Breaking News
light_mode
Trending Tags

Lima Pelaku Pengoplosan Minyak Ilegal di Tangkap Ditreskrimsus Polda Jambi 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 20 Okt 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lima Pelaku Pengoplosan Minyak Ilegal di Tangkap Ditreskrimsus Polda Jambi 

 

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pengoplosan minyak ilegal dalam gudang yang berada di Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, pada Selasa (19/10/2021) kemarin.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Moh Santoso mengatakan pihaknya menemukan gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal milik AS sedang melakukan kegiatan pengisian minyak jenis solar olahan dari penyimpanan ke dalam mobil tangki Mitsubishi Canter HDL warna biru putih No Pol BH 8756 EU.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan lima pelaku yang melakukan aktivitas ilegal drilling yakni berinisial ZP (43) warga Kota Jambi, MR (38) warga Kota Jambi, IF (25) warga Kota Jambi, OJP (32) warga Kota Jambi dan RR (50) warga Kabupaten Sarolangun.

“Kita amankan lima pelaku sedang melakukan pengoplosan minyak ilegal, 4 pelaku merupakan pekerja gudang dan 1 supir mobil tangki minyak.

Diketahui para pelaku sudah bekerja selama kurang lebih 6 bulan,” ujarnya, saat konferensi pers di Mapolda Jambi didampingi Kasubdit Cyber AKBP Bambang Purwanto, Rabu (20/10/2021).

Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni mobil tangki Mitsubishi Canter HDL warna biru putih No Pol BH 8756 EU dan solar olahan sebanyak 9 ton atau 9.000 liter.

Santoso mengungkapkan untuk modusnya para pelaku mengisi BBM olahan ke dalam mobil tangki transportir yang seharusnya berisi minyak industri.

“BBM olahan ini diduga berasal dari aktivitas ilegal drilling di Jambi dan dipasarkan ke perusahaan. Untuk saat ini masih dalam penyelidikan apakah minyak ini juga diedarkan ke SPBU atau tidak,” sebutnya.

Ia menambahkan pasal yang disangkakan untuk lima pelaku yakni pasal 54 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas jo pasal 56 kuhpidana dengan ancaman 6 tahun penjara. (*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Polda Jambi Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke 73

    Polda Jambi Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke 73

    • calendar_month Rabu, 10 Jul 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Polda Jambi Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke 73 SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Muchlis, AS.MH memimpin langsung Upacara Hari Bhayangkara ke 73 tahun 2019 yang bertempat di lapangan Exs MTQ, Rabu (10/6/7/19). Upacara Hari Bhayangkara Ke 73 dihadiri para pejabat utama Polda Jambi, serta unsur Forkopimda, purnawirawan dan warakauri Polda Jambi, […]

  • Bersama Pekerja Seni dan Seniman Lukis, Polda Jambi Kembali Menggelar Jum’at Curhat 

    Bersama Pekerja Seni dan Seniman Lukis, Polda Jambi Kembali Menggelar Jum’at Curhat 

    • calendar_month Jumat, 3 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bersama Pekerja Seni dan Seniman Lukis, Polda Jambi Kembali Menggelar Jum’at Curhat    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Bersama Seniman Jambi, Bidhumas Polda Jambi menggelar Jum’at Curhat untuk mendengar keresahan dan aspirasi masyarakat pada Jum’at, (3/3/2023) Pada kesempatan ini Bidhumas Polda Jambi mengajak para pekerja seni yaitu kelompok seniman pelukis Jambi untuk berbincang dan mengobrol santai di […]

  • Kapolda Jambi Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kerinci

    Kapolda Jambi Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kerinci

    • calendar_month Sabtu, 28 Nov 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kapolda Jambi Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kerinci   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapolda Jambi, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo melakukan kunjungan kesiapan pengamanan pilkada serentak 2020 di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Sabtu(28/11/2020).   Turut mendampingi Kapolda Jambi, Kabinda Jambi, Brigjen Pol Irawan Davidsyah, Dirreskrimum, Kombes Pol M Yudha Setyabudi, Dirintelkam, […]

  • Polisi Berhasil Ungkap Pemilik Paket ‘Mesin Metic’ Berisi 15 Kilogram Sabu, Tiga Pelaku Ditangkap

    Polisi Berhasil Ungkap Pemilik Paket ‘Mesin Metic’ Berisi 15 Kilogram Sabu, Tiga Pelaku Ditangkap

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Polisi Berhasil Ungkap Pemilik Paket ‘Mesin Metic’  Berisi 15 Kilogram Sabu, Tiga Pelaku Ditangkap SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi akhirnya berhasil mengungkap pengiriman atau pemilik paket sabu seberat 15 kilogram yang dikirim via ekspedisi Cinta Sejati pada 18 Desember 2019 lalu. Dari pengungkapan tersebut, pihak Kepolisian Polda Jambi berhasil mengamankan tiga […]

  • Melihat Manfaat IJD Tahun 2023 Yang Dikerjakan BPJN Jambi, Masyarakat Beri Nilai Tinggi

    Melihat Manfaat IJD Tahun 2023 Yang Dikerjakan BPJN Jambi, Masyarakat Beri Nilai Tinggi

    • calendar_month Jumat, 28 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Melihat Manfaat IJD Tahun 2023 Yang Dikerjakan BPJN Jambi, Masyarakat Beri Nilai Tinggi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Manfaat pekerjaan Inpres Jalan Daerah (IJD) tahun 2023 di Provinsi Jambi dirasakan langsung oleh masyarakat dan pengguna jalan. Kekuasaan masyarakat terlihat dari sejumlah ruas jalan yang mulus ini. Warga menjadi ketagihan jalannya diperbaiki oleh pusat. Dari tinjauan lapangan, masyarakat […]

  • Kapolsek Jaluko Pimpin Operasi Yustisi Skala Besar Penerapan Prokes

    Kapolsek Jaluko Pimpin Operasi Yustisi Skala Besar Penerapan Prokes

    • calendar_month Kamis, 20 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kapolsek Pimpin Operasi Yustisi Skala Besar Penerapan Prokes di Kecamatan Jaluko   SERAMBIJAMBI.ID, MUAROJAMBI – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jaluko Iptu Irwan, SH memimpin langsung operasi yustisi dalam rangka penerapan pergub No 51 Tahun 2020 skala besar Tim Gabungan pengawasan satgas Covid-19 bertempat di Posyan KRYD CRC Kecamatan Jambi Luar Kota, Kamis (20/5/21). Dalan arahannya, […]

expand_less