Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penyampaian Pendapat di Muka Umum Dilindungi Undang-Undang, Ini Kata Ketua LSM JPK

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dalam perkembangan era Demokrasi ini, masyarakat dituntut untuk mengawasi ataupun mengawal terciptanya pembangunan diberbagai sektor kepentingan masyarakat. Termasuk memberikan Kritik apabila kebutuhan masyarakat menjadi terhambat dan cenderung meresahkan masyarakat.

Di era digital saat ini, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi maupun pendapatnya secara langsung ataupun di media sosial. Namun masyarakat juga harus dapat memahami ketentuan aturan yang menjadi landasan dan norma agar dapat bijak menyampaikan pendapatnya sehingga tidak menjadi sesuatu yang malah merugikan masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya.

Dalam hal penyampaian pendapat dimuka umum, Ketua LSM JPK Tanjab Barat, Rahmadi Ariyanto, S.Kom menjelaskan masyarakat dilindungi dan dijamin haknya untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung namun harus tetap pedomani amanat undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Sesuai ketentuan Pasal 1 dan 2 dalam Undang-undang tersebut, “setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” dan “Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggungjawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Merujuk pada undang-undang tersebut, selain dilindungi hak-haknya, juga ditegaskan juga kewajiban-kewajiban masyarakat untuk menghormati hak orang lain, menjaga keamanan dan ketertiban umum serta berupaya agar penyampaian pendapat dimuka umum dapat berlangsung,” jelas Rahmadi, Senin (19/1/26).

Selain itu, lanjut Rahmadi, menurut Pasal 6 undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 “Warga Negara yang menyampaikan Pendapat dimuka Umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk” :

a. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;

b. Menghormati aturan-aturan modal yang diakui umum;

c. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum;

e. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Adapun bentuk-bentuk dan tata cara penyampaian pendapat dimuka umum dapat melihat ketentuan yang ada di Pasal 9, 10, 11, 12, 13 dan 14 undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.

“Apabila masyarakat dalam hal menyampaikan pendapat dimuka umum tidak menaati amanah undang-undang tersebut, ditegaskan pula Sanksinya sesuai Pasal 15, 16, 17 dan 18 UU Nomor9 Tahun 1998. (SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Menanti Kepemimpinan Muda Kabupaten Tanjung Jabung Barat

    Menanti Kepemimpinan Muda Kabupaten Tanjung Jabung Barat

    • calendar_month Minggu, 16 Jun 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Menanti Kepemimpinan Muda di Kabupaten Tanjung Jabung Barat Oleh : Ahmad Harun Yahya, M.Si OPINI – Suhu panas politik Pilpres di Kabupaten Tanjung Jabung Barat pasca Pemilu Serentak 2019 sepertinya mulai mendingin. Topik politik Pilpres yang semula ramai dibicarakan di warung kopi dan jagat dunia maya mulai beralih menjadi sebuah topik baru yaitu Pilkada Kabupaten […]

  • Heboh!, Kuburan Bayi di Kampung Nelayan Dibongkar oleh Orang Tidak Dikenal

    Heboh!, Kuburan Bayi di Kampung Nelayan Dibongkar oleh Orang Tidak Dikenal

    • calendar_month Selasa, 8 Jan 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Warga Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir dihebohkan dengan temuan kuburan bayi yang dibongkar di pemakaman umum Al-Ikhlas (Pemakaman Khusus Warga Kampung Nelayan). Menurut keterangan saksi mata yang mengetahui pelaku sedang melakukan aksinya tersebut pada saat Magrib sekitar pukul 18.00 WIB, Selasa (8/01/19). “Saat mulai Adzan Magrib tadi pak, sekitar pukul […]

  • Pembongkaran Proyek Senilai 2 M Didepan Rumdis Wakapolda, Di Klarifikasi Gubernur Jambi 

    Pembongkaran Proyek Senilai 2 M Didepan Rumdis Wakapolda, Di Klarifikasi Gubernur Jambi 

    • calendar_month Selasa, 18 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pembongkaran Proyek Senilai 2 M Didepan Rumdis Wakapolda, Di Klarifikasi Gubernur Jambi  SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Viralnya pemberitaan Wakapolda Jambi perintahkan pembongkaran proyek senilai Rp2 M di kawasan Tanggo Rajo, Jambi, langsung diklarifikasi Gubernur Jambi, Al Haris di rumah dinas Gubernur Jambi, Selasa (18/1/2022). Hal ini disampaikan Gubernur Jambi saat dalam press release kepada awak media […]

  • Satpolairud Polres Tanjab Barat Berikan Bantuan Life Jacket kepada Masyarakat Nelayan Kuala Tungkal

    Satpolairud Polres Tanjab Barat Berikan Bantuan Life Jacket kepada Masyarakat Nelayan Kuala Tungkal

    • calendar_month Kamis, 9 Nov 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 1Komentar

    Satpolairud Polres Tanjab Barat Berikan Bantuan Life Jacket kepada Masyarakat Nelayan Kuala Tungkal SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Satpolair Polres Tanjab Barat memberikan bantuan Life Jacket kepada masyarakat Nelayan Kuala Tungkal, Kamis (9/11/23) di Mako Polairud Polres Tanjab Barat. Pemberian life jacket tersebut dipimpin oleh Kasat Polairud Polres Tanjab Barat AKP Hermanto didampingi oleh Personil Satpolairud […]

  • Gunakan Perpustakaan Keliling, Sat Binmas Polres Merangin Mengajar di Pemukiman SAD  

    Gunakan Perpustakaan Keliling, Sat Binmas Polres Merangin Mengajar di Pemukiman SAD  

    • calendar_month Selasa, 12 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Gunakan Perpustakaan Keliling, Sat Binmas Polres Merangin Mengajar di Pemukiman SAD    SERAMBIJAMBI.ID, MERANGIN – Sat Binmas Polres Merangin Laksanakan Kegiatan Perpustakaan Keliling Kepemukiman Suku Anak Dalam (SAD) Desa Sungai Ulak Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin, pada Selasa (12/03) Personil Sat Binmas melaksanakan kegiatan mengajar bersama pengajar yaitu Ibu Warsiti di permukiman Suku Anak Dalam […]

  • Kurangi Jumlah Kuota Angkutan Batu bara, Kinerja Ditlantas Polda Jambi Diapresiasi Anggota DPRD Provinsi Jambi

    Kurangi Jumlah Kuota Angkutan Batu bara, Kinerja Ditlantas Polda Jambi Diapresiasi Anggota DPRD Provinsi Jambi

    • calendar_month Kamis, 2 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kurangi Jumlah Kuota Angkutan Batu bara, Kinerja Ditlantas Polda Jambi Diapresiasi Anggota DPRD Provinsi Jambi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi terus berupaya menertibkan angkutan batu bara yang kerap menjadi permasalahan karena kemacetan yang terjadi di Provinsi Jambi. Seperti tiada kenal lelah, meski hujan, panas, siang hingga subuh, personil Ditlantas […]

expand_less