Sikat Jaringan Aceh, BNN Gagalkan Penyelundupan 160 Kg Sabu dan 200 Kg Ganja
- account_circle Serambi Jambi
- calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tak hanya sabu, BNN Provinsi Sumatera Utara juga mematahkan penyelundupan 200 kg ganja pada Selasa (3/2). Tiga tersangka berinisial DJS, YH, dan AS tak berkutik saat diringkus di wilayah Besitang, Kabupaten Langkat.
Dari hasil penggeledahan di dua unit mobil tersangka, petugas menemukan 148 bungkus ganja siap edar yang disembunyikan dalam delapan karung besar. Saat ini, tim masih melakukan pengejaran terhadap aktor intelektual di balik distribusi ganja tersebut.
Keberhasilan pengungkapan ini bukan sekadar angka. BNN mencatat, penyitaan total 360 kg narkotika ini telah menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa penduduk Indonesia dari risiko penyalahgunaan.
Selain dampak sosial, operasi ini diprediksi menghemat anggaran negara untuk biaya rehabilitasi hingga Rp 209,5 miliar. BNN menegaskan bahwa peredaran gelap narkoba adalah kejahatan terorganisir yang memicu kriminalitas dan melemahkan produktivitas generasi muda.
Para tersangka kini terancam hukuman berat. Untuk kasus sabu, tersangka dijerat Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, jaringan ganja terancam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
BNN mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi demi mewujudkan cita-cita Indonesia Bersinar. (SJ)
- Penulis: Serambi Jambi

Saat ini belum ada komentar