Breaking News
light_mode
Trending Tags

Cegah Penularan Covid-19, Wali Kota Jambi Keluarkan Tiga Belas Instruksi untuk Masyarakat dan Pelaku Usaha di Kota Jambi

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Selasa, 12 Jan 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Cegah Penularan Covid-19, Wali Kota Jambi Keluarkan Tiga Belas Instruksi untuk Masyarakat dan Pelaku Usaha di Kota Jambi

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Wali Kota Jambi, Dr H Syarif Fasha ME mengeluarkan Instruksi Wali Kota Nomor 1/INS/I/HKU/2021 tanggal 11 Januari 2021, tentang Pembatasan Pemberlakuan Operasional dan Penghentian Sementara Kegiatan pada Area Publik, Usaha Kepariwisataan, Keagamaan dan Sosial Kemasyarakatan dalam Upaya Pencegahan dan Antisipasi Penularan Covid-19 di Kota Jambi.

Dalam surat tertanggal 11 Januari 2021 tersebut, Walikota Jambi mengeluarkan Tiga Belas instruksi kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Kota Jambi.

Tiga Belas instruksi tersebut yaitu:

1. Tetap memperbolehkan kegiatan tempat-tempat usaha yang sebelumnya telah melakukan simulasi dan telah memiliki izin, yaitu sebagai berikut:
a. Fitness dan Senam;
b. Warnet (Khusus untuk belajar online Bukan untuk main game);
c. Spa (Solus Per Aqua);
d. Pijat Refleksi;
e. Pub;
f. Bola Sodok;
g. Bar;
h. Cafe;
I. Karaoke;
j. Kolam Renang;
k. Tempat Permainan Anak;
I. Bioskop; dan
m. Turnament yang bersifat ketangkasan dan olahraga.

2. Tetap memperbolehkan kegiatan dengan pembatasan operasional untuk kegiatan acara meeting, dengan ketentuan tempat tersebut telah memiliki izin dari Satuan Tugas COVID-19 Kota Jambi, dengan kapasitas maksimal 50 orang untuk daya tampung ruangan sampai dengan 250 orang atau 50 % dari kapasitas ruangan untuk ruangan yang daya tampung kurang dari 100 orang serta 250 orang untuk ruangan yang daya tampungnya lebih dari 500 orang (Ballroom).

3. Kegiatan acara resepsi pemikahan di gedung dan di rumah-rumah tetap diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Resepsi pernikahan di gedung yang telah memiliki izin dari satuan tugas COVID-19 Kota Jambi tetap diperbolehkan, dengan ketentuan:
• Maksimal 50 orang tamu undangan disetiap sesi untuk berada di dalam ruangan (termasuk pengantin, pihak keluarga dan pengisi acara);
• Khusus untuk acara nikah atau resepsi secara adat atau acara tradisi lainnya yang tidak bisa dibagi dilakukan dalam bentuk per sesi dapat dilaksanakan maksimal 250 orang yang bertempat di Ballroom atau gedung dengan kapasitas lebih dari 500 orang;
• Tidak menyediakan kursi dan meja untuk tamu undangan;
• Tidak menyediakan konsumsi termasuk makanan kecil dan sajian secara prasmanan, konsumsi hanya dalam bentuk kotak atau bingkisan untuk dibawa pulang;
• Musik pengiring (Band, Organ Tunggal, dan sejenisnya) hanya boleh untuk pemusik dan penyanyinya saja yang memang satu paket sebagai pengisi acara hiburan, atau tidak untuk tamu undangan sehingga pada pelaksanaan acara tidak menyanyi secara bergantian;
• Tidak diperbolehkan untuk iring-iringan pengantin;
• Melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat dan menyediakan meja dan kursi untuk Inspektor Pengawas yang memiliki surat tugas dari tim satuan tugas COVID-19 Kota Jambi;
• Apabila tidak dapat melakukan pelaksanaan acara sesuai protokol kesehatan dan aturan yang sudah ditetapkan Tim Inspektor dapat melakukan penghentian acara tersebut.

