Mantan Suami Bacok Suami Baru Mantan Istri, Diduga Dipicu Rasa Cemburu
Mantan Suami Bacok Suami Baru Mantan Istri, Diduga Dipicu Rasa Cemburu
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Polsek Merlung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Simpang 3, Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjab Barat pada Kamis, 23 Oktober 2025. Pelaku berinisial B (47) diamankan beberapa jam setelah kejadian.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.IK, MM, melalui Kapolsek Merlung, AKP Agung Heru Wibowo, S.H. M.H, dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Kejadian penganiayaan ini dilaporkan terjadi pada Kamis sore, sekitar pukul 17.15 WIB. Berdasarkan laporan, pelaku berinisial B bertemu dengan korban S di persimpangan jalan di RT. 02 Kelurahan Merlung. Pertemuan tersebut berujung pada keributan.
“Diduga motif kuat di balik kejadian ini adalah kecemburuan, dikarenakan istri korban saat ini merupakan mantan istri dari pelaku,” jelas Kapolsek Merlung, AKP Agung Heru Wibowo
Dalam keributan tersebut, pelaku yang membawa parang dari pinggangnya langsung menebaskan senjata tajam tersebut kepada korban. Akibat sabetan parang, korban S mengalami luka robek serius di beberapa bagian tubuh, antara lain tangan kanan dan kiri, leher sebelah kiri, dan kaki sebelah kanan.
Setelah kejadian, korban sempat dibantu warga dilarikan ke Klinik terdekat, dan saat ini telah dirujuk ke RS. DKT Kota Jambi untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.
“Kurang dari enam jam setelah kejadian, tepatnya pada pukul 23.20 WIB di hari yang sama, tim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Saat didatangi, pelaku sempat bersembunyi di belakang rumahnya, namun berhasil diamankan tanpa perlawanan,” tambah AKP Agung
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah parang milik pelaku dan satu buah kayu bulat milik korban.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Merlung untuk proses hukum lebih lanjut. Dan atas perbuatannya tersebut pelaku terancam dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan. (SJ)