Breaking News
light_mode
Trending Tags

Terduga Pelaku Kasus Begal Payudara di Kuala Tungkal Gugat Pra Peradilan Polres Tanjab Barat

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Minggu, 20 Nov 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Terduga Pelaku Kasus Begal Payudara di Kuala Tungkal Gugat Pra Peradilan Polres Tanjab Barat

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Keluarga dari BA, terduga pelaku kasus begal payudara di Kota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat, mengajukan Gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal.

Melansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, tercatat jika Gugatan Pra Peradilan itu diajukan oleh keluarga BA melalui penasihat hukumnya, Harnuni, SH dan H. Amin Taufiq, SH, Cla dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Klt tertanggal register 4 November 2022.

Amin Taufiq, SH, Cla, penasihat hukum atau kuasa hukum BA, mengatakan pada intinya kami tidak ke pokok perkara, yang kami permasalahkan masalah penangkapan, penahan dan pemeriksaan BA sebagai tersangka.

“Kami menganggap klien kami ini, si BA ini Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Karena menurut ketentuan pasal 44 ayat (1) KHUP orang dalam gangguan jiwa tidak bisa dihukum, cuma bisa dirawat atau dibawa ke rumah sakit jiwa,” ujarnya saat diwawancarai serambijambi.id, Minggu (20/11/22)

Lebih lanjut Amin menjelaskan, bunyi Pasal 44 ayat (1) KUHP terjemahan dari R. Soesilo adalah Barang siapa mengerjakan suatu perbuatan, yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akal tidak boleh dihukum.

Bunyi Pasal 44 ayat (1) KUHP terjemahan Andi Hamzah adalah Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena Jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak di Pidana

Jadi, berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami sebagai pemohon mengajukan gugatan Pra Pradilan terhadap Termohon sesuai dengan hak-hak Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP serta mempertimbangkan dengan hal-hal yang menghapuskan, mengurangi, atau memberatkan Pidana berdasarkan Pasal 44 (KUHP) ayat 1.

(1). Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena Jiwanya  cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak di Pidana

(2). Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada pelakunya karena pertumbuhan Jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka Hakim dapat memerintahkan supaya Orang itu dimasukan ke Rumah Sakit Jiwa, paling lama Satu Tahun sebagai waktu percobaan,” jelasnya

Untuk sidang Gugatan Pra Peradilan dijadwalkan hari Senin 21 November 2022 di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.

“Sidang pertama pihak termohon (Polres Tanjab Barat, red) tidak hadir, maka dipanggil lagi oleh pihak pengadilan, maka sidangnya berlanjut lagi pada tanggal 21 November 2022,” tukasnya (SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Triwulan III/2023,Ombudsman Jambi Tangani 34 Laporan Penyimpangan jadi Prosedur Maladministrasi 

    Triwulan III/2023,Ombudsman Jambi Tangani 34 Laporan Penyimpangan jadi Prosedur Maladministrasi 

    • calendar_month Kamis, 26 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Triwulan III/2023,Ombudsman Jambi Tangani 34 Laporan Penyimpangan jadi Prosedur Maladministrasi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi menangani sebanyak 34 Laporan Masyarakat yang diterima sejak periode Juli hingga September tahun 2023. Jumlah tersebut merupakan laporan yang diterima Ombudsman terhadap berbagai jenis maladministrasi. Dari beragam maladministrasi tersebut, yang paling banyak diadukan ke Ombudsman yakni penyimpangan prosedur […]

  • Lepas 8 Ton Beras Operasi Pasar, Ini Pesan Bupati Safrial

    Lepas 8 Ton Beras Operasi Pasar, Ini Pesan Bupati Safrial

    • calendar_month Kamis, 3 Jan 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dalam rangka untuk menjaga stabilisasi harga pangan dan menjaga ketersediaan pasokan, Perum Bulog melakukan Kegiatan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) atau operasi pasar untuk beras medium di Alun – Alun Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat, Kamis (03/12/12) Bupati Tanjab Barat Dr. Ir. H. Safrial, MS secara simbolis melepas truk-truk pengangkut […]

  • Ketua Komisi III Umar Faruq Pimpin RDP DPRD Kota Jambi, Bahas Stockpile Batu Bara PT SAS di Aur Kenali

    Ketua Komisi III Umar Faruq Pimpin RDP DPRD Kota Jambi, Bahas Stockpile Batu Bara PT SAS di Aur Kenali

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ketua Komisi III Umar Faruq Pimpin RDP DPRD Kota Jambi, Bahas Stockpile Batu Bara PT SAS di Aur Kenali SERAMBIJAMBI.ID, KOTAJAMBI – DPRD Kota Jambi menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi III dan Komisi I terkait dampak lingkungan serta klarifikasi izin stockpile batu bara PT SAS di kawasan Aur Kenali. Acara berlangsung di Ruang […]

  • Bupati Tanjab Barat Lantik Direktur Perumda Air Minum Tirta Pengabuan Periode 2023-2028

    Bupati Tanjab Barat Lantik Direktur Perumda Air Minum Tirta Pengabuan Periode 2023-2028

    • calendar_month Kamis, 8 Jun 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Bupati Tanjab Barat Lantik Direktur Perumda Air Minum Tirta Pengabuan Periode 2023-2028 SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat Drs. H.Anwar Sadat,M.Ag Menghadiri Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Periode 2023-2028, Kamis (08/06/23). Pelantikan yang dilaksanakan di Ruang Pola Utama Kantor Bupati tersebut […]

  • Kapolda Jambi : Pers Adalah Mitra Strategis

    Kapolda Jambi : Pers Adalah Mitra Strategis

    • calendar_month Kamis, 21 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kapolda Jambi : Pers Adalah Mitra Strategis SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Pers merupakan mitra strategis, kalimat tersebut disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, saat menerima kunjungan dari pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jambi, di ruang kerjanya Kamis (21/1) pagi. ” Kalau keamanan ada TNI, sosial politik Kesbangpol, penegakan hukum ada Kejaksaan, Pengadilan dan Lapas, […]

  • Semakin Jadi Unggulan, Yamaha Kupas Tuntas Performa Yamaha Grand Filano Hybrid-Connected

    Semakin Jadi Unggulan, Yamaha Kupas Tuntas Performa Yamaha Grand Filano Hybrid-Connected

    • calendar_month Rabu, 15 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Semakin Jadi Unggulan, Yamaha Kupas Tuntas Performa Yamaha Grand Filano Hybrid-Connected SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Baru saja diluncurkan pada tanggal 17 Januari 2022 di Hotel St. Regis, Jakarta, Yamaha Grand Filano Hybrid-Connected sukses menarik perhatian seluruh masyarakat Indonesia dengan keunggulan desain, teknologi, dan fitur yang ditawarkan. Terbukti produk terbaru dari Classy Yamaha selalu menarik untuk diperbincangkan hingga […]

expand_less