b. Resepsi pernikahan di rumah-rumah dengan terlebih dahulu mengajukan izin relaksasi kepada camat setempat selaku ketua satuan tugas COVID-19 tingkat Kecamatan, dengan ketentuan:
• Sebelum kegiatan berlangsung akan dilakukan verifikasi oleh tim satuan tugas Covid-19 Kecamatan;
• Maksimal 50 orang tarnu undangan disetiap sesi untuk berada di dalam ruangan (termasuk pengantin, pihak keluarga dan pengisi acara);
• Tidak menyediakan kursi dan meja untuk tamu undangan;
• Tidak menyediakan konsumsi termasuk makanan kecil dan sajian secara prasmanan, konsumsi hanya dalam bentuk kotak atau bingkisan untuk dibawa pulang;
• Musik pengiring (Band, Organ Tunggal, dan sejenisnya) hanya boleh untuk pemusik dan penyanyinya saja yang memang satu paket sebagai pengisi acara hiburan, atau tidak untuk tamu undangan sehingga pada pelaksanaan acara tidak menyanyi secara bergantian;
• Tidak diperbolehkan untuk iring-iringan pengantin;
• Melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat dan menyediakan meja dan kursi untuk Inspektor Pengawas yang memiliki surat tugas dari tim satuan tugas COVID-19 Kota Jambi; dan
• Apabila tidak dapat melakukan pelaksanaan acara sesuai protokol kesehatan dan aturan yang sudah ditetapkan maka Tim Inspektor dapat melakukan penghentian acara tersebut.

4. Penyelenggaraan Akad Nikah boleh dilakukan di Gedung (Ruang Pertemuan), KUA Kecamatan, atau Rumah Peribadatan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat dan dihadiri maksimal 10 orang untuk di KUA Kecamatan dan maksimal 30 orang untuk di rumah peribadatan dan Gedung (ruang pertemuan) dalam satu ruangan (termasuk calon pengantin, penghulu, dan pihak keluarga).

5. Kegiatan di area publik seperti Tugu Keris dan sejenisnya dalam pelaksanaan operasionalnya dilakukan pembatasan sampai pukul 23. 00 WIB dan bagi para pedagang yang berjualan diperbolehkan menyediakan meja dan kursi bagi pengunjung atau pembeli dengan ketentuan maksimal 2 meja dan 4 kursi.

6.Aktivitas ibadah pada setiap Rumah Ibadah harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan.

7. Pemberlakuan jam malam mulai pukul 23.00 WIB sampai dengan pukul 04. 00 WIB dikecualikan untuk :
• Rumah Sakit Pemerintah/Swasta, Praktek Dokter, Klinik, Apotek dan Toko Obat;
• Karyawan yang dikarenakan pekerjaannya, dikarenakan mendapatkan shift pada saat jam malam tersebut; dan
• Masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan atau keadaan mendesak (emergency).

8. Pembukaan belajar tatap muka yang secara teknis diatur oleh Keputusan Kepala Dinas dengan pertimbangan teknis dari Satuan Tugas COVID-19 Kota Jambi yang direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Januari 2021.

9. Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Wilayah hukum Kota Jambi tetap dilakukan oleh OPD berdasarkan tupoksinya dengan dibantu oleh aparat TNI dan Polri sesuai dengan kewenangannya.

10. Camat, Lurah beserta RT, membentuk posko penanganan Covid 19 di wilayahnya dan tetap melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid 19 di wilayahnya.

11. Penegakan disiplin akan terus dilakukan oleh petugas bagi setiap masyarakat atau pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

12. Instruksi Walikota ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 11 Februari 2021, dengan ketentuan sewaktu-waktu Instruksi ini dapat dirubah atau dicabut berdasarkan pertimbangan kondisi Pandemi COVID-19 di Kota Jambi yang terjadi pada waktu tersebut.

