Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sepanjang Tahun 2019, Polisi Berhasil Amankan 63 Tersangka Kasus Ilegal Drilling

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Senin, 11 Nov 2019
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sepanjang Tahun 2019, Polisi Berhasil Amankan 63 Tersangka Kasus Ilegal Drilling

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Sepanjang tahun 2019, tim Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan 63 orang tersangka dalam Kasus pengolahan minyak bumi tanpa izin alias illegal drilling. Tangkapan terakhir di kawasan jalan Nes Desa Batin, Kabupaten Batanghari, Polisi berhasil mengamankan sepuluh orang tersangka, yakni AR, EK, RI, JH, IR, PT, SL, IL, FD dan RS.

Meski berhasil mendapatkan barang bukti berupa 6 tungku pemasak, namun petugas tidak berhasil menemukan pemilik sumur minyak yang berinisial S, karena telah melarikan diri terlebih dahulu, sebelum berhasil diringkus Polisi. “Bosnya sudah kabur, tapi dia akan terus dikejar dan sudah ditetapkan sebagai DPO, kayaknya dia mau main main, awas saja kalau tertangkap,” kata Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Thein Thabero, Senin (11/11/19).

Selain mengamankan pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 drum berisi minyak tanah olahan, 5 drum BBM Solar olahan, serta alat pemasak minyak mentah. Namun, barang bukti itu tidak bisa diangkut ke Mapolda Jambi, karena tidak ada tempat yang aman untuk mengamankan barang bukti yang sangat mudah terbakar itu.

“Barang bukti tersebut kita titipkan di Polsek, karena dari hasil FGD tidak membuahkan hasil untuk penitipan barang bukti, karena pihak pertamina hanya menerima barang bukti yang kasusnya sudah selesai di mata hukum,” ujar Kombes Pol Thein Thabero

Kombes Pol Thein Thabero juga mengaku kesulitan untuk membasmi biang dari pengerusakan lingkungan itu, karena intansi terkait belum bisa komitmen untuk tempat penitipan barang bukti.

“Barang bukti yang dilimpahkan ke Jaksa beberapa waktu lalu, mereka juga kebingungan untuk menyimpan barang bukti, itupun masih minta titip di Polda, kalau saja rekanan bisa menyediakan tempat penitipan barang bukti, semua sumur yang ada, bisa diselesaikan semua,” ungkapnya

Dan, atas perbuatanya itu, para tersangka dijerat dengan pasal 53 huruf A Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 50 miliar,” tandasnya (Syah)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Babinsa Koramil 420-03/Pauh Berikan Bimbingan Warga SAD Bercocok Tanam

    Babinsa Koramil 420-03/Pauh Berikan Bimbingan Warga SAD Bercocok Tanam

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, MERANGIN – Warga Suku Anak Dalam (SAD) yang mempunyai kebiasaan pola hidup suka berpindah pindah, yang membuat mereka selalu tertinggal bila dibandingkan dengan kehidupan masyarakat lain pada umumnya. Bertahun tahun mereka (SAD, red) hidup mengembara dihutan belantara dan menggantungkan sumber kehidupan dengan alam membuat mereka terlena. Mereka tidak sadar bahwa lambat laun hutan tempat […]

  • Pelaku Pembunuhan di Mendahara Kabur ke Riau Berhasil Ditangkap Polres Tanjab Timur

    Pelaku Pembunuhan di Mendahara Kabur ke Riau Berhasil Ditangkap Polres Tanjab Timur

    • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pelaku Pembunuhan di Mendahara Kabur ke Riau Berhasil Ditangkap Polres Tanjab Timur SERAMBIJAMBI.ID, TANJABTIMUR – Kepolisian Resort (Polres) Tanjab Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan masyarakat beberapa waktu lalu yang terjadi di Jalan Pertanian Rt.25 Rw. 02 Kelurahan Mendahara Ilir Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjab Timur dengan Korban seorang wanita bernama D Binti S. Kapolres […]

  • Kurangi Kemacetan, Ditlantas Polda Jambi Lakukan Rekayasa Pengalihan Lalulintas Untuk Angkutan Batubara dan Barang

    Kurangi Kemacetan, Ditlantas Polda Jambi Lakukan Rekayasa Pengalihan Lalulintas Untuk Angkutan Batubara dan Barang

    • calendar_month Kamis, 29 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kurangi Kemacetan, Ditlantas Polda Jambi Lakukan Rekayasa Pengalihan Lalulintas Untuk Angkutan Batubara dan Barang   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Ditlantas Polda Jambi melakukan rekayasa pengalihan lalu lintas untuk kendaraan seluruh mobil angkutan barang mulai dari truk batubara hingga angkutan lainnya. Pengalihan arus lalu lintas ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan hingga menekan angka kecelakaan di jalan lintas […]

  • Pemkab Tanjab Barat Sambut Kunjungan Kerja DPRD Sungai Penuh

    Pemkab Tanjab Barat Sambut Kunjungan Kerja DPRD Sungai Penuh

    • calendar_month Selasa, 10 Des 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Pemkab Tanjab Barat Sambut Kunjungan Kerja DPRD Sungai Penuh SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sambut kunjungan kerja Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sungai Penuh di Aula Kantor Bappeda Tanjab Barat, Selasa (10/12/19). Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, H. Fajran SP. M.Si dalam sambutannya menyampaikan tujuan kunjungan kerja DPRD Sungai Penuh selain […]

  • PetroChina Dukung Suksesi Pagelaran Zabaq Expo Tahun 2022

    PetroChina Dukung Suksesi Pagelaran Zabaq Expo Tahun 2022

    • calendar_month Senin, 17 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PetroChina Dukung Suksesi Pagelaran Zabaq Expo Tahun 2022 SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Banyak cara yang dilakukan pemerintah daerah dalam mempromosikan potensi yang dimilikinya. Seperti Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang memilih salah satu mall ternama di Kota Jambi sebagai lokasi Zabaq Expo Tahun 2022, pada Sabtu (15/10/2022). Kegiatan Zabaq Expo Tahun 2022 merupakan program tahunan yang digelar […]

  • Jelang Bulan Suci Ramadhan 2024, Satgas Pangan Provinsi Jambi Pantau Ketersediaan Bahan Pokok

    Jelang Bulan Suci Ramadhan 2024, Satgas Pangan Provinsi Jambi Pantau Ketersediaan Bahan Pokok

    • calendar_month Jumat, 8 Mar 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Jelang Bulan Suci Ramadhan 2024, Satgas Pangan Provinsi Jambi Pantau Ketersediaan Bahan Pokok SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Jelang bulan Suci Ramadhan yang tinggal menghitung hari, Tim Satgas Pangan Polda Jambi dan Tim Satgas Provinsi Jambi yang dipimpin oleh Gubernur Jambi DR H Al Haris melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) memantau langsung harga dan ketersediah bahan pokok (Bapok) […]

expand_less