Polda Jambi Gerak Cepat Terima Pengaduan Masyarakat Melalui Nomor Bantuan Polisi Atur Lalin Kemacetan 

0

Polda Jambi Gerak Cepat Terima Pengaduan Masyarakat Melalui Nomor Bantuan Polisi Atur Lalin Kemacetan 

 

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Gerak cepat Personel Polda Jambi merespon Pengaduan yang masuk pada Nomor BANTUAN POLISI Polda Jambi Via WhatsApp 0853 60 555 222 menerima pengaduan masyarakat perihal terjadinya kemacetan panjang yang sampai para supir truk batubara mematikan mesin kendaraan.

Laporan Bantuan Polisi yang diterima pada pukul 00.45 WIB berisi “_Selamat malam pak, mohon bantuanya pak, malam ini tgl 29 juni 2022 jam 00.42, jalan baru kumpeh sampai selincah, mengalami kemacetan dan mulai mati mesin, atau tidak ada pergerakan sama sekali penyebab kemacetan, di bongkaran batu bara tepatnya di stockpile_”. Kemudian laporan lainnya pada pukul 03.58 memberi informasi terjadinya kemacetan di simpang gado-gado _Selamat malam menjelang pagi pak,,Simp gado2 macet pak,,,_.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan berdasarkan informasi tersebut personel Satuan Lalulintas Polresta Jambi langsung menuju lokasi dan menemukan adanya dua buah truk batubara yang pecah ban dan patah as yang diduga sebagai penyebab kemacetan ini.

“Personel juga melakukan pemeriksaan terhadap pemilik stockpile perihal kecepatan pelayanan bongkar muat batubara agar tidak menimbulkan kemacetan,” jelas Mulia.

BACA JUGA :

Dikatakan Mulia, Sebagaimana diketahui Gubernur Jambi telah mengeluarkan Surat Edaran yang membatasi muatan batubara maksimal sejumlah 8 Ton, sehingga bilamana ditambah berat kendaraan menjadi total 12 Ton.

“Sebenarnya surat edaran ini cukup fleksibel karena Dirjen Perhubungan Darat membatasi beban kendaraan maksimum berikut muatannya untuk kelas jalan III yang ada di Provinsi Jambi sejumlah 8 Ton, sehingga bilamana mengikuti aturan Dirjen Perhubungan ini maka maksimum muatan yang bisa diangkut hanya 4 Ton,” terang Mulia Prianto.

Ditambahkan Mulia Prianto, dari kedua truk yang mengalami kerusakan tersebut diketahui salah satunya memuat hampir 11 Ton batubara, dengan ditambah beban kendaraan mencapai total 15 Ton, tentunya ini diduga sebagai penyebab terjadinya patah as atau pecah ban yang akhirnya menyulitkan pengemudi angkutan batubara lainnya.

“Sedangkan truk lainnya tidak mencantumkan berat muatan batubara yang diangkut, hal ini akan diselidiki oleh jajaran Ditlantas dan Ditreskrimsus Polda guna mengetahui apa motivasi pemegang IUP tidak mencantumkan berat muatan batubaranya dan akan kita sampaikan ke Ditjen Minerba ESDM RI,” terang Mulia Prianto. (*)

Comments
Loading...