Breaking News
light_mode
Trending Tags

Cegah Penularan Covid-19, Wali Kota Jambi Keluarkan Tiga Belas Instruksi untuk Masyarakat dan Pelaku Usaha di Kota Jambi

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Selasa, 12 Jan 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Cegah Penularan Covid-19, Wali Kota Jambi Keluarkan Tiga Belas Instruksi untuk Masyarakat dan Pelaku Usaha di Kota Jambi

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Wali Kota Jambi, Dr H Syarif Fasha ME mengeluarkan Instruksi Wali Kota Nomor 1/INS/I/HKU/2021 tanggal 11 Januari 2021, tentang Pembatasan Pemberlakuan Operasional dan Penghentian Sementara Kegiatan pada Area Publik, Usaha Kepariwisataan, Keagamaan dan Sosial Kemasyarakatan dalam Upaya Pencegahan dan Antisipasi Penularan Covid-19 di Kota Jambi.

Dalam surat tertanggal 11 Januari 2021 tersebut, Walikota Jambi mengeluarkan Tiga Belas instruksi kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Kota Jambi.

Tiga Belas instruksi tersebut yaitu:

1. Tetap memperbolehkan kegiatan tempat-tempat usaha yang sebelumnya telah melakukan simulasi dan telah memiliki izin, yaitu sebagai berikut:
a. Fitness dan Senam;
b. Warnet (Khusus untuk belajar online Bukan untuk main game);
c. Spa (Solus Per Aqua);
d. Pijat Refleksi;
e. Pub;
f. Bola Sodok;
g. Bar;
h. Cafe;
I. Karaoke;
j. Kolam Renang;
k. Tempat Permainan Anak;
I. Bioskop; dan
m. Turnament yang bersifat ketangkasan dan olahraga.

2. Tetap memperbolehkan kegiatan dengan pembatasan operasional untuk kegiatan acara meeting, dengan ketentuan tempat tersebut telah memiliki izin dari Satuan Tugas COVID-19 Kota Jambi, dengan kapasitas maksimal 50 orang untuk daya tampung ruangan sampai dengan 250 orang atau 50 % dari kapasitas ruangan untuk ruangan yang daya tampung kurang dari 100 orang serta 250 orang untuk ruangan yang daya tampungnya lebih dari 500 orang (Ballroom).

3. Kegiatan acara resepsi pemikahan di gedung dan di rumah-rumah tetap diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Resepsi pernikahan di gedung yang telah memiliki izin dari satuan tugas COVID-19 Kota Jambi tetap diperbolehkan, dengan ketentuan:
• Maksimal 50 orang tamu undangan disetiap sesi untuk berada di dalam ruangan (termasuk pengantin, pihak keluarga dan pengisi acara);
• Khusus untuk acara nikah atau resepsi secara adat atau acara tradisi lainnya yang tidak bisa dibagi dilakukan dalam bentuk per sesi dapat dilaksanakan maksimal 250 orang yang bertempat di Ballroom atau gedung dengan kapasitas lebih dari 500 orang;
• Tidak menyediakan kursi dan meja untuk tamu undangan;
• Tidak menyediakan konsumsi termasuk makanan kecil dan sajian secara prasmanan, konsumsi hanya dalam bentuk kotak atau bingkisan untuk dibawa pulang;
• Musik pengiring (Band, Organ Tunggal, dan sejenisnya) hanya boleh untuk pemusik dan penyanyinya saja yang memang satu paket sebagai pengisi acara hiburan, atau tidak untuk tamu undangan sehingga pada pelaksanaan acara tidak menyanyi secara bergantian;
• Tidak diperbolehkan untuk iring-iringan pengantin;
• Melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat dan menyediakan meja dan kursi untuk Inspektor Pengawas yang memiliki surat tugas dari tim satuan tugas COVID-19 Kota Jambi;
• Apabila tidak dapat melakukan pelaksanaan acara sesuai protokol kesehatan dan aturan yang sudah ditetapkan Tim Inspektor dapat melakukan penghentian acara tersebut.

