Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pencuri Aki Mobil Kurang dari 48 Jam!

0

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Hanya berselang dua hari setelah laporan, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil melumpuhkan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Pelaku, yang mengincar aki mobil loging, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana.

Penangkapan dramatis ini menegaskan kecepatan respons aparat dalam menjaga keamanan wilayah hukum Polsek Tebing Tinggi.

Aksi pencurian ini terjadi di tengah malam, tepatnya pada Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di Bengkel Aurora KM. 03, Kelurahan Tebing Tinggi.

Kasus ini mencuat setelah pemilik bengkel menemukan satu unit aki mobil loging raib dan segera menghubungi pengawas bengkel.

“Rekaman CCTV menjadi kunci utama kami. Setelah melihat rekaman. Kami langsung memburu pelaku yang teridentifikasi,” jelas Kapolsek Tebing Tinggi, IPDA Andi Ilham

BACA JUGA :

Berbekal Laporan Polisi tertanggal 29 November 2025, tim Reskrim bergerak cepat.

Informasi krusial pun datang pada Senin pagi, 1 Desember 2025. Terduga pelaku, EDO (27), yang berasal dari Deli Serdang, Sumatera Utara, dilaporkan kembali terlihat di sekitar lokasi kejadian, Bengkel Aurora.

Tanpa membuang waktu, pada pukul 11.00 WIB, tim gabungan Polsek Tebing Tinggi di bawah komando Kapolsek langsung menyergap pelaku.

“Pelaku tidak berkutik. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya. Kami juga berhasil menyita barang bukti yang mengejutkan, bukan hanya satu, melainkan total 5 (lima) buah aki mobil yang diduga kuat hasil kejahatan lain,” tegas IPDA Andi.

Pelaku dan seluruh barang bukti, yang terdiri dari lima aki mobil, kini telah diamankan di Mapolsek Tebing Tinggi untuk proses penyidikan mendalam. Pihak kepolisian tengah menyelidiki kemungkinan jaringan atau TKP pencurian lain yang melibatkan pelaku. (SJ)

Comments
Loading...