Terduga Pelaku Kasus Begal Payudara di Kuala Tungkal Gugat Pra Peradilan Polres Tanjab Barat
Terduga Pelaku Kasus Begal Payudara di Kuala Tungkal Gugat Pra Peradilan Polres Tanjab Barat
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Keluarga dari BA, terduga pelaku kasus begal payudara di Kota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat, mengajukan Gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal.
Melansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, tercatat jika Gugatan Pra Peradilan itu diajukan oleh keluarga BA melalui penasihat hukumnya, Harnuni, SH dan H. Amin Taufiq, SH, Cla dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Klt tertanggal register 4 November 2022.
Amin Taufiq, SH, Cla, penasihat hukum atau kuasa hukum BA, mengatakan pada intinya kami tidak ke pokok perkara, yang kami permasalahkan masalah penangkapan, penahan dan pemeriksaan BA sebagai tersangka.
“Kami menganggap klien kami ini, si BA ini Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Karena menurut ketentuan pasal 44 ayat (1) KHUP orang dalam gangguan jiwa tidak bisa dihukum, cuma bisa dirawat atau dibawa ke rumah sakit jiwa,” ujarnya saat diwawancarai serambijambi.id, Minggu (20/11/22)
Lebih lanjut Amin menjelaskan, bunyi Pasal 44 ayat (1) KUHP terjemahan dari R. Soesilo adalah Barang siapa mengerjakan suatu perbuatan, yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akal tidak boleh dihukum.
Bunyi Pasal 44 ayat (1) KUHP terjemahan Andi Hamzah adalah Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena Jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak di Pidana
Jadi, berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami sebagai pemohon mengajukan gugatan Pra Pradilan terhadap Termohon sesuai dengan hak-hak Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP serta mempertimbangkan dengan hal-hal yang menghapuskan, mengurangi, atau memberatkan Pidana berdasarkan Pasal 44 (KUHP) ayat 1.
(1). Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena Jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak di Pidana
(2). Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada pelakunya karena pertumbuhan Jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka Hakim dapat memerintahkan supaya Orang itu dimasukan ke Rumah Sakit Jiwa, paling lama Satu Tahun sebagai waktu percobaan,” jelasnya
Untuk sidang Gugatan Pra Peradilan dijadwalkan hari Senin 21 November 2022 di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.
“Sidang pertama pihak termohon (Polres Tanjab Barat, red) tidak hadir, maka dipanggil lagi oleh pihak pengadilan, maka sidangnya berlanjut lagi pada tanggal 21 November 2022,” tukasnya (SJ)