Berantas Ilegal Loging, Tiga Pelaku Diamankan Tim Gabungan

0

Berantas Ilegal Loging, Tiga Pelaku Diamankan Tim Gabungan

 

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tim Gabungan berhasil mengungkap kasus ilegal Logging yang terjadi dikawasan hutan yang berada di Desa Petaling, Kabupaten Muarojambi. Kali ini Tim Gabungan yang terdiri dari Polda Jambi, Polres Muarojambi, TNI, KLHK, Dinas Kehutanan dan BPBD berhasil mengamankan tiga orang tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono saat didampingi Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto, mengatakan pengungkapan kegiatan ilegal Logging berawal dari tim gabungan melakukan patroli skala besar pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Muarojambi.

“Dalam kegiatan itu, berhasil mengamankan setidaknya ada 3 orang pelaku yang sekarang diamankan di Polda Jambi,” kata Dirkrimsus Polda Jambi di dampingi Kasubdit IV Tipiter Dirkrimsus Polda Jambi AKBP Andi Ichsan, serta Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto, Senin (7/6/2021).

Ketiga pelaku yakni berinisial LT, EN dan MD, semuanya warga Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Sigit menjelaskan penanganan kasus ilegal logging tersebut akan diserahkan kepada balai penegakan hukum Bagian sumatera dari kementrian KLHK.

BACA JUGA :

“Narang bukti yang berhasil diamankan lima kumbik kayu, alat potong sinso, dan beberapa peralatan yang mereka gunakan hidup sehari-hari,” katanya.

Peran ketiga pelaku tersebut yakni memotong atau menebang kayu yang berada di Lokasi hutan. Dimana mereka nanti akan menyetor kayu tersebut kepada pemodal.

“Kegiatan mereka ini menebang kayu yang berada di lokasi hutan. Diatas mereka ini Ada pemodal yang menghubungkan antara hasil hutan dengan pembeli, baik di Jambi maupun di Sumatera selatan. Mereka diupah sekitar Rp 800 ribu perkubik nya,” jelas Dirkrimsus Polda Jambi.

Sigit menjelaskan, untuk kayu yang diambil para pelaku yakni jenis rimba campuran, seperti jenis kayu meranti, kayu jenis punak dan beberapa jenis lainnya yang berada diwilayah hutan tersebut.

“Mereka bermalam dan tinggal dihutan. Pengakuan pelaku, kekompok ini baru saya masuk dan kembali kelokasi tersebut kurang lebih 10 hari,” katanya lagi.

Saat ini, Polda Jambi berkoordinasi dengan Polda Sumatera Selatan masih memburu pemodal pembalakan kayu ilegal yang terjadi di Desa Petaling Kabupaten Muarojambi.

“Kita juga telah berkoordinasi dengan Polda Sumsel untuk mencari pemodal ilegal logging tersebut,” tutupnya. (*)

Comments
Loading...