DPO Korupsi Pekerjaan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo Berhasil Ditangkap Tim Kejaksaan Tinggi Jambi

0

DPO Korupsi Pekerjaan Jalan Pondok Ragon Kabupaten Tebo Berhasil Ditangkap Tim Kejaksaan Tinggi Jambi

 

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon, Kabupaten Tebo atas nama terpidana Musashi Pangeran Batara pada Selasa (8/6/2021) pukul 08.12 WIB, dan Sarjono pada Rabu (9/6/2021) pagi.

Asisten Intelejen Kejati Jambi Jufri mengatakan keberhasilan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak perkara korupsi yang ditangani oleh kejaksaan negeri tebo Yang bersumber dari anggaran APBD di Kabupaten Tebo tersebut berkat kerjasama antara kejaksaan agung dan kejaksaan Tinggi Jambi serta kejaksaan negeri tebo.

“Kedua terdakwa atas nama Musashi Pangeran Batara dan Sarjono. Atas pekerjaannya peningkatan jalan pondok rangon, yang berada di Kabupaten Tebo,” katanya, Rabu (9/6/2021).

Sementara itu, Kajari Tebo Imran Yusuf menjelaskan kedua orang DPO tersebut ditetapkan oleh kejaksaan negeri tebo untuk melaksanakan putusan pengadilan tinggi Tipikor Jambi, yang memerintahkan kedua orang ini untuk dimasukan kedalam rumah tahanan Negara. Dimana kedua terdakwa tersebut Status DPO sejak bulan Mei 2021.

BACA JUGA :

“Kedua orang DPO ini kita amankan yang satu diamankan kota Jambi Tepatnya di pematang sulur, telanai pura. dan yang satu diamankan dari kota jakarta tepatnya di Kramat Jati,” jelas Imran.

Imran kembali menjelaskan, Kedua DPO tersebut memiliki peran orang yang Seyogyanya atau orang yang melakukan pekerjaan namun karena dalam pelaksanaannya itu meminjamkan bendera perusahaannya, sehingga mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan ini. Karena mereka dipandang terdapat kerugian negara.

“Untuk vonis pengadilan sendiri saudara Musashi dituntut 5 tahun penjara dan Sarjono 5 tahun penjara. Untuk Musashi vonisnya tetap, tapi yang untuk Sarjono turun setahun jadi tinggal 4 tahun penjara. Dan untuk kerugian negara untuk terdakwa Musashi Rp 15 miliar, dan untuk Sarjono sekitar Rp33 Miliar. Namun diputusan ada sedikit perbedaan penafsiran dan sekarang posisinya masih dalam kasasi,” jelasnya.

Untuk perkara kasus ini, ada sebanyak empat orang terdakwa. Dua orang terdakwa lainnya sudah ada didalam jeruji besi, dan dua terdakwa yang baru diamankan juga akan segera dimasukan ke jeruji besi. (*)

Comments
Loading...