Satreskrim Polres Muaro Jambi Tetapkan Pimpinan Ponpes Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan
SERAMBIJAMBI.ID, MUAROJAMBI – Satuan Reserse Kriminal Polres Muaro Jambi menetapkan AA Pimpinan Pondok Pesantren Mafatikhul Huda sebagai tersangka kasus pencabulan beberapa waktu lalu.
Kejadian pencabulan tersebut terjadi di pondok Pesantren Mafatikhul Huda yang berada di RT 16 desa sumber agung kecamatan sungai Gelam dilakukan sejak 2019 saat korban masih menjadi santriwati Pondok pesantren.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja SIK MH melalui kasat Reskrim AKP Shirlen didampingi Kasi Humas AKP Amradi saat melakukan konferensi pers mengatakan, Penangkapan AA (47) Berdasarkan laporan dari orang tua korban LA (19) ke Polsek sungai Gelam ,korban merupakan staf pondok pesantren” kata AKP Shirlen, Senin (03/10/22) di Mapolres Muaro Jambi.
Dilanjutkan AKP Shirlen, setelah dilakukan penyelidikan dan barang bukti serta keterangan para saksi,pelaku AA sudah kita tetapkan sebagai tersangka.
Pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren, menurut keterangan pelaku dan korban ,aksi pelaku melakukan pencabulan secara berulang sejak tahun 2019 sampai September tahun 2022,didalam kamar korban.
Adapun, modus pelaku memasuki kamar korban dengan memeluk korban,mencium bibir dan memasukan jarinya ke kemaluan korban dengan mengancam korban jangan bilang siapa-siapa
Menurut keterangan korban kejadian tersebut terjadi telah berulang sejak 2019 sampai 2022.” lanjut Kasat Reskrim.
Kasatreskrim juga menambahkan Barang Bukti yang diamankan 1 (Satu) stel baju gamis warna pink muda dan ungu serta 1 (satu) buah buku agenda kecil.
Pelaku dijerat pasal Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, maka pelaku terancam sanksi pidana dalam pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.” tutup AKP Shirlen. (*)