Tiga Warga Sumbar Diringkus Tim BNNP Jambi

    Bawa 5 Kg Sabu Menggunakan Kapal Penyeberangan Roro, Tiga Warga Sumbar Diringkus Tim BNNP Jambi

    • calendar_month Sabtu, 14 Des 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Bawa 5 Kg Sabu Menggunakan Kapal Penyeberangan Roro, Tiga Warga Sumbar Diringkus Tim BNNP Jambi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Nasib naas dialami 3 warga Sumatera Barat (Sumbar), yakni RA (27), RS (42) dan Y (41) ini. Betapa tidak, mereka diringkus lantaran menjadi kurir narkoba, mereka kedapatan membawa 5 kg narkotika jenis sabu. Mereka dibekuk tim Pemberantasan Badan Narkotika […]

  • Wabup Junaidi H. Mahir dan Sekda Budhi Hartono Hadiri Rakor Inflasi Serta Evaluasi Program 3 Juta Rumah Secara Virtual

    Wabup Junaidi H. Mahir dan Sekda Budhi Hartono Hadiri Rakor Inflasi Serta Evaluasi Program 3 Juta Rumah Secara Virtual

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Wabup Junaidi H. Mahir dan Sekda Budhi Hartono Hadiri Rakor Inflasi Serta Evaluasi Program 3 Juta Rumah Secara Virtual SERAMBIJAMBI.ID,MUARO JAMBI – Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, didampingi Sekretaris Daerah, Budhi Hartono, S.Sos., M.T., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah dalam Program 3 Juta Rumah […]

  • Pemkot Jambi Gelar Qiyamul Lail, Sahur Bersama Hingga Sholat Subuh Berjamaah

    Pemkot Jambi Gelar Qiyamul Lail, Sahur Bersama Hingga Sholat Subuh Berjamaah

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Pemkot Jambi Gelar Qiyamul Lail, Sahur Bersama Hingga Sholat Subuh Berjamaah SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Guna menghidupkan 10 malam terakhir bulan Ramadhan dan menyambut malam Lailatul Qadr, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menggelar Sholat Qiyamul Lail, sahur bersama, hingga Sholat Subuh berjamaah di Musholla Al-Amanah, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, pada Minggu dini hari (23/3/2025). Sejak awal […]

  • Pimpinan OPD Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 dengan Penjabat Wali Kota Jambi

    Pimpinan OPD Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 dengan Penjabat Wali Kota Jambi

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Pimpinan OPD Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 dengan Penjabat Wali Kota Jambi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup pemerintah Kota Jambi melakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2025 dengan Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih yang didampingi Asisten Administrasi Umum M Jaelani dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Fahmi, pada Selasa […]

expand_less