Polres Muaro Jambi Gerak Cepat Terkait Adanya Papan Informasi Sayambara Tangkap Maling di Perumahan
SERAMBIJAMBI.ID, MUAROJAMBI – Anggota Polsek Jambi Luar Kota (Jaluko) langsung merespon cepat adanya papan informasi sayembara tangkap maling yang dijanjikan jutaan rupiah jiika berhasil menangkapnya yang dipasang di perumahan Mendalo Residence Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Viralnya papan informasi yang berisikan pengumuman sayembara penangkapan maling berhadiah uang di lingkungan Perumahan Mendalo Residence, mendapat respon cepat dari pihak kepolisian dengan langsung turun ke lokasi dan mengecek kebenaran informasi itu dan ternyata papan itu bukan dipasang oleh warga perumahan melainkan oleh pihak pengembangan perumahan, kata Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja, Senin (07/2/22).
Kapolsek Jaluko, AKP Irwan bersama anggotanya telah langsung ke lokasi papan informasi sayembara tersebut dan hasil pemeriksaan papan itu bukan dipasang oleh masyarakat, melainkan dipasang langsung oleh pihak pengembang atau Developer Perumahan Mendalo Residence.
“Papan informasi itu bukan milik masyarakat, tetapi dipasang langsung oleh pihak pemilik perumahan atau developer karena rumah yang mereka bangun untuk konsumennya dibobol maling,” kata Yuyan.
Diketahui, selain untuk masyarakat umum, di Perumahan Mendalo Residence ini sebagian besar bangunan rumah dikhususkan untuk prajurit TNI sehingga ada yang belum siap dibangun, belum ditempati dan hilang atap, hilang seng di curi orang namun tidak ada laporannya.
Kedepan pihaknya akan melakukan patroli rutin di lokasi Perumahan Mendalo Residence menggunakan sepeda motor dan sejauh ini belum ada laporan masyarakat ke polisi sehubungan dengan adanya pencurian di perumahan itu dan kondisi perumahan yang tidak memiliki pagar dan semak membuat pelaku pencurian lebih mudah dan leluasa melakukan pencarian, khususunya pencurian atap seng dan rangka baja di Perumahan Mendalo Residence.
“Kemudian lagi satpam pun belum ada, pos satpam tidak ada dan pihak perumahan janji akan menyiapkan satpam untuk membantu juga tugas kepolisian dan anggota kita juga tetap melakukan patroli,” kata AKBP Yuyan Priatmaja.
Saat ini pihak perumahan telah mencopot papan informasi sayambara menangkap maling berhadiah uang tersebut. Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk membuat laporan polisi jika terjadi tindak pidana pencurian di Perumahan Mendalo Residence.
“Dengan membaca adanya sayambara satu juta rupiah itu, ditakutkan masyarakat bisa melakukan tindakan kekerasan terhadap pelaku, sehingga bisa menyebabkan suatu tindakan pidana yang baru, akan membahayakan,” kata Yuyan lagi.
Pihak Perumahan Mendalo Residence sebelumnya memasang papan informasi sayambara menangkap maling berhadiah uang. Bagi masyarakat yang berhasil menangkap pencuri beserta barang buktinya di siang hari akan mendapatkan duit sebesar Rp 750 ribu. Jika menangkap maling di malam hari bakal mengantongi uang Rp 1 juta. (*)