13. Instruksi ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan berlaku pada tanggal ditetapkan. (SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Saat Meliput Mediasi Konflik Lahan PT AAS, Awak Media Diusir Oknum Petugas Satpol PP Sarolangun

    Saat Meliput Mediasi Konflik Lahan PT AAS, Awak Media Diusir Oknum Petugas Satpol PP Sarolangun

    • calendar_month Kamis, 10 Jan 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melakukan mediasi konflik lahan antara Masyarakat Kecamatan Mandiangin dengan PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS), Kamis (01/10/2019) bertempat di ruang pola utama Kantor Bupati Sarolangun Namun sangat disayangkan saat melakukan peliputan hingga siang, para awak media yang sebelumnya bisa ikut meliput langsung diusir oleh oknum petugas Satpol PP Sarolangun. Tentu hal tersebut, para […]

  • Kapolda Jambi bagikan Masker kepada Pengunjung di WFC Kuala Tungkal

    Kapolda Jambi bagikan Masker kepada Pengunjung di WFC Kuala Tungkal

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Kapolda Jambi bagikan Masker kepada Pengunjung di WFC Kuala Tungkal SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Polda Jambi terus intens melakukan Operasi Aman Nusa II sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Provinsi Jambi, Berbagai aksi nyata giat dilaksanakan seperti penyemprotan Disinfektan, memberikan himbauan berskala besar, mendirikan dapur umum, memberikan sembako. Dan yang baru saja dilakukan adalah […]

  • Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Satu Pelaku Diduga Kurir Edarkan Narkoba di Penyengat Rendah

    Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Satu Pelaku Diduga Kurir Edarkan Narkoba di Penyengat Rendah

    • calendar_month Senin, 3 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Satu Pelaku Diduga Kurir Edarkan Narkoba di Penyengat Rendah  SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Jambi, Satresnarkoba Polresta Jambi kembali mengamankan satu pelaku yang diduga bandar narkoba di Jalan R Toha RT 10 Kelurahan Penyengat Rendah Telanaipura Kota Jambi. Pelaku yang […]

  • Pererat Sinergitas, Bid Humas Gelar Family Gathering Bersama Wartawan Unit Polda Jambi

    Pererat Sinergitas, Bid Humas Gelar Family Gathering Bersama Wartawan Unit Polda Jambi

    • calendar_month Selasa, 22 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pererat Sinergitas, Bid Humas Gelar Family Gathering Bersama Wartawan Unit Polda Jambi   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Dalam rangka mempererat sinergitas dan silaturahmi bersama awak media, Bid Humas Polda Jambi menggelar family gathering bertempat di Kampung Organik, Kota Jambi, Selasa (22/2/22). Dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, Family Gathering diikuti Wartawan yang tergabung dalam Wartawan Unit Polda […]

  • Jalan Sehat Akbar Jambi Independen Turut Dimeriahkan Personel Satbrimob Polda Jambi

    Jalan Sehat Akbar Jambi Independen Turut Dimeriahkan Personel Satbrimob Polda Jambi

    • calendar_month Minggu, 18 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jalan Sehat Akbar Jambi Independen Turut Dimeriahkan Personel Satbrimob Polda Jambi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Jalan Sehat Akbar Jambi Independent Bersama Gubernur Jambi, yang digelar Minggu 18 Juni 2023 pukul 07.00 pagi berjalan dengan meriah dan sukses. Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) Jambi Independent ke-28 itu, dilaksanakan di alun-alun Kantor Gubernur Jambi. […]

  • Kapolda Jambi Cek Kendaraan Perlengkapan Penanggulangan Karhutla

    Kapolda Jambi Cek Kendaraan Perlengkapan Penanggulangan Karhutla

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Kapolda Jambi Cek Kendaraan Perlengkapan Penanggulangan Karhutla SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepala kepolisian daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Pol Firman Santyabudi didampingi Wakapolda, Brigjen Pol Dul Alim mengecek kendaraan perlengkapan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lapangan markas kepolisian daerah (Mapolda) Jambi, Senin, (27/7/20) Pengecekan yang dilakukan kapolda dan wakapolda serta diikuti pejabat utama Polda Jambi, […]

expand_less