Breaking News
light_mode
Trending Tags

Cegah Penularan Covid-19, Wali Kota Jambi Keluarkan Tiga Belas Instruksi untuk Masyarakat dan Pelaku Usaha di Kota Jambi

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Selasa, 12 Jan 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Cegah Penularan Covid-19, Wali Kota Jambi Keluarkan Tiga Belas Instruksi untuk Masyarakat dan Pelaku Usaha di Kota Jambi

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Wali Kota Jambi, Dr H Syarif Fasha ME mengeluarkan Instruksi Wali Kota Nomor 1/INS/I/HKU/2021 tanggal 11 Januari 2021, tentang Pembatasan Pemberlakuan Operasional dan Penghentian Sementara Kegiatan pada Area Publik, Usaha Kepariwisataan, Keagamaan dan Sosial Kemasyarakatan dalam Upaya Pencegahan dan Antisipasi Penularan Covid-19 di Kota Jambi.

Dalam surat tertanggal 11 Januari 2021 tersebut, Walikota Jambi mengeluarkan Tiga Belas instruksi kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Kota Jambi.

Tiga Belas instruksi tersebut yaitu:

1. Tetap memperbolehkan kegiatan tempat-tempat usaha yang sebelumnya telah melakukan simulasi dan telah memiliki izin, yaitu sebagai berikut:
a. Fitness dan Senam;
b. Warnet (Khusus untuk belajar online Bukan untuk main game);
c. Spa (Solus Per Aqua);
d. Pijat Refleksi;
e. Pub;
f. Bola Sodok;
g. Bar;
h. Cafe;
I. Karaoke;
j. Kolam Renang;
k. Tempat Permainan Anak;
I. Bioskop; dan
m. Turnament yang bersifat ketangkasan dan olahraga.

2. Tetap memperbolehkan kegiatan dengan pembatasan operasional untuk kegiatan acara meeting, dengan ketentuan tempat tersebut telah memiliki izin dari Satuan Tugas COVID-19 Kota Jambi, dengan kapasitas maksimal 50 orang untuk daya tampung ruangan sampai dengan 250 orang atau 50 % dari kapasitas ruangan untuk ruangan yang daya tampung kurang dari 100 orang serta 250 orang untuk ruangan yang daya tampungnya lebih dari 500 orang (Ballroom).

3. Kegiatan acara resepsi pemikahan di gedung dan di rumah-rumah tetap diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Resepsi pernikahan di gedung yang telah memiliki izin dari satuan tugas COVID-19 Kota Jambi tetap diperbolehkan, dengan ketentuan:
• Maksimal 50 orang tamu undangan disetiap sesi untuk berada di dalam ruangan (termasuk pengantin, pihak keluarga dan pengisi acara);
• Khusus untuk acara nikah atau resepsi secara adat atau acara tradisi lainnya yang tidak bisa dibagi dilakukan dalam bentuk per sesi dapat dilaksanakan maksimal 250 orang yang bertempat di Ballroom atau gedung dengan kapasitas lebih dari 500 orang;
• Tidak menyediakan kursi dan meja untuk tamu undangan;
• Tidak menyediakan konsumsi termasuk makanan kecil dan sajian secara prasmanan, konsumsi hanya dalam bentuk kotak atau bingkisan untuk dibawa pulang;
• Musik pengiring (Band, Organ Tunggal, dan sejenisnya) hanya boleh untuk pemusik dan penyanyinya saja yang memang satu paket sebagai pengisi acara hiburan, atau tidak untuk tamu undangan sehingga pada pelaksanaan acara tidak menyanyi secara bergantian;
• Tidak diperbolehkan untuk iring-iringan pengantin;
• Melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat dan menyediakan meja dan kursi untuk Inspektor Pengawas yang memiliki surat tugas dari tim satuan tugas COVID-19 Kota Jambi;
• Apabila tidak dapat melakukan pelaksanaan acara sesuai protokol kesehatan dan aturan yang sudah ditetapkan Tim Inspektor dapat melakukan penghentian acara tersebut.

