Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sepanjang Tahun 2019, Polisi Berhasil Amankan 63 Tersangka Kasus Ilegal Drilling

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Senin, 11 Nov 2019
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sepanjang Tahun 2019, Polisi Berhasil Amankan 63 Tersangka Kasus Ilegal Drilling

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Sepanjang tahun 2019, tim Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan 63 orang tersangka dalam Kasus pengolahan minyak bumi tanpa izin alias illegal drilling. Tangkapan terakhir di kawasan jalan Nes Desa Batin, Kabupaten Batanghari, Polisi berhasil mengamankan sepuluh orang tersangka, yakni AR, EK, RI, JH, IR, PT, SL, IL, FD dan RS.

Meski berhasil mendapatkan barang bukti berupa 6 tungku pemasak, namun petugas tidak berhasil menemukan pemilik sumur minyak yang berinisial S, karena telah melarikan diri terlebih dahulu, sebelum berhasil diringkus Polisi. “Bosnya sudah kabur, tapi dia akan terus dikejar dan sudah ditetapkan sebagai DPO, kayaknya dia mau main main, awas saja kalau tertangkap,” kata Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Thein Thabero, Senin (11/11/19).

Selain mengamankan pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 drum berisi minyak tanah olahan, 5 drum BBM Solar olahan, serta alat pemasak minyak mentah. Namun, barang bukti itu tidak bisa diangkut ke Mapolda Jambi, karena tidak ada tempat yang aman untuk mengamankan barang bukti yang sangat mudah terbakar itu.

“Barang bukti tersebut kita titipkan di Polsek, karena dari hasil FGD tidak membuahkan hasil untuk penitipan barang bukti, karena pihak pertamina hanya menerima barang bukti yang kasusnya sudah selesai di mata hukum,” ujar Kombes Pol Thein Thabero

Kombes Pol Thein Thabero juga mengaku kesulitan untuk membasmi biang dari pengerusakan lingkungan itu, karena intansi terkait belum bisa komitmen untuk tempat penitipan barang bukti.

“Barang bukti yang dilimpahkan ke Jaksa beberapa waktu lalu, mereka juga kebingungan untuk menyimpan barang bukti, itupun masih minta titip di Polda, kalau saja rekanan bisa menyediakan tempat penitipan barang bukti, semua sumur yang ada, bisa diselesaikan semua,” ungkapnya

Dan, atas perbuatanya itu, para tersangka dijerat dengan pasal 53 huruf A Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 50 miliar,” tandasnya (Syah)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Hingga Hari Kedua, Korban Tenggelam di WFC Belum Ditemukan, Operasi SAR Dihentikan Sementara

    Hingga Hari Kedua, Korban Tenggelam di WFC Belum Ditemukan, Operasi SAR Dihentikan Sementara

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Hingga Hari Kedua, Korban Tenggelam di WFC Belum Ditemukan, Operasi SAR Dihentikan Sementara SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pencarian korban tenggelam atas nama Zulfan (16), yang tenggelam pada Selasa (14/1/20) kemarin di perairan sungai Pengabuan tepatnya di sekitar WFC Kuala Tungkal hingga saat ini belum berhasil ditemukan. Danpos AL Kuala Tungkal, Lettu Laut (PM) Beni Asmono […]

  • Wujudkan Zero Halinar, Kalapas Kuala Tungkal dan Jajaran Lakukan Penggeledahan Blok Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan

    Wujudkan Zero Halinar, Kalapas Kuala Tungkal dan Jajaran Lakukan Penggeledahan Blok Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan

    • calendar_month Rabu, 10 Jul 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Wujudkan Zero Halinar, Kalapas Kuala Tungkal dan Jajaran Lakukan Penggeledahan Blok Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Upaya pemberantasan barang-barang terlarang terus dilakukan oleh Lapas Kuala Tungkal sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan “Zero Halinar” yaitu Lapas yang bersih dari peredaran gelap handphone, pungli serta narkoba. Salah satunya dengan cara melaksanakan penggeledahan pada […]

  • Gunakan Kapal, Kapolda Jambi Sambangi Warga Parit Bebeko Kecamatan Berbak Terdampak Covid-19 

    Gunakan Kapal, Kapolda Jambi Sambangi Warga Parit Bebeko Kecamatan Berbak Terdampak Covid-19 

    • calendar_month Sabtu, 17 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Gunakan Kapal, Kapolda Jambi Sambangi Warga Parit Bebeko Kecamatan Berbak Terdampak Covid-19  SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi Irjen Pol A. Rachmad Wibowo, SIK, melakukan Bakti sosial dengan memberikan 150 paket sembako bagi warga yang terdampak Covid-19 di Parit Babeko, RT 15 Kelurahan Simpang, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjab Timur, Jum’at (16/07/2021). Dalam […]

  • Sertijab di Polres Tanjab Barat: Kasat Lantas dan Kapolsek Tebing Tinggi Resmi Berganti

    Sertijab di Polres Tanjab Barat: Kasat Lantas dan Kapolsek Tebing Tinggi Resmi Berganti

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Sertijab di Polres Tanjab Barat: Kasat Lantas dan Kapolsek Tebing Tinggi Resmi Berganti SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Suasana khidmat dan penuh harapan mewarnai acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) yang digelar di Mapolres Tanjab Barat, pada Kamis (8/5/25) pagi. Dua posisi strategis, yakni Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) dan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tebing Tinggi, […]

  • Pasca Pemilu, Kapolda Jambi Ucapkan Terima Kasih kepada Seluruh Instansi Pemerintah dan Masyarakat

    Pasca Pemilu, Kapolda Jambi Ucapkan Terima Kasih kepada Seluruh Instansi Pemerintah dan Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 18 Apr 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol Drs. Muchlis A.S, M.H., menggelar silaturahmi Kamtibmas yang dilaksanakan di ruang Cofe Morning Polda Jambi, Kamis (18/4/19). Hadir dalam acara ini yakni Gubernur Jambi yang diwakili okeh Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi M. Asnawi AB, Danrem 042/Garuda Putih Kolonel Arh Elphis Rudi, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Politik, Ketua […]

  • Wakil Bupati Tanjab Barat Buka Musrenbang RKPD Tahun 2024

    Wakil Bupati Tanjab Barat Buka Musrenbang RKPD Tahun 2024

    • calendar_month Rabu, 15 Mar 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Wakil Bupati Tanjab Barat Buka Musrenbang RKPD Tahun 2024 SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjab Barat, H. Hairan, SH membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2024 yang digelar di Gedung Balai Pertemuan Kantor Bupati, Rabu (15/03/2023) Wabup dalam sambutannya  menyampaikan acara ini memiliki makna strategis dalam penyusunan rencana kerja Pemerintah […]

expand_less