SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Pemkab Tanjabbar) memperkuat benteng hukum dalam pelaksanaan roda pemerintahan. Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., resmi menandatangani perpanjangan Nota Kesepakatan (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat, Rabu (04/03/26).
Prosesi penandatanganan yang berlangsung khidmat di Aula Kantor Inspektorat ini menjadi sinyal kuat komitmen daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kerja sama ini difokuskan pada penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Bupati Anwar Sadat menegaskan bahwa sinergi dengan Korps Adhyaksa ini bukanlah agenda formalitas belaka. Menurutnya, pendampingan hukum sangat krusial di tengah dinamisnya aturan perundang-undangan dan potensi sengketa dalam proyek strategis.
“Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tidak lepas dari dinamika hukum. Diperlukan pendampingan dan pertimbangan hukum yang profesional agar setiap kebijakan selaras dengan aturan yang berlaku,” ujar Bupati Anwar Sadat dalam sambutannya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga memberikan instruksi khusus kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tanjabbar. Ia meminta para pejabat tidak ragu untuk berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, terutama terkait aspek administrasi proyek.
“Saya berharap koordinasi semakin solid. Jangan ada keraguan untuk berkonsultasi agar setiap permasalahan hukum dapat diselesaikan secara efektif, efisien, dan tetap berada dalam koridor hukum,” tambahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Barat beserta jajaran menyambut baik langkah proaktif pemerintah daerah ini. Kejaksaan akan berperan memberikan pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum guna meminimalisir potensi kerugian negara.
Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, para Staf Ahli, Asisten Setda, Kepala OPD terkait, serta jajaran Kepala Seksi (Kasi) dari Kejaksaan Negeri Tanjab Barat. Penandatanganan dokumen kerja sama ini menjadi babak baru dalam sinergi antarlembaga untuk mengawal pembangunan daerah yang bebas dari malapraktik hukum. (SJ)