b. Resepsi pernikahan di rumah-rumah dengan terlebih dahulu mengajukan izin relaksasi kepada camat setempat selaku ketua satuan tugas COVID-19 tingkat Kecamatan, dengan ketentuan:
• Sebelum kegiatan berlangsung akan dilakukan verifikasi oleh tim satuan tugas Covid-19 Kecamatan;
• Maksimal 50 orang tarnu undangan disetiap sesi untuk berada di dalam ruangan (termasuk pengantin, pihak keluarga dan pengisi acara);
• Tidak menyediakan kursi dan meja untuk tamu undangan;
• Tidak menyediakan konsumsi termasuk makanan kecil dan sajian secara prasmanan, konsumsi hanya dalam bentuk kotak atau bingkisan untuk dibawa pulang;
• Musik pengiring (Band, Organ Tunggal, dan sejenisnya) hanya boleh untuk pemusik dan penyanyinya saja yang memang satu paket sebagai pengisi acara hiburan, atau tidak untuk tamu undangan sehingga pada pelaksanaan acara tidak menyanyi secara bergantian;
• Tidak diperbolehkan untuk iring-iringan pengantin;
• Melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat dan menyediakan meja dan kursi untuk Inspektor Pengawas yang memiliki surat tugas dari tim satuan tugas COVID-19 Kota Jambi; dan
• Apabila tidak dapat melakukan pelaksanaan acara sesuai protokol kesehatan dan aturan yang sudah ditetapkan maka Tim Inspektor dapat melakukan penghentian acara tersebut.

4. Penyelenggaraan Akad Nikah boleh dilakukan di Gedung (Ruang Pertemuan), KUA Kecamatan, atau Rumah Peribadatan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat dan dihadiri maksimal 10 orang untuk di KUA Kecamatan dan maksimal 30 orang untuk di rumah peribadatan dan Gedung (ruang pertemuan) dalam satu ruangan (termasuk calon pengantin, penghulu, dan pihak keluarga).

5. Kegiatan di area publik seperti Tugu Keris dan sejenisnya dalam pelaksanaan operasionalnya dilakukan pembatasan sampai pukul 23. 00 WIB dan bagi para pedagang yang berjualan diperbolehkan menyediakan meja dan kursi bagi pengunjung atau pembeli dengan ketentuan maksimal 2 meja dan 4 kursi.

6.Aktivitas ibadah pada setiap Rumah Ibadah harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan.

7. Pemberlakuan jam malam mulai pukul 23.00 WIB sampai dengan pukul 04. 00 WIB dikecualikan untuk :
• Rumah Sakit Pemerintah/Swasta, Praktek Dokter, Klinik, Apotek dan Toko Obat;
• Karyawan yang dikarenakan pekerjaannya, dikarenakan mendapatkan shift pada saat jam malam tersebut; dan
• Masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan atau keadaan mendesak (emergency).

8. Pembukaan belajar tatap muka yang secara teknis diatur oleh Keputusan Kepala Dinas dengan pertimbangan teknis dari Satuan Tugas COVID-19 Kota Jambi yang direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Januari 2021.

9. Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Wilayah hukum Kota Jambi tetap dilakukan oleh OPD berdasarkan tupoksinya dengan dibantu oleh aparat TNI dan Polri sesuai dengan kewenangannya.

10. Camat, Lurah beserta RT, membentuk posko penanganan Covid 19 di wilayahnya dan tetap melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid 19 di wilayahnya.

11. Penegakan disiplin akan terus dilakukan oleh petugas bagi setiap masyarakat atau pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

12. Instruksi Walikota ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 11 Februari 2021, dengan ketentuan sewaktu-waktu Instruksi ini dapat dirubah atau dicabut berdasarkan pertimbangan kondisi Pandemi COVID-19 di Kota Jambi yang terjadi pada waktu tersebut.

