Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pekerja Kena PHK Tetap Bisa Memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 19 Des 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pekerja Kena PHK Tetap Bisa Memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Belakangan banyak terdengar kabar sejumlah perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena alasan finansial yang sulit. Untuk memastikan pekerja tetap memperoleh haknya terlindungi jaminan kesehatan, pemerintah telah menetapkan regulasi yang mengatur pemberian manfaat jaminan kesehatan bagi pekerja yang di-PHK. Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh pekerja agar haknya memperoleh jaminan kesehatan tetap dapat diterima.

“Pekerja yang di-PHK bisa mendapat jaminan kesehatan paling lama enam bulan sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun PHK-nya harus memenuhi kriteria tertentu, yaitu PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan insdustrial, PHK karena penggabungan perusahaan dibuktikan dengan akta notaris, PHK karena perusahaan pailit dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan, dan PHK karena pekerja sakit berkepanjangan dibuktikan dengan surat dokter,” jelas Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Agusrianto, Jumat (09/12).

Agus menambahkan, manfaat jaminan kesehatan yang diberikan berupa manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III dan mencakup anggota keluarga inti pekerja yang telah didaftarkan oleh pemberi kerja. Apabila pekerja tersebut telah bekerja kembali wajib memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar iuran, namun apabila tidak bekerja kembali dan tidak mampu, berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK).

“Pelaporan terhadap pekerja yang mengalami PHK dilakukan oleh pemberi kerja atau badan usaha melalui kantor cabang BPJS Kesehatan tempat badan usaha terdaftar paling lambat tanggal 20 setiap bulan berjalan dengan membawa dokumen pembuktian PHK, dokumen data peserta PHK, dan dokumen lain sesuai kriteria PHK. Perlu diingat, jika pelaporan dilakukan melebihi waktu enam bulan sejak terjadinya PHK, pekerja tidak bisa mendapat manfaat jaminan kesehatan tanpa membayar iuran,” ujar Agus.

Menanggapi hal tersebut, Purnomo (45) salah satu pekerja yang terdampak kebijakan pengurangan pekerja oleh tempat kerjanya, menuturkan bahwa ia sangat bersyukur dengan adanya jaminan kesehatan bagi pekerja yang di-PHK. Dengan demikian, ia dan keluarganya tetap bisa mendapatkan kepastian jaminan kesehatan walaupun sudah tidak bekerja lagi.

Purnomo menambahkan, untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan sebagai peserta PHK, ia diharuskan melapor ke kantor BPJS Kesehatan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa belum bekerja.

“Saya diwajibkan melapor setiap bulan hingga saya kembali bekerja atau paling lama enam bulan sejak di-PHK. Jika saya sebagai pekerja berhalangan, pelaporan dapat dilakukan oleh anggota keluarga yang tercantum dalam satu kartu keluarga dengan menyerahkan surat kuasa. Sejauh yang saya alami, prosesnya tidak sulit,” ungkap Purnomo kepada Tim Jamkesnews. (*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Ketua Persit KCK 042 PD II/Swj Hadiri Pelantikan Dekranasda Jambi Secara Virtual

    Ketua Persit KCK 042 PD II/Swj Hadiri Pelantikan Dekranasda Jambi Secara Virtual

    • calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ketua Persit KCK 042 PD II/Swj Hadiri Pelantikan Dekranasda Jambi Secara Virtual SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Ketua Persit KCK Koorcab Rem 042 PD II/Swj Ny.Dewi Zulkifli menghadiri acara pelantikan Ketua Dekranasda (Dewan Kerajinan Nasional Daerah) Provinsi Jambi secara Virtual oleh Hj.Wury Ma’ruf Amin selaku Ketua Umum Dekranas (Dewan Kerajinan Nasional) bertempat di Rumdis Gubernur Jambi Jl. […]

  • Ditlantas Polda Jambi Berikan Tips Aman Berkendara saat Libur Nataru 2024 Bagi Pemudik

    Ditlantas Polda Jambi Berikan Tips Aman Berkendara saat Libur Nataru 2024 Bagi Pemudik

    • calendar_month Kamis, 14 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ditlantas Polda Jambi Berikan Tips Aman Berkendara saat Libur Nataru 2024 Bagi Pemudik SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas memberikan tips aman berkendara saat liburan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Hal ini disampaikan langsung Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa, saat ini telah masuk […]

  • Kompi 3 Satbrimob Polda Jambi Diterjunkan Bantu Evakuasi Warga Terdampak Longsor di Senyerang

    Kompi 3 Satbrimob Polda Jambi Diterjunkan Bantu Evakuasi Warga Terdampak Longsor di Senyerang

    • calendar_month Sabtu, 27 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kompi 3 Satbrimob Polda Jambi Diterjunkan Bantu Evakuasi Warga Terdampak Longsor di Senyerang SERAMBIJAMBI.ID, TANJABBAR – Satuan Brimob Polda Jambi khususnya Kompi 3 Batalyon A Pelopor turun langsung membantu warga setelah mengetahui adanya insiden tanah longsor di Kecamatan Senyerang Kabupaten Tanjab Barat, Kamis (25/5/23). Mendapatkan informasi tersebut, Danki 3 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Jambi AKP […]

  • Sakit Hati Diselingkuhi, NH Sebar Video saat VCS bersama Sang Pacar, Pelaku Diamankan di Madina

    Sakit Hati Diselingkuhi, NH Sebar Video saat VCS bersama Sang Pacar, Pelaku Diamankan di Madina

    • calendar_month Kamis, 22 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Sakit Hati Diselingkuhi, NH Sebar Video saat VCS bersama Sang Pacar, Pelaku Diamankan di Madina SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit V Cyber kembali berhasil mengungkap perkara penyebaran informasi dan transaksi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan yang terjadi pada 12 Juli 2023 lalu. Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh […]

  • Persempit Ruang Gerak “DPO” Prada Deri Pramana, Personil Subdenpom II/2-2 Tanjab Lakukan Pencarian di Sejumlah Titik

    Persempit Ruang Gerak “DPO” Prada Deri Pramana, Personil Subdenpom II/2-2 Tanjab Lakukan Pencarian di Sejumlah Titik

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Mempersempit ruang gerak buronan atau daftar pencairan orang (DPO) oknum anggota TNI, Personil Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) II/2-2 Tanjab yang dipimpin langsung oleh Dan Subdenpom II/2-2 Tanjab, Kapten Cpm H. Madiyana, S.H melakukan operasi penegakan dan pemeriksaan lalulintas (Gak/Rik Lalin) dan melakukan pencarian di sejumlah titik di Wilayah Kota Kuala […]

  • Penyeludupan 19,4 Kg Sabu Berhasil Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi, Ini Modusnya

    Penyeludupan 19,4 Kg Sabu Berhasil Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi, Ini Modusnya

    • calendar_month Senin, 9 Nov 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Penyeludupan 19,4 Kg Sabu Berhasil Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi, Ini Modusnya SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Narkoba jenis Sabu seberat 19,4 kg yang diselundupkan didalam ban mobil berhasil digagalkan Anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi. Empat anggota sindikat narkoba internasional sebagai pelaku yang mencoba menyelundupkan narkoba tersebutpun berhasil diamankan. Saat menggelar konferensi pers, Kapolda Jambi Irjen Pol […]

expand_less