Breaking News
light_mode
Trending Tags

Usai Segel Areal Lahan PT DSSP, Ditreskrimsus Polda Jambi Bersama DLH Ambil Sampel Tanah yang Terbakar

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Selasa, 1 Okt 2019
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Usai Segel Areal Lahan PT DSSP, Ditreskrimsus Polda Jambi Bersama DLH Ambil Sampel Tanah yang Terbakar

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi seusai menyegel areal lahan PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP) yang berlokasi di Desa Jati Mulyo Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Senin (30/9/19), juga menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi untuk mengambil sampel tanah yang terbakar di PT DSSP tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombes Pol Thein Tabero SH SIK yang didampingi Kapolres Tanjabtim AKBP Agus Desri Sandi, Kasi Pidum Kejari Tanjabtim dan Pengawas DLH turun langsung untuk mengambil sampel tanah, baik bekas lahan terbakar maupun lahan yang tidak terbakar.

Disampaikan Dirreskrimsus Polda Jambi Kombespol Thein Tabero mengatakan saat ini lahan yang telah terbakar ini sudah kita lakukan penyegelan yang mana, kejadian bermula pada tanggal 08 September lalu pukul 19.00 wib telah terjadi kebakaran lahan perkebunan PT DSSP blok B5, B6, dan B7 sampai hari Kamis tanggal 12 September 2019 dengan luas yang terbakar kurang lebih 45 Hektare,” sebutnya.

Adapun lahan yang terbakar tersebut 30 Hektare lahan kosong, dan 15 Hektare kebun kelapa sawit, dan setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan terkait kebakaran direktorat reserse kriminal khusus ditemukan PT DSSP tidak memiliki standar minimal sistem dan sarana prasarana pencegahan dan penanggulangan karhutla yang tertuang dalam Permentan 05 tahun 2018 tentang pembukaan atau pengolahan lahan perkebunan tanpa membakar,” sambungnya.

Dilanjutkan Kombes Pol Thein Tabero PT DSSP ini telah melakukan usaha perkebunan kelapa sawit sejak tahun 2007 sampai sekarang tanpa memiliki izin usaha perkebunan dan perkebunannya seluas 434,85 hektare, dan kita dari Ditreskrimsus Polda Jambi menyegel lahan yang terbakar tersebut.

Untuk pasal yang dikenakan pasal 98 dan atau pasal 99 Jo pasal 116 UU RI no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling tinggi 10 Milyar.

Dan untuk setiap perusahaan perkebunan yang melakukan usaha Budi daya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu dan atau usaha pengelolaan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki izin usaha perkebunan sebagai mana dimaksud pasal 105 Jo pasal 47 ayat 1 UU RI no 39 tahun 2014 tentang perkebunan dikenakan ancaman pidana paling lama 5 tahun denda paling tinggi 10 Milyar.

Sementara itu pengawas lapangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi Mukhwizal mengatakan, kita bersama Ditreskrimsus Polda Jambi mengambil sampel di lahan yang terbakar dengan kedalaman 0-20 cm dan 20-40 cm, ada tiga tempat yang kita ambil sempel nya, yang pertama lahan terbakar kosong, lahan terbakar yang telah ditanami tanaman kelapa sawit, serta lahan yang tidak terbakar untuk kita tes di laboratorium DLH,” sebutnya.

Sedangkan untuk hasil dari laboratorium DLH nantinya akan keluar setelah 30 hari kerja, seyogyanya 14 hari kerja, karena ini merupakan tanah gambut dan terbakar, maka kita akan menunggu hasil selama 30 hari, sembari menunggu tanah tersebut kering yang memakan waktu untuk prosesnya,” sambungnya.

