Ancaman Satu Bulan Kurungan Bagi Pengendara Gunakan Knalpot Racing
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Hukuman atau ancaman satu bulan kurungan penjara bagi pengguna jalan yang nekat menggunakan knalpot blong atau racing, yang mana hukuman tersebut sesuai dengan UU lalu lintas yang melarang keras penggunaan sepeda motor yang tidak untuk semestinya.
Direktur Lalulintas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo Sik saat diwawancarai media ini, Senin (15/2) bahwa bagi pengguna kendaraan di jalan raya yang menggunakan hukuman satu bulan kurungan penjara dan denda 250 ribu rupiah.
” Hukuman tersebut sesuai UU lalu lintas pasal 285 terkait persyaratan teknis dan layak jalan setiap kendaraan,” ungkap Perwira berpangkat Melati Tiga tersebut.
Kombes Pol Heru Sutopo Sik juga menegaskan, kendaraan yang nekat melakukan atau memasang peralatan yang tidak sementara seperti spion, lampu utama, rem, klakson, pengukur kecepatan dapat dipidana Satu bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah, tambahnya.
” Hal ini diberikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan serta menimalisir jatuhnya korban jiwa,” lanjut Dir Lantas.
Untuk di Jajaran Ditlantas Polda Jambi terus melakukan kegiatan razia knalpot di sejumlah titik di Provinsi Jambi dan beberapa kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot racing lansung diamankan dan ditilang oleh petugas, tutupnya. (Syah)