Usai Segel Areal Lahan PT DSSP, Ditreskrimsus Polda Jambi Bersama DLH Ambil Sampel Tanah yang Terbakar
Usai Segel Areal Lahan PT DSSP, Ditreskrimsus Polda Jambi Bersama DLH Ambil Sampel Tanah yang Terbakar
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi seusai menyegel areal lahan PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP) yang berlokasi di Desa Jati Mulyo Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Senin (30/9/19), juga menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi untuk mengambil sampel tanah yang terbakar di PT DSSP tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombes Pol Thein Tabero SH SIK yang didampingi Kapolres Tanjabtim AKBP Agus Desri Sandi, Kasi Pidum Kejari Tanjabtim dan Pengawas DLH turun langsung untuk mengambil sampel tanah, baik bekas lahan terbakar maupun lahan yang tidak terbakar.
Disampaikan Dirreskrimsus Polda Jambi Kombespol Thein Tabero mengatakan saat ini lahan yang telah terbakar ini sudah kita lakukan penyegelan yang mana, kejadian bermula pada tanggal 08 September lalu pukul 19.00 wib telah terjadi kebakaran lahan perkebunan PT DSSP blok B5, B6, dan B7 sampai hari Kamis tanggal 12 September 2019 dengan luas yang terbakar kurang lebih 45 Hektare,” sebutnya.
Adapun lahan yang terbakar tersebut 30 Hektare lahan kosong, dan 15 Hektare kebun kelapa sawit, dan setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan terkait kebakaran direktorat reserse kriminal khusus ditemukan PT DSSP tidak memiliki standar minimal sistem dan sarana prasarana pencegahan dan penanggulangan karhutla yang tertuang dalam Permentan 05 tahun 2018 tentang pembukaan atau pengolahan lahan perkebunan tanpa membakar,” sambungnya.
Dilanjutkan Kombes Pol Thein Tabero PT DSSP ini telah melakukan usaha perkebunan kelapa sawit sejak tahun 2007 sampai sekarang tanpa memiliki izin usaha perkebunan dan perkebunannya seluas 434,85 hektare, dan kita dari Ditreskrimsus Polda Jambi menyegel lahan yang terbakar tersebut.
Untuk pasal yang dikenakan pasal 98 dan atau pasal 99 Jo pasal 116 UU RI no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling tinggi 10 Milyar.
Dan untuk setiap perusahaan perkebunan yang melakukan usaha Budi daya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu dan atau usaha pengelolaan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki izin usaha perkebunan sebagai mana dimaksud pasal 105 Jo pasal 47 ayat 1 UU RI no 39 tahun 2014 tentang perkebunan dikenakan ancaman pidana paling lama 5 tahun denda paling tinggi 10 Milyar.
Sementara itu pengawas lapangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi Mukhwizal mengatakan, kita bersama Ditreskrimsus Polda Jambi mengambil sampel di lahan yang terbakar dengan kedalaman 0-20 cm dan 20-40 cm, ada tiga tempat yang kita ambil sempel nya, yang pertama lahan terbakar kosong, lahan terbakar yang telah ditanami tanaman kelapa sawit, serta lahan yang tidak terbakar untuk kita tes di laboratorium DLH,” sebutnya.
Sedangkan untuk hasil dari laboratorium DLH nantinya akan keluar setelah 30 hari kerja, seyogyanya 14 hari kerja, karena ini merupakan tanah gambut dan terbakar, maka kita akan menunggu hasil selama 30 hari, sembari menunggu tanah tersebut kering yang memakan waktu untuk prosesnya,” sambungnya.
Ditambahkan Dirreskrimsus Polda Jambi Kombespol Thein Tabero, tujuan dari pengambilan sampel oleh DLH ini untuk diuji parameter tingkat kerusakan tanah yang terjadi diarea lahan yang terbakar sembari menunggu hasil dari laboratorium DLH tersebut. (Syah)