Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pekerja Kena PHK Tetap Bisa Memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 19 Des 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pekerja Kena PHK Tetap Bisa Memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Belakangan banyak terdengar kabar sejumlah perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena alasan finansial yang sulit. Untuk memastikan pekerja tetap memperoleh haknya terlindungi jaminan kesehatan, pemerintah telah menetapkan regulasi yang mengatur pemberian manfaat jaminan kesehatan bagi pekerja yang di-PHK. Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh pekerja agar haknya memperoleh jaminan kesehatan tetap dapat diterima.

“Pekerja yang di-PHK bisa mendapat jaminan kesehatan paling lama enam bulan sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun PHK-nya harus memenuhi kriteria tertentu, yaitu PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan insdustrial, PHK karena penggabungan perusahaan dibuktikan dengan akta notaris, PHK karena perusahaan pailit dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan, dan PHK karena pekerja sakit berkepanjangan dibuktikan dengan surat dokter,” jelas Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Agusrianto, Jumat (09/12).

Agus menambahkan, manfaat jaminan kesehatan yang diberikan berupa manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III dan mencakup anggota keluarga inti pekerja yang telah didaftarkan oleh pemberi kerja. Apabila pekerja tersebut telah bekerja kembali wajib memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar iuran, namun apabila tidak bekerja kembali dan tidak mampu, berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK).

“Pelaporan terhadap pekerja yang mengalami PHK dilakukan oleh pemberi kerja atau badan usaha melalui kantor cabang BPJS Kesehatan tempat badan usaha terdaftar paling lambat tanggal 20 setiap bulan berjalan dengan membawa dokumen pembuktian PHK, dokumen data peserta PHK, dan dokumen lain sesuai kriteria PHK. Perlu diingat, jika pelaporan dilakukan melebihi waktu enam bulan sejak terjadinya PHK, pekerja tidak bisa mendapat manfaat jaminan kesehatan tanpa membayar iuran,” ujar Agus.

Menanggapi hal tersebut, Purnomo (45) salah satu pekerja yang terdampak kebijakan pengurangan pekerja oleh tempat kerjanya, menuturkan bahwa ia sangat bersyukur dengan adanya jaminan kesehatan bagi pekerja yang di-PHK. Dengan demikian, ia dan keluarganya tetap bisa mendapatkan kepastian jaminan kesehatan walaupun sudah tidak bekerja lagi.

Purnomo menambahkan, untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan sebagai peserta PHK, ia diharuskan melapor ke kantor BPJS Kesehatan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa belum bekerja.

“Saya diwajibkan melapor setiap bulan hingga saya kembali bekerja atau paling lama enam bulan sejak di-PHK. Jika saya sebagai pekerja berhalangan, pelaporan dapat dilakukan oleh anggota keluarga yang tercantum dalam satu kartu keluarga dengan menyerahkan surat kuasa. Sejauh yang saya alami, prosesnya tidak sulit,” ungkap Purnomo kepada Tim Jamkesnews. (*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Ketua Persit KCK Koorcab Rem 042 Berbagi Kasih bersama Warga Desa Terusan

    Ketua Persit KCK Koorcab Rem 042 Berbagi Kasih bersama Warga Desa Terusan

    • calendar_month Jumat, 30 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ketua Persit KCK Koorcab Rem 042 Berbagi Kasih bersama Warga Desa Terusan   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Ditengah Pandemi Covid-19 ini, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Koorcab Rem 042 PD II/Sriwijaya Ny. Dewi Zulkifli didampingi Danrem 042/Gapu Brigjen TNI M. Zulkifli, S.I.P,. M.M berbagi kasih kepada warga Desa Terusan Kecamatan Marosebo ilir Kabupaten Batanghari, Jum’at […]

  • Takziah ke Rumah Duka, Kapolda Jambi Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Kompol Henri Agus Batubara

    Takziah ke Rumah Duka, Kapolda Jambi Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Kompol Henri Agus Batubara

    • calendar_month Sabtu, 10 Agt 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Takziah ke Rumah Duka, Kapolda Jambi Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Kompol Henri Agus Batubara SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian Daerah Polda Jambi kembali berduka, dimana pada hari ini, Sabtu (10/08/2019) Polda Jambi telah kehilangan sosok pejabat jajaran Polda Jambi, yaitu Wakapolres Tanjab Barat, Kompol Henri Agus Batubara. Kompol Henri Agus Batubara sebelumnya dirawat karena sakit, ia menghembuskan […]

  • Peduli Warga SAD, Kapolda Jambi Bagikan Paket Sembako 

    Peduli Warga SAD, Kapolda Jambi Bagikan Paket Sembako 

    • calendar_month Jumat, 10 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Peduli Warga SAD, Kapolda Jambi Bagikan Paket Sembako    SERAMBIJAMBI.ID, MERANGIN – Sebagai bentuk kepedulian, Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk memberikan paket sembako kepada orang rimba atau Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin. Pemberian sembako kepada warga SAD tersebut dilakukan Kapolda Jambi setelah meninjau pelaksanaan vaksinasi […]

  • Studi Tiru ke Kabupaten Banjar, Bupati Tanjab Barat: Kunjungan Ini untuk Mempelajari Best Practices dari Pemkab Banjar

    Studi Tiru ke Kabupaten Banjar, Bupati Tanjab Barat: Kunjungan Ini untuk Mempelajari Best Practices dari Pemkab Banjar

    • calendar_month Senin, 5 Feb 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Studi Tiru ke Kabupaten Banjar, Bupati Tanjab Barat: Kunjungan Ini untuk Mempelajari Best Practices dari Pemkab Banjar SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., melaksanakan studi tiru ke Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dalam rangka meningkatkan pelayanan penanggulangan korban bencana. Kunjungan kerja ini berlangsung di Gedung Mahligai Sultan Adam, Martapura, […]

  • Selama 22 Hari, Polda Jambi Berhasil Amankan 97 Pelaku Tindak Pidana Narkotika

    Selama 22 Hari, Polda Jambi Berhasil Amankan 97 Pelaku Tindak Pidana Narkotika

    • calendar_month Rabu, 13 Mar 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menggelar acara pemusnahan Barang bukti narkotika yang berhasil disita selama kegiatan Operasi Antik Siginjai 2019, Rabu (13/3/19). Operasi Antik Siginjai 2019 sendiri telah berlangsung selama 22 hari mulai dari tanggal 13 Februari sampai tanggal 4 Maret 2019. Dir Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol […]

  • Satgas Aman Nusa Polda Jambi Kembali Kawal Kedatangan Vaksin Sinovac Tahap II

    Satgas Aman Nusa Polda Jambi Kembali Kawal Kedatangan Vaksin Sinovac Tahap II

    • calendar_month Rabu, 13 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Satgas Aman Nusa Polda Jambi Kembali Kawal Kedatangan Vaksin Sinovac Tahap II SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Satgas Aman Nusa Polda Jambi kembali melakukan pengawalan atas kedatangan Vaksin Sinovac Covid- 19 PT Biofarma dari Bandung di Gudang Dinkes Provinsi Jambi, Rabu (13/1/2021). Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, pukul 06.15 WIB tadi pagi telah […]

expand_less