Ditambahkan Dirreskrimsus Polda Jambi Kombespol Thein Tabero, tujuan dari pengambilan sampel oleh DLH ini untuk diuji parameter tingkat kerusakan tanah yang terjadi diarea lahan yang terbakar sembari menunggu hasil dari laboratorium DLH tersebut. (Syah)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan, Dandenpom II/2 Jambi Gelar Buka Puasa Bersama di Subdenpom II/2-2 Tanjab

    Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan, Dandenpom II/2 Jambi Gelar Buka Puasa Bersama di Subdenpom II/2-2 Tanjab

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan, Dandenpom II/2 Jambi Gelar Buka Puasa Bersama di Subdenpom II/2-2 Tanjab SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) II/2 Jambi, Letkol CPM Sundoro, SH didampingi Ibu Ketua Persit KCK anak ranting 2 Denpom II/2 Jambi, Ny. Ayu Sundoro mengadakan kunjungan kerja sekaligus berbuka Puasa bersama dengan keluarga […]

  • Kapolda Jambi Pimpin Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Siginjai Sakti Wira Bhakti

    Kapolda Jambi Pimpin Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Siginjai Sakti Wira Bhakti

    • calendar_month Selasa, 21 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kapolda Jambi Pimpin Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Siginjai Sakti Wira Bhakti SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo memimpin peletakan batu pertama pembangunan gedung Siginjai Sakti Wira Bhakti di Mapolda Jambi. Selasa (21/6/2022). Turut hadir dalam acara tersebut yakni Gubernur Jambi Al Haris, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara, Kasrem […]

  • Bimtek Pengelolaan DAK SD, Kasi Datun Kejari Tanjab Timur Paparkan Tugas dan Fungsi TP4D

    Bimtek Pengelolaan DAK SD, Kasi Datun Kejari Tanjab Timur Paparkan Tugas dan Fungsi TP4D

    • calendar_month Jumat, 26 Apr 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjab Timur, melalui Kasi Datun Michael Tampubolon memapaparkan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam TP4D kepada 49 kepala sekolah. Hal itu dipaparkan dalam acara sosialisasi dan bimbingan teknis pengelolaan DAK SD tahun anggaran 2019 melalui dinas Pendidikan, Kamis, (25/4/19) dirumah Pintar Bukit Benderang Tanjab Timur. Michael menjelaskan Kehadiran TP4D […]

  • Ketua PWI H Ridwan Agus Depati Lantik Kepengurusan PWI Kabupaten Muaro Jambi

    Ketua PWI H Ridwan Agus Depati Lantik Kepengurusan PWI Kabupaten Muaro Jambi

    • calendar_month Sabtu, 1 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ketua PWI H Ridwan Agus Depati Lantik Kepengurusan PWI Kabupaten Muaro Jambi   SERAMBIJAMBI.ID, MUAROJAMBI – Bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Muaro Jambi, Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Muaro Jambi resmi dilantik, Jum’at (30/3/23). Pelantikan Pengurus PWI Kabupaten Muaro Jambi dipimpin langsung oleh Ketua PWI Provinsi Jambi H Ridwan Agus Depati yang turut […]

  • Bupati Tanjab Barat Ucapkan Selamat atas Kemenangan Timnas Indonesia pada Final Piala AFF U-19

    Bupati Tanjab Barat Ucapkan Selamat atas Kemenangan Timnas Indonesia pada Final Piala AFF U-19

    • calendar_month Senin, 29 Jul 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Bupati Tanjab Barat Ucapkan Selamat atas Kemenangan Timnas Indonesia pada Final Piala AFF U-19 SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, mengucapkan selamat dan rasa syukur atas kemenangan Timnas Indonesia U-19 yang berhasil mengalahkan Thailand U-19 pada final Piala AFF U-19 2024. Garuda Muda keluar sebagai juara setelah menang […]

  • Videonya Sempat Viral, Lima Orang Pelaku Penganiayaan Anak Diringkus Polisi

    Videonya Sempat Viral, Lima Orang Pelaku Penganiayaan Anak Diringkus Polisi

    • calendar_month Sabtu, 3 Nov 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TIMIKA – Lima orang pelaku kasus penganiayaan terhadap seorang bocah berinisial LB (14 tahun) yang dituding mencuri ayam di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian setempat. BACA JUGA : Viral, Video Seorang Anak Dipukuli Pria Dewasa hingga Kepalanya Berdarah Penangkapan lima pelaku penganiayaan anak ini berawal adanya video penganiayaan bocah itu […]

expand_less