SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran Kepolisian Resort Tanjung Jabung Barat telah berkomitmen dalam menekan bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Hal ini dibuktikan dengan diamankannya lagi pelaku karhutla, pelaku beriniaial ML alias ADI diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu. ML diamankan Polisi lantaran telah lalai dan mengakibatkan terjadinya kebakaran dilahan miliknya sendiri seluas 2 Ha di Dusun Kuala Latam, Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, pada Kamis (23/08/18) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP ADG Sinaga, S.IK melalui Kasubbag Humas Iptu H. Willemi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian penangkapan pelaku karhutla tersebut. Dirinya mengatakan pelaku diamankan atas tindakanya melakukan pembakaran lahan.
“Kejadian awal bermula pada hari Rabu (22/8/18) sekira pukuk 24.00 WIB pelaku pergi ke lahan yang jaraknya 100 meter dari pondok pelaku, berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku berniat membakar sarang lebah yang ada disekitar lokasi lahan, dengan mengunakan kain dan satu batang kayu gala panjang, pelaku membuat obor lalu di bakar mengunakan korek api. Setelah obor terbakar pelaku langsung membakar sarang tawon yang berada di lahan. Kemudian setelah membakar sarang tawon, pelaku langsung meninggalkan lokasi tanpa memadamkan apinya terlebih dahulu karena alasan takut di sengat lebah.
Karena kelalaian pelaku, maka terjadilah kebakaran lahan, yang pada hari Kamis, (23/8/18) sekira pukul 15.00 WIB. Lahan terbakar seluas 2 hektar merupakan lahan semak belukar yang baru selesai di imas tumbang,” terang Iptu Willemi
Lanjut Iptu Willemi mengatakan, berdasarkan penyelidikan petugas dilapangan, api berasal dari obor yang di buat pelaku menggunakan kain dan satu batang kayu gala panjang untuk membakar sarang lebah. Pelaku kita amankan di lokasi kejadian dan pada saat diamankan pelaku mengakui semua perbuatan yang ia lakukan.
“Guna penyelidikan lebih lanjut saat ini pelaku bersama barang bukti telah kita amankan, untuk barang bukti sendiri terdiri dari satu bilah parang panjang, satu buah mancis korek api, tiga batang atau potong kayu bekas terbakar dan satu batang kayu galah panjang bekas terbakar.
Atas kejadian tersebut pelaku kita kenakan ancaman hukuman atau pasal yang diterapkan adalah “setiap orang membakar lahan dengan cara membakar atau barang siapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 108 jo 96 Ayat 1 Huruf ( h ) UURI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( PPLH ) atau 188 KUHPidana,” ungkap Iptu Willemi (ty*)