Enam Bulan Buron, Pencuri Motor di Renah Mendaluh Akhirnya Takluk di Tangan Unit Reskrim Polsek Merlung
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pelarian MN (26), terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di Desa Lampisi, Kecamatan Renah Mendaluh, berakhir di jeruji besi. Tim Unit Reskrim Polsek Merlung berhasil meringkus pelaku saat sedang tertidur pulas di kediamannya, Selasa (10/3/26) dini hari.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Maulia Kuswicaksono, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Merlung, AKP Agung Heru Wibowo, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/33/IX/2025 yang dilayangkan oleh korban bernama M. Syakur pada September tahun lalu.
“Benar, dini hari tadi sekitar pukul 00.30 WIB, personel kami berhasil mengamankan pelaku berinisial MN di kediamannya di Jalan Balam, Desa Lampisi,” ujar AKP Agung Heru Wibowo, Selasa (10/3/26) pagi.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu, 17 September 2025 silam. Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong. Saksi Siti Aminah dan Pandi Irawan yang hendak mengecek rumah korban terkejut mendapati pintu belakang sudah tidak terkunci.
Setelah diperiksa ke dalam rumah, satu unit sepeda motor Honda Blade 110 cc milik korban telah raib dari tempatnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp7.000.000.
“Pelaku diduga masuk dengan cara merusak atau memanfaatkan celah keamanan di pintu belakang rumah saat pemiliknya sedang tidak di tempat,” tambah Kapolsek.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam selama beberapa bulan, Unit Reskrim Polsek Merlung mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku.
“Saat didatangi petugas, pelaku sedang tidur pulas sehingga proses penangkapan berjalan lancar tanpa ada perlawanan. Saat ini pelaku beserta barang bukti satu unit Honda Blade telah kami amankan di Mapolsek Merlung,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan 477 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan, guna menghindari tindakan kriminalitas serupa,” tutup AKP Agung. (SJ)