13. Instruksi ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan berlaku pada tanggal ditetapkan. (SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Satgas Pasang Umbul-umbul Jelang Pembukaan TMMD ke-112

    Satgas Pasang Umbul-umbul Jelang Pembukaan TMMD ke-112

    • calendar_month Selasa, 14 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Satgas Pasang Umbul-umbul Jelang Pembukaan TMMD ke-112 SERAMBIJAMBI.ID, TEBO – Kemeriahan pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-112 Kodim 0416/Bungo Tebo di dusun Kemantan, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, kabupaten Tebo terus dimaksimalkan. Dandim 0416 Bungo Tebo, Letkol Inf Arianto Maskare Subagio mengatakan, jelang pembukaan TMMD ke-112, Rabu (15/9) di pendopo Bupati Tebo, persiapan […]

  • Buka Forum TJSLP, Bupati Tanjab Barat Minta Perusahaan Tingkatkan Program TJSLP

    Buka Forum TJSLP, Bupati Tanjab Barat Minta Perusahaan Tingkatkan Program TJSLP

    • calendar_month Rabu, 18 Des 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Buka Forum TJSLP, Bupati Tanjab Barat Minta Perusahaan Tingkatkan Program TJSLP SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Terkait pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Safrial mengharapkan perusahaan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas program TJSLP, sehingga dapat memberi dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan. Hal itu disampaikan Bupati Tanjab Barat, Dr. Ir. H. Safrial […]

  • Polisi Peduli, Kapolsek Betara dan Jajaran Kunjungi Masyarakat Kurang Mampu

    Polisi Peduli, Kapolsek Betara dan Jajaran Kunjungi Masyarakat Kurang Mampu

    • calendar_month Senin, 18 Feb 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Kapolsek Betara Iptu Irwan, SH, Senin (18/2/19) mengunjungi masyarakat atau orang tua yang sudah lanjut usia (Lansia), bernama Mbah Muniem (90) yang merupakan warga Desa Serdang Jaya Kecamatan Betara Kabupaten Tanjab Barat. Kapolsek Betara Iptu Irwan, SH didampingi Jajarannya dan Tokoh Pemuda Karang Taruna Desa mengatakan, kunjungan tersebut sebagai bentuk kepedulian […]

  • Kebijakan Al Haris Didukung Berbagai Elemen Masyarakat

    Kebijakan Al Haris Didukung Berbagai Elemen Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 9 Jan 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kebijakan Al Haris Didukung Berbagai Elemen Masyarakat SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kebijakan Gubernur Jambi Al Haris dalam memutuskan untuk melarang angkutan batubara melintasi jalan umum atau jalan nasional melalaui Instruksi Gubernur Jambi Nomor: 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara dinilai sangat tepat. Langkah tersebut telah didukung oleh berbagai kalangan seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, para […]

  • Satlantas Polres Tanjab Timur  dan Ditlantas Polda Jambi Gerak Cepat Tangani Kemacetan di Jalan Muara Sabak

    Satlantas Polres Tanjab Timur dan Ditlantas Polda Jambi Gerak Cepat Tangani Kemacetan di Jalan Muara Sabak

    • calendar_month Rabu, 12 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Satlantas Polres Tanjab Timur dan Ditlantas Polda Jambi Gerak Cepat Tangani Kemacetan di Jalan Muara Sabak SERAMBIJAMBI.ID, TANJABTIMUR – Telah terjadi kemacetan arus lalu lintas yang di sebabkan oleh kondisi jalan rusak di parit 4 Desa Siau Dalam dan Parit Ibas Kelurahan Muara Sabak Ulu Kecamatan Muara Sabak Timur, Rabu (12/1/22). Dir Lantas Polda Jambi […]

  • Hadiri Penyerahan Sertifikat Proper, Wabup Tanjab Barat Beri Ucapan Selamat Kepada PetroChina

    Hadiri Penyerahan Sertifikat Proper, Wabup Tanjab Barat Beri Ucapan Selamat Kepada PetroChina

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Hadiri Penyerahan Sertifikat Proper, Wabup Tanjab Barat Beri Ucapan Selamat Kepada PetroChina SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Amir Sakib hadiri penyerahan sertifikat Penghargaan Peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan (Proper) periode Tahun 2018-2019 yang diselenggarakan di Auditorium Rumah Jabatan Gubernur Jambi. Senin (24/02). Sertifikat Proper diserahkan langsung oleh Gubernur Jambi […]

expand_less