b. Resepsi pernikahan di rumah-rumah dengan terlebih dahulu mengajukan izin relaksasi kepada camat setempat selaku ketua satuan tugas COVID-19 tingkat Kecamatan, dengan ketentuan:
• Sebelum kegiatan berlangsung akan dilakukan verifikasi oleh tim satuan tugas Covid-19 Kecamatan;
• Maksimal 50 orang tarnu undangan disetiap sesi untuk berada di dalam ruangan (termasuk pengantin, pihak keluarga dan pengisi acara);
• Tidak menyediakan kursi dan meja untuk tamu undangan;
• Tidak menyediakan konsumsi termasuk makanan kecil dan sajian secara prasmanan, konsumsi hanya dalam bentuk kotak atau bingkisan untuk dibawa pulang;
• Musik pengiring (Band, Organ Tunggal, dan sejenisnya) hanya boleh untuk pemusik dan penyanyinya saja yang memang satu paket sebagai pengisi acara hiburan, atau tidak untuk tamu undangan sehingga pada pelaksanaan acara tidak menyanyi secara bergantian;
• Tidak diperbolehkan untuk iring-iringan pengantin;
• Melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat dan menyediakan meja dan kursi untuk Inspektor Pengawas yang memiliki surat tugas dari tim satuan tugas COVID-19 Kota Jambi; dan
• Apabila tidak dapat melakukan pelaksanaan acara sesuai protokol kesehatan dan aturan yang sudah ditetapkan maka Tim Inspektor dapat melakukan penghentian acara tersebut.

4. Penyelenggaraan Akad Nikah boleh dilakukan di Gedung (Ruang Pertemuan), KUA Kecamatan, atau Rumah Peribadatan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat dan dihadiri maksimal 10 orang untuk di KUA Kecamatan dan maksimal 30 orang untuk di rumah peribadatan dan Gedung (ruang pertemuan) dalam satu ruangan (termasuk calon pengantin, penghulu, dan pihak keluarga).

5. Kegiatan di area publik seperti Tugu Keris dan sejenisnya dalam pelaksanaan operasionalnya dilakukan pembatasan sampai pukul 23. 00 WIB dan bagi para pedagang yang berjualan diperbolehkan menyediakan meja dan kursi bagi pengunjung atau pembeli dengan ketentuan maksimal 2 meja dan 4 kursi.

6.Aktivitas ibadah pada setiap Rumah Ibadah harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan.

7. Pemberlakuan jam malam mulai pukul 23.00 WIB sampai dengan pukul 04. 00 WIB dikecualikan untuk :
• Rumah Sakit Pemerintah/Swasta, Praktek Dokter, Klinik, Apotek dan Toko Obat;
• Karyawan yang dikarenakan pekerjaannya, dikarenakan mendapatkan shift pada saat jam malam tersebut; dan
• Masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan atau keadaan mendesak (emergency).

8. Pembukaan belajar tatap muka yang secara teknis diatur oleh Keputusan Kepala Dinas dengan pertimbangan teknis dari Satuan Tugas COVID-19 Kota Jambi yang direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Januari 2021.

9. Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Wilayah hukum Kota Jambi tetap dilakukan oleh OPD berdasarkan tupoksinya dengan dibantu oleh aparat TNI dan Polri sesuai dengan kewenangannya.

10. Camat, Lurah beserta RT, membentuk posko penanganan Covid 19 di wilayahnya dan tetap melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid 19 di wilayahnya.

11. Penegakan disiplin akan terus dilakukan oleh petugas bagi setiap masyarakat atau pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

12. Instruksi Walikota ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 11 Februari 2021, dengan ketentuan sewaktu-waktu Instruksi ini dapat dirubah atau dicabut berdasarkan pertimbangan kondisi Pandemi COVID-19 di Kota Jambi yang terjadi pada waktu tersebut.

