Tim Petir Polres Tanjab Barat Tangkap Dua Pelaku Jambret di Tebing Tinggi
Tim Petir Polres Tanjab Barat Tangkap Dua Pelaku Jambret di Tebing Tinggi
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran Tim Petir Polres Tanjab Barat Cabang Tungkal Ulu berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba dan dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) atau penjambretan di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjab Barat.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH melalui Kapolsek Tungkal Ulu Iptu Dasep Nurdin Ansori dikonfirmasi serambijambi.id, Rabu (10/6/20) mengatakan kedua pelaku curas tersebut yakni ED (31) dan SO (33) yang merupakan warga RT 13. kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjab Barat.
Sementara itu, untuk kedua pelaku penyalahgunaan narkoba yakni SU (45) yang merupakan warga RT. 13 Kelurahan Tebing Tinggi dan IS (41) yang merupakan warga RT. 01 Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat,” ujar Kapolsek
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, keempat pelaku tersebut (dua pelaku penyalahgunaan narkoba dan dua pelaku curas) ditangkap pada hari yang sama yaitu hari Selasa tanggal 02 Juni 2020.
“Penangkapan keempat pelaku ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku SU diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi yang didapat tersebut, selanjutnya tim langsung melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 10.00 WIB tim berhasil mengamankan tiga orang diduga pelaku dan satu orang saksi yang pada saat itu sedang berada di teras rumah SU.
Setelah tim melakukan penggeledahan badan, tim berhasil meemukan satu kantong plastik warna putih berisi paket sabu-sabu yang disimpan dipinggang celana sebelah kanan pelaku SU.
Mendapati adanya temuan itu, kemudian tim melakukan penggeledahan rumah dan kembali berhasil menemukan dua buah alat hisap sabu (bong, red) beserta perlengkapan lainnya di lantai pondok belakang rumah SP,” terang Kapolsek
Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku SU dirinya mengakui memperoleh narkoba sabu tersebut dari Jambi melalui perantara IS. Berdasarkan pengakuannya tersebut tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku IS. Dan dari hasil penggeledahan di rumah IS, tim berhasil menemukan slip pengiriman uang pembayaran transaksi narkoba sabu kepada S, yang mana keberadaan S tersebut berada di Jambi dan saat ini masuk DPO,” jelas Kapolsek
Seementara itu, hasil pengembangan tindak pidana curas atau jambret diketahui bahwa pelaku ED dan SO ini merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) atau penjambretan yang telah beraksi di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, selain pelaku curas kedua pelaku juga merupakan pelaku pencurian besi di PT. LPPPI.
Dan adapun TKP penjambretan yang telah dilakukan oleh kedua pelaku yakni, di Jalan Telkom Kelurahan Tebing Tinggi, pada tanggal 15 Mei 2020 dengan korban atas nama Kim Jiu dan di Jalan Kantor Camat KM. 04 Dalam Kelurahan Tebing Tinggi, pada tanggal 06 Mei 2020 dengan korban atas nama Puji Astuti,” sebut Kapolsek
Saat ini terhadap pelaku Curas beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Tungkal Ulu, sementara terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba beserta barang buktinya telah kita serahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat guna untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (SJ)