13. Instruksi ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan berlaku pada tanggal ditetapkan. (SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • RS Bhayangkara Jambi Naik Tingkat, Kapolda : Karumkit Akan Berpangkat Kombes Pol    

    RS Bhayangkara Jambi Naik Tingkat, Kapolda : Karumkit Akan Berpangkat Kombes Pol   

    • calendar_month Senin, 13 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    RS Bhayangkara Jambi Naik Tingkat, Kapolda : Karumkit Akan Berpangkat Kombes Pol    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Setelah setahun lalu diresmikan gedung baru Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Mayang Mangurai Polda Jambi oleh Asisten Kapolri Bidang Logistik (Aslog) Irjen Pol Asep Suhendar mewakili Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Rabu (19/6/2019). Peresmian tersebut (19/6/19) didampingi Kapolda Jambi Irjen […]

  • Baznas Tanjab Barat Distribusikan Zakat Infak dan Sedekah untuk 1.350 Mustahik

    Baznas Tanjab Barat Distribusikan Zakat Infak dan Sedekah untuk 1.350 Mustahik

    • calendar_month Rabu, 29 Mei 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Baznas Tanjab Barat Distribusikan Zakat Infak dan Sedekah untuk 1.350 Mustahik SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanjab Barat distribusikan zakat infaq dan sedekah (ZIS) untuk Mustahik di wilayah Kecamatan Tungkal Ilir, Rabu (29/5/19) yang dilaksanakan di Gedung Balai Pertemuan Kantor Bupati Tanjab Barat. Mewakili Bupati, Kepala Bagian AKRK, Hidayat Kasuma, […]

  • Ratusan Kayu Bulat Diamankan, Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Aktivitas Illegal Logging 

    Ratusan Kayu Bulat Diamankan, Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Aktivitas Illegal Logging 

    • calendar_month Selasa, 1 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ratusan Kayu Bulat Diamankan, Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Aktivitas Illegal Logging    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap adanya aktivitas illegal logging di kawasan PT PDIW di Kabupaten Muarojambi. Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Kemudian pada 24 […]

  • Wakil Wali Kota Jambi Kumpulkan Seluruh Pimpinan OPD, Sampaikan Program 100 Hari Kerja

    Wakil Wali Kota Jambi Kumpulkan Seluruh Pimpinan OPD, Sampaikan Program 100 Hari Kerja

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Wakil Wali Kota Jambi Kumpulkan Seluruh Pimpinan OPD, Sampaikan Program 100 Hari Kerja SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Dihari pertama mulai aktif bekerja sebagai Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) A Ridwan langsung mengumpulkan seluruh Pejabat Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, Senin (24/2/2025). Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat […]

  • Ketum DPP LDII: Meskipun Dwifungsi Tiada, TNI Kian Profesional Kawal 4 Pilar Kebangsaan

    Ketum DPP LDII: Meskipun Dwifungsi Tiada, TNI Kian Profesional Kawal 4 Pilar Kebangsaan

    • calendar_month Sabtu, 5 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ketum DPP LDII: Meskipun Dwifungsi Tiada, TNI Kian Profesional Kawal 4 Pilar Kebangsaan SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – TNI menyambut hari jadinya yang ke-79 pada 5 Oktober 2024. Sejarah mencatat Tentara Nasional Indonesia (TNI) lahir dari rakyat dan saat negara genting, TNI terus mengawal keamanan dan ketertiban bangsa dan negara. Hal tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Umum […]

  • Vaksinasi Anak, Kapolda Jambi : Tiga Hari Terakhir Habiskan 54 Ribu Dosis

    Vaksinasi Anak, Kapolda Jambi : Tiga Hari Terakhir Habiskan 54 Ribu Dosis

    • calendar_month Kamis, 24 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Vaksinasi Anak, Kapolda Jambi : Tiga Hari Terakhir Habiskan 54 Ribu Dosis SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepala Kepolisian Daerah Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo meninjau langsung jalannya Vaksinasi anak di SDN 205 Kota Jambi, Kamis (24/2/22). Selain meninjau pelaksanaan vaksinasi anak, Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo didampingi Karo Ops Kombes Pol Feri Handoko, […]

expand_less